SEKILAS TENTANG SENKOM MITRA POLRI KOTA SURABAYA
SENKOM MITRA POLRI KOTA SURABAYA Terbentuk pada Tanggal 12 April 2006 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri Nomor B.078/SKEP/PP.SK-MP/IV/2006, dan telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (KESBANGPOL) No. 230/028/KESBANG-PM. Beberapa Anggota Senkom Mitra Polri Kota Surabaya menjadi Anggota Mitra K
AMTIBMAS MABES POLRI, sampai dengan saat ini Anggota Senkom Mitra Polri Kota Surabaya bejumlah lebih dari 200 orang yang tersebar di Surabaya dengan berbagai macam Profesi diantaranya Dosen, Guru, Pegawai Negeri, Pegawai Swasta. Sejak berdirinya Senkom Mitra Polri Kota Surabaya telah banyak hal yang dilakukan oleh para Anggota Senkom dalam rangka melaksanakan Peran, Tugas, dan Fungsinya di dalam Masyarakat dan Lingkungannya masing-masing, khususnya dalam hal turut serta menekan Angka Gangguan KAMTIBMAS dalam bentuk pendekatan dan penyuluhan, serta turut berperan aktif menyelesaikan permasalahan yang timbul dilingkungannya dimanapun Anggota Senkom berada, seperti perkelahian, mabuk-mabukan, KDRT, serta Gangguan KAMTIBMAS lainnya. Namun apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka diserahkan kepada Pihak Kepolisian. Kebutuhan rasa aman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kebutuhan Hakiki dalam masyarakat, karena dengan Rasa Aman inilah Roda kehidupan dalam masyarakat akan berjalan normal dan sempurna. Untuk itulah Senkom dalam pengabdiannya senantiasa Melatih, Membina dan Mendidik para Anggotanya untuk dapat senantiasa Peka, Sigap, dan Tanggap dalam bertindak apabila terjadi Gangguan KAMTIBMAS dimanapun Anggota Senkom berada, dan senantiasa menjalankan Kode Etik Senkom Mitra Polri :
Sebagai Anggota Berperilaku dan Bekerja Keras untuk menegakkan kebenaran. Sebagai Anggota selalu bersedia menjadi Mata, Telinga, dan Corong dalam menegakkan kebenaran. Sebagai Anggota berusaha menjadi contoh atau panutan dalam penyelenggara Pengamanan Swakarsa dilingkungannya.