05/02/2026
Pada Selasa 27 Januari 2026, Dr. RA Retno Kumolohadi, M.Si, Psikolog selaku Ketua Umum IPK Indonesia, didampingi oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H.,MH. selaku Konsultan Hukum IPK Indonesia, membersamai IPK Indonesia Wilayah Jawa Barat menghadiri undangan dari Dinkes Kota Bandung untuk mendiskusikan mengenai Layanan Psikologi di Puskesmas.
Pada pertemuan ini, IPK Indonesia meluruskan informasi yang beredar bahwa Psikolog Umum dapat bekerja di Puskesmas. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PMK No. 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas, telah dijelaskan dengan tegas bahwa tenaga psikologi klinis yang bisa bekerja di fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas adalah Psikolog Klinis.
Dinas Kesehatan Kota Bandung juga telah menegaskan dan mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah akan patuh dan tunduk pada regulasi negara. Sehingga, pernyataan bahwa Dinkes akan mempekerjakan Psikolog Umum di Puskesmas Kota Bandung adalah TIDAK BENAR.
Mari bersama mendukung komitmen pemerintah daerah yang taat aturan dalam menyediakan layanan kesehatan jiwa oleh tenaga yang memang kompeten dan diakui hukum, yaitu Psikolog Klinis.
------------------
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) adalah organisasi profesi bagi tenaga kesehatan psikolog klinis yang resmi berbadan hukum dan ditetapkan dalam SK Kemenkumham No AHU-0014545.AH.01.07 tahun 2017.