HUMAS PP IPPAT

HUMAS PP IPPAT Akun resmi Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT)

03/08/2026

Bendahara Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Rustianah, S.H., M.Kn., menghimbau kepada seluruh Pengurus dan Anggota IPPAT seluruh Indonesia untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam RAKERNAS II IPPAT 2026.

RAKERNAS II bukan hanya agenda kegiatan tetapi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi Pengurus IPPAT, meningkatkan kapasitas anggota melalui Seminar Upgrading, serta mempererat kebersamaan dalam Gala Dinner.

Mari luangkan waktu untuk hadir, berkontribusi, dan menjadi bagian dari setiap langkah strategis yang akan menentukan arah kemajuan IPPAT ke depan.

Daftar melalui scan barcode KTA Anggota /SK ALB IPPAT. Segera daftarkan diri dan pastikan menjadi bagian dari RAKERNAS II IPPAT 2026.

23โ€“25 Agustus 2026
Harris Hotel & Convention Serpong, Tangerang

Bersama kita sukseskan RAKERNAS II IPPAT 2026. Bersama IPPAT Kita Kuat dan Bermartabat.





01/08/2026
SEMINAR UPGRADING RAKERNAS II IPPAT 2026Dalam rangkaian RAKERNAS II IPPAT 2026, Pengurus Pusat IPPAT menghadirkan Semina...
30/07/2026

SEMINAR UPGRADING RAKERNAS II IPPAT 2026

Dalam rangkaian RAKERNAS II IPPAT 2026, Pengurus Pusat IPPAT menghadirkan Seminar Upgrading dengan narasumber dari Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum RI, Kepolisian Republik Indonesia, serta praktisi untuk membahas isu-isu strategis dengan tema:

๐Ÿ“Œโ€Pencegahan sengketa dan kriminalisasi dalam layanan digital pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP.โ€

๐Ÿ“Œ โ€œPermasalahan implementasi digitalisasi pendaftaran tanah antara disparitas implementasi dan standarisasi pelayanan.โ€

๐Ÿ—“ Senin, 24 Agustus 2026
๐Ÿ“ Harris Hotel & Convention Serpong, Tangerang, Banten.
๐ŸŽ“ 6 SKK

Daftar melalui QR Code KTA IPPAT / SK ALB IPPAT.

Mari menjadi bagian dari RAKERNAS II IPPAT 2026 di Banten pada 23โ€“25 Agustus 2026, momentum strategis bagi seluruh Pengurus dan Anggota IPPAT untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kompetensi melalui Seminar Upgrading bersama para pemangku kepentingan dan pakar nasional, serta mempererat silaturahmi dalam suasana hangat Gala Dinner.





๐Ÿ‘” DRESSCODE RAKERNAS II IPPAT 2026Agar pelaksanaan Rapat Kerja Nasional II Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RAKERNAS I...
29/07/2026

๐Ÿ‘” DRESSCODE RAKERNAS II IPPAT 2026

Agar pelaksanaan Rapat Kerja Nasional II Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RAKERNAS II IPPAT) Tahun 2026 berlangsung tertib dan seragam seluruh peserta diharapkan memperhatikan ketentuan dresscode yang telah ditetapkan.

๐Ÿ“Œ Ketentuan Pakaian:
๐Ÿ”น Pengurus Pusat
โ€ข Pembukaan: PDH Putih
โ€ข Rakernas: PDH Hijau

๐Ÿ”น Pengurus Wilayah
โ€ข Pembukaan: PDH Abu-Abu
โ€ข Rakernas: Seragam Batik Pengwil

๐Ÿ”น MKW, MKD & Pengda
โ€ข Batik Seragam masing-masing

๐Ÿ”น Peserta Anggota Biasa & ALB IPPAT
โ€ข Batik Bebas yang rapi dan sopan

๐Ÿ”น Malam Keakraban
โ€ข Kemeja Polos Warna Bebas dipadukan dengan Celana Jeans

Mari bersama-sama menjaga kekompakan, profesionalisme, dan semangat kebersamaan dalam menyukseskan RAKERNAS II IPPAT 2026 di Provinsi Banten.

Sampai bertemu di RAKERNAS II IPPAT 2026!





PP-IPPAT Hadiri Fullday Transformasi Layanan Peralihan Elektronik Kementerian ATR/BPNPengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembu...
23/07/2026

PP-IPPAT Hadiri Fullday Transformasi Layanan Peralihan Elektronik Kementerian ATR/BPN

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menghadiri undangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kegiatan Fullday Transformasi Layanan Peralihan Elektronik yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Juli 2026, di The 101 Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, A.Ptnh., MH serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Deli Nurcahyanto, yang memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan pejabat terkait dari seluruh Indonesia. Turut hadir p**a perwakilan dari sejumlah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas instansi dalam implementasi transformasi layanan pertanahan.

Dalam paparannya, Dirjen PHPT Asnaedi, A.Ptnh., M.H menyampaikan bahwa transformasi layanan pertanahan akan menerapkan dua mekanisme utama, yaitu First In First Out (FIFO) dan Fiktif Positif. Mekanisme FIFO bertujuan memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan urutan waktu penerimaan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, mekanisme Fiktif Positif diharapkan mampu mendorong kepastian pelayanan melalui penyelesaian permohonan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam layanan pertanahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP-IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ketua Umum berharap transformasi layanan ini dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh Indonesia dengan dukungan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN, PPAT, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Semoga upaya percepatan transformasi layanan pertanahan ini dapat berjalan dengan lancar sehingga harapan masyarakat untuk memperoleh layanan peralihan hak atas tanah yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum dapat terwujud.




Jakarta, 20 Juli 2026 - Dalam rangka memperkuat arah kebijakan organisasi dan menghimpun masukan strategis dari para tok...
23/07/2026

Jakarta, 20 Juli 2026 - Dalam rangka memperkuat arah kebijakan organisasi dan menghimpun masukan strategis dari para tokoh senior, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar rapat bersama Majelis Kehormatan Pusat, Dewan Pakar, Dewan Penasehat, Para Senior, Perwakilan Pengwil dan Pengda IPPAT.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Umum PP-IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., dengan agenda utama pemaparan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait usulan pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT, serta pembahasan rancangan Peraturan Perkump**an (Perkum) tentang Pedoman Kerja Anggota IPPAT sebagai PPAT.

Masukan dari seluruh peserta rapat merupakan kekuatan intelektual organisasi yang sangat berharga. PP-IPPAT ingin memastikan bahwa setiap kebijakan organisasi, termasuk Perkum Pedoman Kerja, disusun secara komprehensif, aplikatif, dan mampu menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, serta sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.โ€

Suasana rapat berlangsung dinamis dengan diskusi yang konstruktif. Berbagai pandangan, pengalaman, dan pemikiran dari para senior menjadi bahan penyempurnaan kebijakan organisasi yang akan ditetapkan oleh PP-IPPAT.





PP-IPPAT Audiensi dengan Wakil Menteri Hukum RI Bahas Perlindungan Hukum bagi PPAT Pasca KUHP dan KUHAPJakarta, 16 Juli ...
22/07/2026

PP-IPPAT Audiensi dengan Wakil Menteri Hukum RI Bahas Perlindungan Hukum bagi PPAT Pasca KUHP dan KUHAP

Jakarta, 16 Juli 2026 - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan audiensi dengan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam suasana hangat dan konstruktif.

Audiensi tersebut menjadi ajang diskusi mengenai berbagai isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), khususnya dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berbagai tantangan yang berpotensi dihadapi PPAT dalam menjalankan jabatan dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan profesi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PP-IPPAT Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H juga menyampaikan undangan kepada Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. untuk menjadi narasumber pada Seminar Upgrading Rakernas II IPPAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 23-25 Agustus 2026.

Kehadiran Wakil Menteri Hukum RI diharapkan dapat memberikan pandangan akademis sekaligus praktis mengenai perkembangan hukum nasional serta memperkaya wawasan anggota PPAT dalam menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





PP IPPAT dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia susun Naskah Akademik RUU Jabatan PPATPengurus Pusat Ikatan Pejabat Pe...
22/07/2026

PP IPPAT dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia susun Naskah Akademik RUU Jabatan PPAT

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terus memperkuat sinergi dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RUU Jabatan PPAT) sebagai landasan ilmiah pembentukan regulasi yang komprehensif bagi PPAT.

Percepatan pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan yang berkembang dalam forum akademik, diskusi bersama para tokoh senior, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI. Naskah akademik diharapkan mampu memberikan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat bagi lahirnya Undang-Undang Jabatan PPAT yang mampu menjawab tantangan perkembangan pelayanan pertanahan di Indonesia.

Ketua Umum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT merupakan kebutuhan yang semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas pelayanan pertanahan dan transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kehadiran undang-undang khusus diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan profesionalisme PPAT sekaligus mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih berkepastian hukum, akuntabel, dan berintegritas.

Kolaborasi antara PP IPPAT dan FHUI juga diarahkan untuk memastikan bahwa substansi RUU tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi jabatan PPAT, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperjelas kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, perlindungan hukum, pembinaan, serta pengawasan terhadap PPAT dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Melalui kolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai institusi akademik yang memiliki kompetensi di bidang hukum, PP IPPAT optimistis penyusunan naskah akademik dapat diselesaikan secara komprehensif sehingga menjadi referensi utama dalam proses pengusulan legislasi RUU Jabatan PPAT.





PP-IPPAT Dorong Penguatan Jabatan PPAT dalam RDP dan RDPU KOMISI II DPR RIJakarta, 7 Juli 2026 โ€“ Pengurus Pusat Ikatan P...
22/07/2026

PP-IPPAT Dorong Penguatan Jabatan PPAT dalam RDP dan RDPU KOMISI II DPR RI

Jakarta, 7 Juli 2026 โ€“ Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan tersebut menjadi forum strategis dalam membahas penguatan jabatan PPAT, mendukung pelayanan pertanahan, serta transformasi digital di sektor pertanahan.

Ketua Umum PP-IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., beserta unsur Pengurus Pusat, Perwakilan Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN atas ruang dialog yang diberikan kepada organisasi IPPAT. PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kami memandang sudah saatnya jabatan PPAT memiliki pengaturan dalam bentuk Undang-Undang agar kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi PPAT semakin kuat dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat serta tantangan pelayanan pertanahan di era digital. Beliau juga menegaskan bahwa PP-IPPAT mendukung penuh transformasi digital layanan pertanahan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan kajian secara menyeluruh mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pertanahan nasional. Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengimplementasikan digitalisasi secara penuh terhadap tujuh layanan prioritas pertanahan guna mengatasi berbagai kendala teknis yang masih dihadapi masyarakat maupun PPAT.





Address

Ruko Mediterania Gajah Mada Residence Blok TUC . 02
West Jakarta
11130

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when HUMAS PP IPPAT posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to HUMAS PP IPPAT:

Shortcuts

Share