11/06/2026
Kamis, 11 Juni 2026
🥲 Dipekerjakan Diluar Kontrak Kerja, Setelah Mengadu Aku Malah Ditelantarkan 🥲
Sri (nama samaran) pekerjaannya adalah menjaga kakek, ternyata tidak sesuai dengan yang tertera didalam kontrak kerja. Ia selain menjaga kakek, juga dipaksa bekerja di kebun hampir setiap harinya. Karena sudah merasa tidak sanggup lagi mengerjakannya, ia berkonsultasi dengan SBIPT untuk mencari solusi dan kemungkinan pindah majikan.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, SBIPT mengarahkan Sri untuk melakukan pengaduan ke layanan 1955. Ia berharap akan ada investigasi secara langsung. Namun, kali ini petugasnya hanya menghubunginya melalui telepon. Tidak lama setelah melakukan pengaduan, agency justru menyuruhnya keluar dari rumah majikan. Yang lebih mengejutkannya lagi adalah agency mengaku tidak memiliki mess dan memesankan hotel yang biayanya harus ditanggung sendiri olehnya.
Dalam kondisi kontrak kerja belum diputus, Sri terpaksa harus meninggalkan rumah majikan dan mencari perlindungan. Beruntung, ia berhasil tiba di shelter yang telah direkomendasikan oleh SBIPT.
Kita sering melihat ketika PMI mengadu karena merasa dipekerjakan diluar kontrak kerja, yang dikejar hanyalah ketersediaan pekerjaan baru. Bukan perlindungan ketika proses penyelesaian seperti tanggung jawab soal akomodasi.
📌 Informasi tentang SBIPT (daftar anggota, grup sharing tentang ketenagakerjaan Taiwan dan lainnya) silakan klik di sini: https://linktr.ee/sbipt
SBIPT Berdaya, Sejahtera, Terlindungi ❤️