Suara Mambruk

Suara Mambruk Menyuarahkan suara suara yang terabaikan, tersampingkan dan terbungkam.

Bagi Kawan kawan sarjana hukum. Setelah selesai S1, Jagan pikir cari kerja dulu, atau jadi PNS dulu, atau jadi DPR dulu....
03/09/2026

Bagi Kawan kawan sarjana hukum. Setelah selesai S1, Jagan pikir cari kerja dulu, atau jadi PNS dulu, atau jadi DPR dulu.tetapi carilah pengalaman sebanyak banyaknya dulu.

Nikmati pahit dan manisnya magang di kantor hukum lbh atau Law firm tersebut. begitu kata senior senior Advokad d**g di sini.

Terserah mau magang di kantor kantor hukum mana saja boleh, tergantung kenyamanan saja, di LBH boleh atau Law Firm juga boleh. Tapi saran saya, lebih baik di LBH karena kau akan mendapatkan banyak pengetahuan, pengalaman litigasi juga non litigasi di sana.

Ooo iyoo, bagi kawan kawan yang mau lanjut advokad, kam bisa ikut PKPA ini, Atau kalau sudah PKPA bisa ikut Ujian Profesi, Kalau sudah PKPA, ujian dan sudah magang, ini syarat menjadi advokad. Kawan kawan tinggal sumpah.

Barang su buka, selain di sini, pasti Di Dpc di kota yang kam tinggal juga ada. Terserah mau daftar di kota ini, atau mau daftar di kota mana saja boleh, de bebas, di mana saja boleh. kam bisa gas gas.

Monggo ikuti Fb/Ig:
@ DPN Peradi atau
DPC PERADI DENPASAR

https://www.facebook.com/share/1FJKMdUCrn/

Tertembaknya Empat Anggota Tpnpb opm di Yahukimo, Banyak narasi yang beredar bahwa penembakan tersebut terjadi karena sa...
03/09/2026

Tertembaknya Empat Anggota Tpnpb opm di Yahukimo,
Banyak narasi yang beredar bahwa penembakan tersebut terjadi karena saling kontak tembak antara TNI PORLI dan TPNPB.

Namun berdasarkan laporan dan bukti dari warga di TKP, ke empat Korban tersebut ditangkap hidup-hidup lalu dieksekusi mati di dalam pemukiman warga sipil.

Berdasarkan Versi keluarga dan saksi:
Keempat anggota TPNPB ditangkap hidup-hidup di dalam rumah warga.

Mereka dalam keadaan tidak memegang senjata dan tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, mereka disuruh berbaris lalu ditembak mati di tempat.

Sebelum penembakan, warga sipil diperintahkan menutup mata. Setelah eksekusi, 7 warga sipil ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Yahukimo. Alasan penahanan: tidak memiliki Kartu Keluarga dan KTP. Sebagian sudah dibebaskan, sebagian masih ditahan.

Sedangkan sisi lain,

Berita versi militer Indonesia yang menyebut "4 anggota TPNPB tewas dalam baku tembak di hutan".
Berita tersebut dibantah dengan bukti foto dan 2 orang saksi yang berada di TKP.

Video yang beredar tentang pengejaran di hutan bekas perkebunan disebut sebagai upaya untuk menutupi fakta eksekusi/hoax dan menjaga pencitraan publik.
Video tersebut propaganda yang di buat oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus Yahukimo ini bukan yang pertama. Militer Indonesia terus melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang jelas di Papua.

1. Perlu Tim Tim Investigasi Independen dari Dewan HAM PBB Ke Papua untuk investigasi kejahatan perang dan korban sipil akibat konflik politik
2. Bebaskan Segera 7 Warga Sipil yang masih ditahan di Polres Yahukimo tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Jamin Akses Bantuan Hukum dan Kesehatan bagi seluruh warga yang ditahan.
4. TNI-Polri Harus Taat Hukum. Hentikan operasi militer yang menargetkan pemukiman sipil dan hentikan praktik eksekusi di luar proses hukum.

Negara tidak boleh menjadi pelaku pelanggaran hukum yang sama yang selama ini dituduhkannya kepada orang Papua.

Hukum harus ditegakkan. Kebenaran harus diungkap. Kemanusiaan harus dijunjung tinggi terutama hak hidup setiap orang termasuk Kombatan.

Sekali ketika kombatan ditangkap hidup-hidup Dan tidak memiliki senjata untuk melakukan perlawanan dan menyerah maka dia bukan musuh tetapi mereka manusia.


PENDAFTARAN PKPA PERADI - FH UNWAR 2026Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama antara DPN PERADI - Fakultas H...
02/09/2026

PENDAFTARAN PKPA PERADI - FH UNWAR 2026
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama antara DPN PERADI - Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar
Tahun 2026
(HYBRID CLASS)

PENDAFTARAN DIBUKA
mulai tanggal :
18 Agustus s.d 18 September 2026
(Kuota Minimal Pelaksanaan PKPA : 50 Orang Peserta)

ESTIMASI PELAKSANAAN
Bulan Oktober 2026
(setiap Sabtu & Minggu)

Lokasi Pendidikan
Gedung Merdeka Warmadewa College
Jalan Merdeka VI No. 5, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar - Bali

Persyaratan:
•⁠ ⁠1 Lembar Salinan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (S1 Sarjana Hukum)
•⁠ ⁠1 Lembar Salinan KTP/SIM/Passport yang masih berlaku
•⁠ Pas Foto Berwarna 3x4 dan 4x6 latar belakang merah
• Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Pendidikan

Biaya Pendaftaran dan Pendidikan :
Rp 6.000.000,-

Dibayarkan ke Rekening Bank BCA
An. I Made Yudik Purwanto
Nomor : 0403249596

Link Pendaftaran
https://bit.ly/FormulirPendftaranPKPAWarmadewa2026

Berkas pendaftaran lengkap disetorkan ke Sekretariat DPC DPC PERADI DENPASAR di Jalan Melati No. 69, Dangin Puri Kangin, Denpasar - Bali.

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
087 860 040 558 (DPC Peradi Denpasar)

https://www.facebook.com/share/p/1JJZnyzRFf/

PENDAFTARAN PKPA PERADI - FH UNWAR 2026
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama antara DPN PERADI - Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar
Tahun 2026
(HYBRID CLASS)

PENDAFTARAN DIBUKA
mulai tanggal :
18 Agustus s.d 18 September 2026
(Kuota Minimal Pelaksanaan PKPA : 50 Orang Peserta)

ESTIMASI PELAKSANAAN
Bulan Oktober 2026
(setiap Sabtu & Minggu)

Lokasi Pendidikan
Gedung Merdeka Warmadewa College
Jalan Merdeka VI No. 5, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar - Bali

Persyaratan:
•⁠ ⁠1 Lembar Salinan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (S1 Sarjana Hukum)
•⁠ ⁠1 Lembar Salinan KTP/SIM/Passport yang masih berlaku
•⁠ Pas Foto Berwarna 3x4 dan 4x6 latar belakang merah
• Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Pendidikan

Biaya Pendaftaran dan Pendidikan :
Rp 6.000.000,-

Dibayarkan ke Rekening Bank BCA
An. I Made Yudik Purwanto
Nomor : 0403249596

Link Pendaftaran
https://bit.ly/FormulirPendftaranPKPAWarmadewa2026

Berkas pendaftaran lengkap disetorkan ke Sekretariat DPC DPC PERADI DENPASAR di Jalan Melati No. 69, Dangin Puri Kangin, Denpasar - Bali.

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
087 860 040 558 (DPC Peradi Denpasar)

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang diproses untuk diperpanjang melewati tahun 204...
27/08/2026

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang diproses untuk diperpanjang melewati tahun 2041 hingga sepanjang umur cadangan atau sampai tahun 2061 tanpa melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik Tanah/pewaris Gunung emas tersebut.

Tanahnya kaya raya akan sumber kekayaan alam, flora dan faunanya, tanahnya nan subur. Sayang, rakyatnya dimiskinkan negara diatas tanah mereka, yang emas, minyak, nikel dan kekayaan alam lainnya terus dikeruk negara.

Pemerintah memiliki beberapa alasan untuk perpanjangan Kontrak PT.Freeport Indonesia, begitu juga dengan masyarakat Papua yang merasa selama ini tidak pernah memberikan dampak yang positif dari kehadiran perusahaan tersebut juga memiliki beberapa alasan fundamental untuk meminta pemerintah Indonesia dan Amerika menghentikan Perusahaan tersebut.

1. ALASAN PERPANJANGAN PEMERINTAH.

1.1. PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan izin secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pertengahan Juni 2026 sebagai tindak lanjut MoU Februari 2026.

1.2. Penambahan Saham RI.
Pemerintah Indonesia berpotensi mendapat tambahan saham sebesar 12%, sehingga total kepemilikan saham Indonesia di PTFI akan naik dari 51% menjadi 63% pada tahun 2041.

1.3. Alasan Keberlanjutan.
Perpanjangan ini dilakukan lebih awal untuk menjaga kelanjutan operasional tambang Grasberg, perlindungan kerja bagi sekitar 30.000–35.000 karyawan, serta memastikan setoran pendapatan negara dan program pengembangan masyarakat tetap berjalan.

2. PENOLAKAN MASYARAKAT.

2.1. Rakyat Papua meminta operasional PT Freeport Indonesia dihentikan karena dinilai tidak memberikan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat adat serta merusak lingkungan sekitar.

2.2. Kemiskinan di Tengah Kekayaan Alam.

a. Ketimpangan Sosial.
Masyarakat adat Papua sering kali hidup dalam keterpurukan dan kemiskinan ekstrem, sementara kekayaan tembaga dan emas dikeruk dari tanah mereka.

b. Keuntungan untuk Elit.
Keuntungan besar dari perusahaan dianggap hanya dinikmati oleh para elit politik di tingkat pusat atau pihak korporasi, bukan masyarakat lokal.

2.3. Kerusakan Lingkungan dan Ruang Hidup.

a. Pencemaran Alam.
Aktivitas tambang raksasa dinilai merusak hutan adat, wilayah tangkapan air, dan ruang hidup masyarakat setempat.

b. Hilangnya Sumber Penghidupan.
Kerusakan ekosistem berdampak langsung pada hilangnya sumber daya alam yang selama ini diandalkan oleh masyarakat adat untuk bertahan hidup.

2.4. Masalah Ketenagakerjaan dan Hak Buruh.

a. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Mogok Kerja.
Kebijakan merumahkan pekerja (furlough) serta ribuan buruh yang melakukan mogok kerja memperlihatkan persoalan kesejahteraan tenaga kerja yang belum terselesaikan dengan baik.

b. Kurangnya Perhatian.
Perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja lokal sering kali dinilai diabaikan oleh pihak manajemen maupun pemerintah.

2.5. Akar Konflik dan Sejarah Politik.
Sumber Ketegangan.
a. Keberadaan PT Freeport sejak awal kontrak karya di era Orde Baru kerap dipandang sebagai sumber konflik sosial yang panjang di kawasan Timika dan wilayah Papua secara keseluruhan.

b. Legitimasi Perjanjian.
Sebagian elemen masyarakat mempertanyakan keabsahan sejarah penguasaan wilayah dan kontrak tambang yang dinilai tidak melibatkan persetujuan penuh dari pemilik ulayat asli.

Tanahnya kaya raya akan sumber kekayaan alam, flora dan faunanya, tanahnya nan subur. Sayang, rakyatnya dimiskinkan negara diatas tanah mereka, yang emas, minyak, nikel dan kekayaan alam lainnya terus dikeruk negara.

19/08/2026

🎬 Nobar dan Diskusi Film
"ketidakadilan di tanah sendiri".

Sebuah kolaborasi antara WeSpeakUp.org, Yapkema Papua dan Kewita Learning Initiative - Kewita

Ketidakadilan di atas tanah sendiri adalah potret visual tentang kekerasan militer yang menyebabkan pengungsian sebagai akibat dari rencana investasi dan perampasan tanah adat oleh Negara.

Situasi ini menciptakan rasa ketidaknyamanan berada di atas tanah sendiri.

Lantas apa dan siapa yang menyebabkan itu terjadi? Bagaimana cerita pengalaman perempuan pengungsi? Bagaimana posisi perempuan dan anak pengungsi? Bagaimana seharusnya negara merespon?

Terbuka untuk semua yang peduli akan kemanusiaan.

Giat akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal: Rabu, 19 Agustus 2026
Waktu : 15.00 WIT
Tempat : Jl. Manado, Karang Mulia, Aula asrama Kangguru

Mari datang😊

📜 LAPORAN SEJARAH: PERJANJIAN NEW YORK 1962 Penulis: Imanuel Bay--- 🕰️ 1. AWAL MULA Sejak akhir masa kolonial Belanda di...
19/08/2026

📜 LAPORAN SEJARAH: PERJANJIAN NEW YORK 1962

Penulis: Imanuel Bay
---

🕰️ 1. AWAL MULA

Sejak akhir masa kolonial Belanda di wilayah Nugini Barat (Irian Barat/West Papua), rakyat Papua sudah menyuarakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Namun urusan ini justru diperdebatkan hanya antara Indonesia dan Belanda, tanpa melibatkan suara rakyat Papua sendiri.



📝 2. PENANDATANGANAN 15 AGUSTUS 1962

Di Markas Besar PBB, New York, ditandatangani perjanjian antara:

- 🇮🇩 Indonesia — Menteri Luar Negeri Soebandrio

- 🇳🇱 Belanda — Duta Besar Herman van Roijen & C.W.A. Schurmann

- 🇺🇳 Disaksikan Sekretaris Jenderal PBB

TIDAK ADA SATU ORANG PERWAKILAN RAKYAT ASLI PAPUA YANG HADIR ATAU MENANDATANGANI. Padahal saat itu sudah ada lembaga perwakilan rakyat Papua (New Guinea Raad). Ini melanggar Piagam PBB Pasal 73(e) yang mewajibkan mendengarkan suara rakyat wilayah tersebut.

Isi Pokok Perjanjian:

- 1 Oktober 1962 — Penyerahan administrasi kepada UNTEA (Badan Eksekutif Sementara PBB)

- 1 Mei 1963 — Penyerahan administrasi kepada Indonesia

- Sebelum akhir 1969 — Pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri (Pepera/Act of Free Choice)



⚠️ 3. PASAL-PASAL YANG DILANGGAR

📌 Pasal XVIII — Hak Penentuan Nasib Sendiri

"Semua warga dewasa berhak berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri sesuai praktik internasional."

PELANGGARAN: Yang dipilih hanya 1.025 orang yang ditunjuk pemerintah, dari sekitar 800.000 penduduk. Kurang dari 0,2% rakyat yang terlibat — bukan satu orang satu suara. Usulan Wakil PBB untuk pemilihan langsung ditolak Indonesia.

📌 Pasal XXII — Hak-Hak Penduduk Asli

"Menjamin sepenuhnya hak penduduk: bebas berbicara, bergerak, berkumpul, dan bersidang."

PELANGGARAN: Wakil PBB Fernando Ortiz-Sanz dalam Dokumen PBB A/7723 (6 Nov 1969) menyatakan:

"Saya dengan menyesal harus menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan pasal yang mengatur hak-hak penduduk asli, termasuk kebebasan berbicara, bergerak, dan berkumpul."

Warga Papua dibatasi, diintimidasi, dan tidak bebas menyuarakan pendapat. Tim PBB hanya bisa menyaksikan sebagian kecil proses dengan banyak pembatasan.

📌 Pasal X — Penjelasan kepada Penduduk

"Mempublikasikan dan menjelaskan isi perjanjian secara luas kepada penduduk."

PELANGGARAN: Sebagian besar rakyat Papua tidak memahami isi perjanjian maupun proses yang akan dijalankan.



📄 4. RESOLUSI PBB 2504 (XXIV) — 19 NOVEMBER 1969

- Resolusi hanya "mencatat" laporan — BUKAN menyetujui, mengesahkan, atau memvalidasi hasil Pepera secara hukum.

- PBB tidak menyatakan bahwa proses tersebut bebas, jujur, atau memenuhi standar internasional.

- Laporan Ortiz-Sanz yang berisi keberatan dan kekurangan proses tetap disampaikan ke Majelis Umum PBB.



📌 5. SIMPULAN

1. Perjanjian New York 1962 dibuat tanpa suara rakyat Papua — hanya disepakati oleh Indonesia dan Belanda, melanggar prinsip dasar penentuan nasib sendiri.

2. Pasal-pasal kunci perjanjian dilanggar — kebebasan berpendapat, bergerak, berkumpul, dan hak berpartisipasi semua warga dewasa tidak dihormati.

3. Pepera 1969 bukan penentuan nasib sendiri yang sah — jumlah peserta sangat sedikit, ditunjuk sepihak, di bawah pembatasan kebebasan.

4. Resolusi PBB 2504 tidak mengesahkan — hanya mencatat laporan, bukan pengakuan hukum final.

5. Hingga hari ini, 64 tahun sejak perjanjian ditandatangani, sengketa belum selesai. Rakyat Papua terus memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri yang sejati.



📚 6. REFERENSI

1. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 — UN Treaty Series No. 6312

2. Dokumen PBB A/7723 (6 Nov 1969) — Laporan Fernando Ortiz-Sanz

3. Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) (19 Nov 1969)

4. Piagam PBB Pasal 1(2), Pasal 73(e)

5. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua



✍️ Disusun oleh: Imanuel Bay
📅 15 Agustus 2026 — Memperingati 64 Tahun Perjanjian New York

"Kebenaran sejarah harus diketahui semua orang, supaya keadilan bisa ditegakkan." 🕊️

Address

Pusat Kota Washinton
Denpasar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Mambruk posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share