Polisi Bone Makkiade'

Polisi Bone Makkiade' Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Polisi Bone Makkiade', Community Service, Jalan Yos Sudarso, Watampone.

Polres Bone Gelar Upacara PTDH Personel Terlibat Narkoba, Kapolres: “Sekali Melanggar, Tak Ada Toleransi!”Watampone,– Po...
17/06/2025

Polres Bone Gelar Upacara PTDH Personel Terlibat Narkoba, Kapolres: “Sekali Melanggar, Tak Ada Toleransi!”

Watampone,– Polres Bone menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya berinisial RS, yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Bone dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. Selasa pagi, 17/6/2025.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah sesuatu yang menyenangkan, namun harus diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam membersihkan organisasi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

“PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Sugeng menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara.

“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat dan harus menjadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara,” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Sebagai penutup amanat, Kapolres memberikan penekanan keras terhadap seluruh anggota untuk menjaga komitmen dan integritas: “Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu.”

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap RS telah sesuai prosedur dan merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” ujarnya.

Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Antonius Tutletas, para Pejabat Utama Polres Bone, serta para Kapolsek jajaran. Momen ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan integritas sebagai Bhayangkara sejati.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melakukan ...
07/02/2025

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH menyampaikan bahwa, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku SN (35) di Jl. Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Senin 3 Februari 2025.

"SN tertangkap tangan sedang menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil didalam saku celana bagian belakang. Pelaku mengaku beli sabu dari HA sebanyak 1 sachet seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada FI yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku HA", Ujarnya.

Usai itu, Personel Satres Narkoba Polres Bone juga melakukan penangkapan di tempat lain dan mengamankan pelaku MI (19) di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 sachet kecil.

"Pelaku MI mengakui kalau sabu yang didapat oleh personel dibeli langsung dari tangan SA sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang dipanggilnya GU yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku SA", Jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Bone juga menyampaikan bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap MI, juga turut diamankan seorang pelaku lainnya berinisial MS (21) yang Hasil tes Urinenya Positif Metamfetamina namun tidak memiliki barang bukti.

Tak sampai disitu, keesokan harinya, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap ZL (41) dan JG (32) di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe pada Selasa 04 Februari 2025 yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 sachet yang ditemukan didalam lemari.

"Pada saat dilakukan intorgasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya di peroleh, diterima Sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 3. 600.000 dari SO yang berada di Sidrap", Terangnya. Jumat (7/2/2025).

Jika di total, Barang bukti yang diamankan Personel Satres Narkoba Polres Bone selama 2 hari sebanyak 0,98 gram. Barang bukti tersebut di amanakan dari tangan SN dan MI sebanyak 0,38 Gram dan di tangan ZL dan JG diamankan 0,60 Gram.

BONE - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K mel...
04/02/2025

BONE - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dibeberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku H (35) di Desa Welulang, Kec. Ulaweng pada Sabtu 1 Februari 2025.

"Pelaku H (35) menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet ukuran kecil dan ditemukan 1 set alat isap sabu. H mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dengan cara di beli dari S melalui perantara orang yang tidak dikenal sebanyak 2 sachet seharga Rp. 750.000," Ujarnya.

Berdasarkan pengakuan H, Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku S (35) di Desa Laponrong, Kecamatan Amali dengan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan diselipan rokok merk monas yang disimpan didepan pelaku.

"Sabu yang di temukan dalam penguasaan S (35) sebelumnya diperoleh dengan cara di beli dari SI sebanyak 3 gram, seharga Rp.3.900.000", Jelasnya. Selasa (4/2/2025).

Dihari yang sama, Personel Satres Narkoba Polres Bone juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RA (28) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

"RA (28) tertangkap tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet sabu ukuran kecil dan dari keterangan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli langsung dari A sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil seharga Rp. 200.000. Setelah sabu tersebut diterima, pelaku kemudian membetrix sabu tersebut menjadi 2 sachet kecil", Ucapnya.

Personel Satres Narkoba Polres Bone juga mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pelaku yang diamankan berinisial J (20), AH (35) warga Desa Itterung dan SA (46) warga Mattriowalie, Desa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge. JA menguasai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang ditemukan kantong celana yang di kenakan bagian depan sebelah kanan," Sambungnya.

Pada saat dilakukan interogasi, J mengaku sabu yang dalam penguasaannya di peroleh dengan cara dibeli dari tangan AH seharga Rp. 200.000. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran terhadap AH.

"Pelaku AH berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di depan rumahnya dan AH membenarkan keterangan dari Pelaku J kalau dirinyalah yang menyerahkan sabu dengan cara dijual kepada pelaku J dan pada saat dilakukan interogasi kalau sabu yang ia serahkan kepada pelaku J adalah sabu yang ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 1.500.000 sebanyak 1 sachet ukuran sedang dari seseorang yang tidak ia kenal atas perantara dari SA.

Sehingga pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap SA dan berhasil ditangkap didalam rumahnya yang beralamat di Jl. Ojeng kojeng, Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

"Pelaku SA mengakui kalau dirinyalah yang memperantarai pelaku AH dengan seseorang yang tidak ia kenali atas seruhan dari P yang ia ajak berkomunikasi", Terangnya.

Miliki Sabu! Seorang PNS, Ibu Rumah Tangga dan 3 Orang Lainnya Dibekuk Satres Narkoba Polres BoneBONE - Personel Satres ...
03/02/2025

Miliki Sabu! Seorang PNS, Ibu Rumah Tangga dan 3 Orang Lainnya Dibekuk Satres Narkoba Polres Bone

BONE - Personel Satres Narkoba Polres Bone yang di pimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Sabtu (1/2/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 orang dan 1 diantaranya seorang ibu rumah tangga.

"Personel melakukan penangkapan terhadap SN (48) warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya", Ujarnya.

Kemudian dari pengakuan pelaku SN, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 150.000 dari temannya bernama SH (50) warga Jalan Jend. Sudirman Kancil, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

"Maka atas keterangan tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pirex kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong. Selanjutnya dari keterangan SH sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 1.500.000", Ucap Kasat.

Tanpa menunggu lama, Personel bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AT (53) yang merupakan seorang PNS di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.

"Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 sachet sabu ukuran sedang. Dari keterangannya, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari FR sebanyak 4 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 5.200.000", Jelas Kasat.

Atas keterangan AT, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang dan barhasil mengamankannya. Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI wargs jalan Wajo kelurahan Pompanua Riattang.

"Maka dari itu, 5 pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Terangnya.

Bersama kita jaga kamtibmas, tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, jauhi narkoba dan minuman keras serta jauhi jud...
30/12/2024

Bersama kita jaga kamtibmas, tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, jauhi narkoba dan minuman keras serta jauhi judi online

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK.,MH didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Aswar, Kasi Humas IPTU Rayendra dan Kanit 1 Na...
30/12/2024

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK.,MH didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Aswar, Kasi Humas IPTU Rayendra dan Kanit 1 Narkoba IPTU Baharuddin gelar Press Release terkait pengungkapan 1,244 Kg Sabu di Aula Terbuka Polres Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH menyampaikan bahwa, personel Sat Narkoba terlebih dahulu mengamankan AR (40) seorang guru SD di Dusun Kacimpang II, Desa. Tocinnong, Kec. Amali, Kab. Bone, Sulsel.

"Pada saat penangkapan AR, diamankan 11 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,7078 Gram, 1 buah pembungkus rokok dan 2 handphone", Ujar Kapolres Bone. Jumat (20/12/2024) sore.

Dari pengakuan pelaku AR, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 2.600.000 dari tangan SR di Desa Benteng Tellue, Kec. Amali dan sebagian sabu tersebut diserahkan kepada MA. Atas pengakuan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA.

Selanjutnya pada waktu yang sama pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR di lokasi perkebunan yang beralamat di Dusun Kampong Lampe, Desa. Benteng Tellue, Kec. Amali, Kab. Bone.

Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan NarkotikaWatampone,– Kapolres B...
13/12/2024

Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Watampone,– Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.IK.,M.H., beserta jajarannya kembali menorehkan prestasi membanggakan. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keberhasilan ini bermula dari kejelian anggota dalam melakukan patroli rutin di wilayah Stadion Gor Lapatau Watampone (11/12/2024 malam). Petugas mencurigai seorang individu bernama NU (26 tahun) yang berada di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kecurigaan petugas terbukti.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Satsamapta Polres Bone, Aipda Muhammad Rasyid, kemudian mengamankan pelaku tersebut yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 4 sachet dan 1 unit motor NMAX.

Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin ...
12/12/2024

Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (09/12/2024) pukul 02.00 wita.

Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, diamankan tiga orang pelaku yakni JB (25) alamat BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, H (42) alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege dan S (30) alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

"Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku JB yang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan sementara dipegang di tangan kanannya, Kemudian dari pengakuannya, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari H dengan tujuan untuk diantarkan kepada H yang awalnya memesan sabu kepada pelaku", Ujarnya.

Atas keterangan tersebut, Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H dipinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, 1 batang pireks kaca dan 1 Unit Handphone yang digunakan untuk bertraskasi sabu.

Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Kelurahan Carawa...
04/12/2024

Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Senin-Selasa (2-3/12/2024).

Kasat Narkoba IPTU Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terdahulu mengamankan SR (20) alamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue.

"Pelaku SR tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, yang mana pada saat penggeledah ditemukan barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi kristal bening yang sementara dipegang pelaku ditangan sebelah kiri dengan berat 0,18 Gram", Ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoeh dengan cara dibeli dari S sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil, seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

"Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap S dan berhasil mengamankannya pada Selasa 3 Desember 2024 di Desa Mabiring. Pelaku S mengakui kalau sabu yang dijual kepada pelaku SR sebelumnya diperoleh dari AP", Tuturnya.

Atas informasi tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengejaran terhadap AP yang sebelumnya telah menjual sabu kepada Pelaku S dan AP diamankan di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Polres Bone Ungkap Kasus Judi Online Dan Penyalahgunaan NarkotikaPolres Bone berhasil mengungkap dua kasus besar dalam k...
18/11/2024

Polres Bone Ungkap Kasus Judi Online Dan Penyalahgunaan Narkotika

Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus besar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Senin (18/11). Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Aswar, Kasatreskrim AKP Yusriadi Yusuf, dan Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Satresnarkoba Polres Bone mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua tersangka, H.A. dan W.D., ditangkap dengan barang bukti berupa 12 sachet sabu ukuran besar, senilai Rp420 juta, yang disimpan dalam plastik bening.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ‘tempel’ di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Tersangka diperintah oleh seorang pengendali bernama SC yang berada di Malaysia, dengan imbalan Rp4 juta untuk mengambil dan mengantar narkotika tersebut.

"Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran ini," ujar Kapolres.

Pengungkapan Kasus Judi Online
Dalam kasus judi online, Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap jaringan yang mengelola tiga situs judi besar, yaitu SENADATOTO, BIRATOTO, dan LONTARTOTO. Situs ini dikelola sejak Maret 2024 dan telah menarik lebih dari 10.000 anggota.

Modus operandi pelaku adalah mempromosikan situs melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Para member diminta mendaftar dan menyetor uang melalui rekening tertentu, yang kemudian dikelola oleh karyawan pelaku. Transaksi dilakukan melalui sistem deposit dan ‘withdraw’, dengan berbagai permainan seperti togel dan slot.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku utama, HN, mengelola jaringan ini bersama 12 karyawan/operator lainnya. Mereka berhasil diringkus di tempat kejadian perkara, yaitu Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, pada Rabu, 13 November 2024.

Daftar pelaku yang diamankan:
HN (Pengelola utama), JI (Operator), Yusri YS (Operator), YI (Operator), RA (Operator), SA (Pengawas), JI (Operator), SI (Operator), GN (Operator), IA (Operator), AN (Operator), NI (Operator), dan MA (Operator).

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bone akan terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bone," tutup AKBP Erwin Syah, S.I.K.

Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Lingkungan Carawa...
01/11/2024

Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe dan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone pada Rabu dan Kamis (30-31/10/2024).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap lima pelaku penyalahgunaan sabu di dua lokasi.

"Personel mengamankan Pelaku AA (27) yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 4 ( empat ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan didalam plastik klip bening diduga sabu di dalam kotak plastic bening yang ditemukan di dalam penguasaannya dan 1 unit Handphone", Ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut di peroleh dari tangan pelaku ES (39) dengan membeli sebanyak 2 gram seharga Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi dan sebagian telah dijual.

Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba Meningkat, Operasi Zebra Berhasil Turunkan PelanggaranKapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S...
01/11/2024

Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba Meningkat, Operasi Zebra Berhasil Turunkan Pelanggaran

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.IK.,M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan hasil Operasi Zebra Pallawa 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula terbuka Mapolres Bone, Kamis (1/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bone memaparkan data terkait kasus narkoba yang berhasil diungkap selama dua triwulan terakhir. Untuk triwulan kedua tahun 2024, tercatat 65 kasus dengan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang bukti sebanyak 314,6 gram. Sementara itu, pada triwulan ketiga, jumlah kasus sedikit menurun menjadi 53 kasus dengan 2 DPO dan barang bukti 261,56 gram.

Selain itu, Kapolres Bone juga menyampaikan hasil Operasi Zebra Pallawa 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini berhasil menindak 687 pelanggaran lalu lintas, baik berupa tilang manual maupun teguran. Angka ini mengalami penurunan sebesar 46,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 1284 pelanggaran.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone juga berhasil menangani sejumlah kasus konvensional. Pada triwulan kedua, Satreskrim menerima 377 laporan dan berhasil menyelesaikan 336 kasus. Sedangkan pada triwulan ketiga, jumlah laporan meningkat menjadi 469 kasus dengan 383 kasus berhasil diselesaikan.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, selain Kapolres Bone, juga turut hadir Kasat Narkoba Iptu Aswar, S.H., Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Plt. Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Address

Jalan Yos Sudarso
Watampone
92715

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:15
Tuesday 08:00 - 15:15
Wednesday 08:00 - 15:15
Thursday 08:00 - 15:15
Friday 08:00 - 15:15

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polisi Bone Makkiade' posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share