23/07/2026
PP-IPPAT Hadiri Fullday Transformasi Layanan Peralihan Elektronik Kementerian ATR/BPN
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menghadiri undangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kegiatan Fullday Transformasi Layanan Peralihan Elektronik yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Juli 2026, di The 101 Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, A.Ptnh., MH serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Deli Nurcahyanto, yang memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan pejabat terkait dari seluruh Indonesia. Turut hadir p**a perwakilan dari sejumlah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas instansi dalam implementasi transformasi layanan pertanahan.
Dalam paparannya, Dirjen PHPT Asnaedi, A.Ptnh., M.H menyampaikan bahwa transformasi layanan pertanahan akan menerapkan dua mekanisme utama, yaitu First In First Out (FIFO) dan Fiktif Positif. Mekanisme FIFO bertujuan memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan urutan waktu penerimaan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, mekanisme Fiktif Positif diharapkan mampu mendorong kepastian pelayanan melalui penyelesaian permohonan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam layanan pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP-IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ketua Umum berharap transformasi layanan ini dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh Indonesia dengan dukungan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN, PPAT, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Semoga upaya percepatan transformasi layanan pertanahan ini dapat berjalan dengan lancar sehingga harapan masyarakat untuk memperoleh layanan peralihan hak atas tanah yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum dapat terwujud.