Lemabaga Pemantau Pelayanan Publik Bengkulu - LP3B

Lemabaga Pemantau Pelayanan Publik Bengkulu - LP3B LP3B ini didirikan pada tanggal 7 Febtruari 2013, yang berasa kepada Pancasila dan UUD 1945. LP3B ini beralamatkan di Jln.

LP3B ini dimaksudkan sebagai perwujudan peran serta Masyarakat sebagaimana di amanatkan oleh UU RI No. 25 Th. 2009 tentang pelayanan publik guna mengawasi/ memantau Kebijakan/ Pelayan Publik agar pelayanan Publik dapat dilaksanakan secara berdaya. LP3B ini dimaksudkan sebagai perwujudan peran serta Masyarakat sebagaimana di amanatkan oleh UU RI No. 25 Th. 2009 tentang pelayanan publik guna mengawa

si/ memantau Kebijakan/ Pelayan Publik agar pelayanan Publik dapat dilaksanakan secara berdaya dan berhasil. LP3B bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tangung jawab, kebijakan dan kewenangan seluruh pihak yang terkait, agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. kwajiban lembaga LP3B ini adalah: memberikan perlindunga terhadap masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan publik, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,menjalin kerja sama dengan pemnyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalimantan No. 33 RT 06 Rawamakmur, Kota Bengkulu.

Address

Bengkoeloe
38121

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lemabaga Pemantau Pelayanan Publik Bengkulu - LP3B posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share