19/08/2026
📜 LAPORAN SEJARAH: PERJANJIAN NEW YORK 1962
Penulis: Imanuel Bay
---
🕰️ 1. AWAL MULA
Sejak akhir masa kolonial Belanda di wilayah Nugini Barat (Irian Barat/West Papua), rakyat Papua sudah menyuarakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Namun urusan ini justru diperdebatkan hanya antara Indonesia dan Belanda, tanpa melibatkan suara rakyat Papua sendiri.
📝 2. PENANDATANGANAN 15 AGUSTUS 1962
Di Markas Besar PBB, New York, ditandatangani perjanjian antara:
- 🇮🇩 Indonesia — Menteri Luar Negeri Soebandrio
- 🇳🇱 Belanda — Duta Besar Herman van Roijen & C.W.A. Schurmann
- 🇺🇳 Disaksikan Sekretaris Jenderal PBB
TIDAK ADA SATU ORANG PERWAKILAN RAKYAT ASLI PAPUA YANG HADIR ATAU MENANDATANGANI. Padahal saat itu sudah ada lembaga perwakilan rakyat Papua (New Guinea Raad). Ini melanggar Piagam PBB Pasal 73(e) yang mewajibkan mendengarkan suara rakyat wilayah tersebut.
Isi Pokok Perjanjian:
- 1 Oktober 1962 — Penyerahan administrasi kepada UNTEA (Badan Eksekutif Sementara PBB)
- 1 Mei 1963 — Penyerahan administrasi kepada Indonesia
- Sebelum akhir 1969 — Pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri (Pepera/Act of Free Choice)
⚠️ 3. PASAL-PASAL YANG DILANGGAR
📌 Pasal XVIII — Hak Penentuan Nasib Sendiri
"Semua warga dewasa berhak berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri sesuai praktik internasional."
PELANGGARAN: Yang dipilih hanya 1.025 orang yang ditunjuk pemerintah, dari sekitar 800.000 penduduk. Kurang dari 0,2% rakyat yang terlibat — bukan satu orang satu suara. Usulan Wakil PBB untuk pemilihan langsung ditolak Indonesia.
📌 Pasal XXII — Hak-Hak Penduduk Asli
"Menjamin sepenuhnya hak penduduk: bebas berbicara, bergerak, berkumpul, dan bersidang."
PELANGGARAN: Wakil PBB Fernando Ortiz-Sanz dalam Dokumen PBB A/7723 (6 Nov 1969) menyatakan:
"Saya dengan menyesal harus menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan pasal yang mengatur hak-hak penduduk asli, termasuk kebebasan berbicara, bergerak, dan berkumpul."
Warga Papua dibatasi, diintimidasi, dan tidak bebas menyuarakan pendapat. Tim PBB hanya bisa menyaksikan sebagian kecil proses dengan banyak pembatasan.
📌 Pasal X — Penjelasan kepada Penduduk
"Mempublikasikan dan menjelaskan isi perjanjian secara luas kepada penduduk."
PELANGGARAN: Sebagian besar rakyat Papua tidak memahami isi perjanjian maupun proses yang akan dijalankan.
📄 4. RESOLUSI PBB 2504 (XXIV) — 19 NOVEMBER 1969
- Resolusi hanya "mencatat" laporan — BUKAN menyetujui, mengesahkan, atau memvalidasi hasil Pepera secara hukum.
- PBB tidak menyatakan bahwa proses tersebut bebas, jujur, atau memenuhi standar internasional.
- Laporan Ortiz-Sanz yang berisi keberatan dan kekurangan proses tetap disampaikan ke Majelis Umum PBB.
📌 5. SIMPULAN
1. Perjanjian New York 1962 dibuat tanpa suara rakyat Papua — hanya disepakati oleh Indonesia dan Belanda, melanggar prinsip dasar penentuan nasib sendiri.
2. Pasal-pasal kunci perjanjian dilanggar — kebebasan berpendapat, bergerak, berkumpul, dan hak berpartisipasi semua warga dewasa tidak dihormati.
3. Pepera 1969 bukan penentuan nasib sendiri yang sah — jumlah peserta sangat sedikit, ditunjuk sepihak, di bawah pembatasan kebebasan.
4. Resolusi PBB 2504 tidak mengesahkan — hanya mencatat laporan, bukan pengakuan hukum final.
5. Hingga hari ini, 64 tahun sejak perjanjian ditandatangani, sengketa belum selesai. Rakyat Papua terus memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri yang sejati.
📚 6. REFERENSI
1. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 — UN Treaty Series No. 6312
2. Dokumen PBB A/7723 (6 Nov 1969) — Laporan Fernando Ortiz-Sanz
3. Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) (19 Nov 1969)
4. Piagam PBB Pasal 1(2), Pasal 73(e)
5. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
✍️ Disusun oleh: Imanuel Bay
📅 15 Agustus 2026 — Memperingati 64 Tahun Perjanjian New York
"Kebenaran sejarah harus diketahui semua orang, supaya keadilan bisa ditegakkan." 🕊️