FESBUKER BREBES

Call Directions Website Contact the organization

FESBUKER BREBES 🌐 Digital Community Ecosystem Kabupaten Brebes |
Media Informasi | Edukasi | UMKM | Wisata | Budaya dan Penghubung Aspirasi Masyarakat.

Bersama Membangun Brebes Agar BERHIAS.

Rp3,5 Miliar Berputar di Brebes Expo 2026, Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya?BREBES, FESBUKER BREBES — Brebes Expo 2...
24/08/2026

Rp3,5 Miliar Berputar di Brebes Expo 2026, Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya?

BREBES, FESBUKER BREBES — Brebes Expo 2026 telah berakhir. Namun, setelah panggung hiburan dibongkar dan aktivitas pameran kembali normal, ada satu catatan yang menarik untuk melihat dampak kegiatan tersebut: uang yang berputar selama pelaksanaan Expo diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi omzet pedagang dan pelaku UMKM secara keseluruhan selama rangkaian Brebes Expo dan pasar malam. Pada saat yang sama, jumlah pengunjung tercatat lebih dari 25 ribu orang.

Bagi Brebes, angka tersebut tidak sekadar menunjukkan ramainya sebuah event. Di balik ribuan orang yang datang, ada aktivitas jual beli, produk lokal yang ditawarkan, pedagang yang mendapatkan pembeli, serta pelaku usaha yang memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan calon konsumen.

Bukan Hanya Soal Pameran

Brebes Expo 2026 digelar di Kompleks GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes dan melibatkan sekitar 225 pelaku UMKM dan IKM, selain peserta pameran dari perangkat daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha, dan mitra kegiatan lainnya. Tingginya antusiasme masyarakat bahkan membuat pelaksanaan Expo diperpanjang satu hari.

Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah kegiatan yang awalnya hadir sebagai ruang pameran pembangunan dan potensi daerah dapat berkembang menjadi titik pertemuan antara masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Masyarakat datang untuk menikmati hiburan, melihat berbagai produk dan potensi daerah, sekaligus berbelanja. Di sisi lain, pelaku usaha mendapatkan ruang untuk memperkenalkan produk mereka secara langsung.

Di sinilah nilai ekonomi sebuah event menjadi menarik untuk dilihat.

Ketika seorang pengunjung membeli makanan, produk kerajinan, pakaian, oleh-oleh, atau menggunakan jasa dan wahana yang tersedia, terjadi transaksi yang memberikan pemasukan kepada pelaku usaha. Jika aktivitas tersebut berlangsung ribuan kali selama beberapa hari, dampaknya kemudian terakumulasi menjadi angka miliaran rupiah.

Rp3,5 Miliar Bukan Sekadar Angka

Estimasi omzet Rp3,5 miliar tentu tidak berarti setiap pelaku usaha memperoleh bagian yang sama. Besaran pendapatan masing-masing pedagang sangat bergantung pada jenis produk, posisi stan, jumlah pembeli, harga produk, serta tingkat permintaan selama Expo berlangsung.

Karena itu, angka Rp3,5 miliar lebih tepat dibaca sebagai gambaran besarnya aktivitas ekonomi yang tercipta selama kegiatan, bukan sebagai keuntungan bersih yang diterima para pelaku UMKM.

Justru di titik inilah keberlanjutan menjadi penting.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah Expo berhasil menghasilkan omzet besar, tetapi juga:

Apakah pelanggan yang datang selama Expo akan kembali membeli produk tersebut setelah acara selesai?

Jika jawabannya iya, maka manfaat Expo tidak berhenti ketika gerbang pameran ditutup.

Pelaku UMKM bisa mendapatkan pelanggan baru, memperkenalkan merek mereka kepada masyarakat yang lebih luas, sekaligus membangun pasar yang dapat dikembangkan setelah event berakhir.

Tantangan Berikutnya: Jangan Sampai Ramainya Hanya Sesaat
Brebes memiliki banyak produk lokal dan pelaku usaha yang membutuhkan akses pasar. Karena itu, event seperti Expo dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mempertemukan produk lokal dengan konsumen.

Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana momentum tersebut diteruskan.

Pelaku UMKM tidak cukup hanya mengandalkan keramaian event. Produk perlu terus diperbaiki, kemasan ditingkatkan, pemasaran digital diperkuat, dan pelanggan yang diperoleh selama Expo perlu dijaga agar berubah menjadi pelanggan tetap.

Hal tersebut sejalan dengan harapan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma agar pelaku UMKM dan IKM tidak berhenti bergerak setelah Expo selesai, tetapi terus meningkatkan kualitas produk, memanfaatkan teknologi, dan memperluas pasar.

Dari Expo Menuju Ekosistem Ekonomi Lokal
Brebes Expo 2026 akhirnya memberikan sebuah gambaran sederhana: keramaian masyarakat dapat menjadi energi ekonomi ketika dipertemukan dengan aktivitas usaha.

Lebih dari 25 ribu orang datang. Sekitar 225 pelaku UMKM dan IKM ikut mengambil bagian. Dan dari rangkaian aktivitas tersebut, omzet pedagang dan pelaku usaha diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Kini, pekerjaan berikutnya adalah memastikan bahwa manfaatnya tidak ikut berakhir ketika Expo selesai.

Sebab keberhasilan sebuah pameran bukan hanya tentang seberapa ramai orang datang, tetapi juga seberapa jauh keramaian tersebut mampu meninggalkan pasar, pelanggan, pengalaman, dan peluang baru bagi masyarakat Brebes.

Brebes Expo boleh selesai. Tetapi perputaran ekonomi dari produk-produk Brebes seharusnya terus berjalan.

Editor: Ahmad Ryanto
Visual Image: AI-generated

https://www.fesbukerbrebes.com/2026/08/brebes-expo-2026-omzet-umkm-tembus-rp35-miliar.html

📢 RALAT JADWAL BREBES CULTURE FESTIVAL 2026Ada perubahan waktu pelaksanaan Brebes Culture Festival 2026 yang perlu diket...
24/08/2026

📢 RALAT JADWAL BREBES CULTURE FESTIVAL 2026

Ada perubahan waktu pelaksanaan Brebes Culture Festival 2026 yang perlu diketahui masyarakat Brebes dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kabupaten Brebes.

Semula kegiatan dijadwalkan mulai 07.00 WIB, kemudian
diubah menjadi pukul 18.00 WIB.

📅 Sabtu, 29 Agustus 2026,
⏰ Mulai: 18.00 WIB,
📍 Start: Depan Bebek Gareng Mas Budi, Jl. Jend. Sudirman,
🏁 Finish: Alun-Alun Kabupaten Brebes.

Panggung Kehormatan:
Depan Central Fashion Store Brebes, Jl. Pangeran Diponegoro

👉 Rute dan ketentuan lainnya TETAP SAMA.

Bagi masyarakat Brebes yang akan menyaksikan dan mengikuti kemeriahan Brebes Culture Festival 2026, jangan sampai salah jadwal ya!

Mari bersama-sama meramaikan dan menjaga kelestarian budaya serta kesenian Nusantara di Kabupaten Brebes.

Dinas Kominfotik Brebes

MACAN KUMBANG MASUK PERMUKIMAN WARGA BATANG. DAPAT 7 MANGSAFESBUKER BREBES – Warga Dukuh Ngasinan, Desa Gunungsari, Keca...
13/08/2026

MACAN KUMBANG MASUK PERMUKIMAN WARGA BATANG. DAPAT 7 MANGSA

FESBUKER BREBES – Warga Dukuh Ngasinan, Desa Gunungsari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dikejutkan dengan kemunculan seekor macan kumbang di sekitar permukiman warga, Rabu (12/8/2026) pagi.

Satwa liar tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Suryono sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia mendengar suara dengusan dari arah belakang rumah yang berdekatan dengan kandang ayam. Setelah diperiksa, ternyata terdapat seekor macan kumbang di lokasi tersebut.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, Koramil, BPBD, dan instansi terkait. Satwa tersebut sempat berpindah dari kandang ayam ke bagian dalam rumah warga.

Petugas yang sempat mencoba mendekati lokasi memilih mundur setelah macan menunjukkan perilaku agresif. Rumah kemudian diamankan dengan menutup akses keluar-masuk sambil menunggu tim yang memiliki peralatan penanganan satwa liar.

Selama berada di sekitar rumah warga, macan kumbang tersebut memangsa sekitar tujuh ekor ayam. Menurut keterangan pemerintah desa, lokasi permukiman tersebut berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Setelah tim terkait tiba, proses evakuasi dilakukan secara terukur. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Jawa Tengah, Taman Safari Beach Batang bersama dokter hewan, Damkar, BPBD, kepolisian dan unsur Muspika Bawang berhasil melumpuhkan satwa tersebut menggunakan obat bius dan memasukkannya ke kandang khusus.

Macan kumbang kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyebut salah satu kaki satwa tersebut mengalami luka dan diduga menjadi salah satu faktor yang membuatnya turun ke permukiman untuk mencari makanan.

Macan kumbang atau macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) merupakan satwa liar yang dilindungi dan memiliki status konservasi penting. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal KSDAE terus melakukan pemantauan terhadap pop**asi dan habitat satwa tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mencoba menangkap, mengejar, melukai, atau membunuh satwa liar yang masuk ke permukiman. Jika menemukan satwa dilindungi, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya kepada petugas berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara aman bagi manusia maupun satwa.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan referensi yang telah diverifikasi dari sumber yang tersedia. Informasi dalam artikel dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi terbaru.

Editor: Ahmad Ryanto
Visual Image: AI-generated

https://www.fesbukerbrebes.com/2026/08/macan-kumbang-masuk-permukiman-warga-batang.html

Wali Nikah Tidak Ada atau Menolak? Ini Jalan yang Bisa DitempuhFESBUKER BREBES – Dalam pernikahan umat Islam, wali nikah...
12/08/2026

Wali Nikah Tidak Ada atau Menolak? Ini Jalan yang Bisa Ditempuh

FESBUKER BREBES – Dalam pernikahan umat Islam, wali nikah merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Pada kondisi tertentu, peran wali nasab dapat dijalankan oleh wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, kapan wali hakim dapat digunakan?

Tidak Bisa Dipilih Sembarangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Wali hakim dapat bertindak dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Beberapa kondisi tersebut antara lain:

- wali nasab tidak ada;
- wali nasab adhal atau menolak menikahkan;
- keberadaan wali nasab tidak diketahui;
- wali nasab tidak dapat dihadirkan atau ditemui karena dipenjara;
- tidak ada wali nasab yang beragama Islam; atau
- wali nasab yang berhak menjadi wali ternyata merupakan calon mempelai laki-laki.

Bagaimana Jika Wali Menolak Menikahkan?

Jika wali nasab menolak atau disebut wali adhal, wali hakim tidak bisa langsung digunakan hanya berdasarkan keinginan calon pengantin.

Status adhal harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa wali hakim dapat bertindak dalam kondisi wali adhal setelah adanya penetapan pengadilan.

Macam-Macam Wali Nikah dan Urutannya

Pada dasarnya, wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Kemudian, syarat wali nasab menurut Pasal 12 ayat (2) Permenag 30 /2024 yaitu:
- berjenis kelamin laki-laki,
- berAgama Islam,
- balig,
- berakal, dan
- adil.

URUTAN WALI NASAB:
- bapak kandung;
- kakek, yaitu bapak dari bapak,
- buyut, yaitu bapak dari kakek,
- saudara laki-laki sebapak dan seibu,
- saudara laki-laki sebapak,
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu,
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak,
- paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu,
- paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak,
- anak paman sebapak dan seibu,
- anak paman sebapak,
- cucu paman sebapak dan seibu,
- cucu paman sebapak,
- paman bapak sebapak dan seibu,
- paman bapak sebapak,
- anak paman bapak sebapak dan seibu, dan
- anak paman bapak sebapak.

Siapa yang Menjadi Wali Hakim?

Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Jika Kepala KUA bukan penghulu, wali hakim adalah penghulu yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Artinya, wali hakim bukan sembarang orang yang dapat ditunjuk sendiri oleh keluarga calon pengantin.

KESIMPULAN:

Wali hakim digunakan ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewaliannya karena kondisi yang telah ditentukan oleh peraturan. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi calon pengantin yang menghadapi persoalan mengenai wali nikah, sebaiknya berkonsultasi dengan KUA agar status wali dan prosedur pernikahan dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.

Editor: Ahmad Ryanto
Visual: AI-Assisted Character Ahmad Ryanto


https://www.fesbukerbrebes.com/2026/08/kapan-wali-hakim-digunakan.html

Belum Punya KTP Tapi Ingin Kerja, Apakah Diperbolehkan?FESBUKER BREBES – KTP sering dianggap sebagai salah satu dokumen ...
10/08/2026

Belum Punya KTP Tapi Ingin Kerja, Apakah Diperbolehkan?

FESBUKER BREBES – KTP sering dianggap sebagai salah satu dokumen penting ketika seseorang hendak melamar pekerjaan. Namun, bagaimana jika seseorang belum memiliki KTP, apakah otomatis tidak diperbolehkan bekerja?

Jawabannya, belum memiliki KTP tidak serta-merta berarti seseorang dilarang bekerja. KTP merupakan dokumen identitas kependudukan, sedangkan aturan mengenai boleh atau tidaknya seseorang bekerja juga berkaitan dengan usia dan ketentuan ketenagakerjaan.

KTP Bukan Satu-Satunya Penentu Boleh Bekerja

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi penduduk. Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, KTP-el wajib dimiliki penduduk yang telah berusia 17 tahun, atau yang sudah/pernah kawin. UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah UU Administrasi Kependudukan masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, seseorang yang belum mencapai usia wajib KTP memang belum tentu memiliki KTP-el.

Namun, kondisi tersebut tidak otomatis dapat dijadikan kesimp**an bahwa orang tersebut tidak boleh bekerja.

Yang harus diperhatikan justru adalah usia calon pekerja dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

Bagaimana Jika Usianya Masih di Bawah 18 Tahun?

Nah, persoalannya berbeda apabila orang yang belum mempunyai KTP tersebut masih tergolong anak.

UU Ketenagakerjaan pada dasarnya melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, terdapat pengecualian tertentu, antara lain anak berusia 13 sampai 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan dengan sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain adanya izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja, waktu kerja maksimal tiga jam sehari, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu pendidikan, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.

Artinya, persoalan usia jauh lebih penting untuk diperhatikan daripada sekadar ada atau tidaknya KTP.

Perusahaan Bisa Meminta Dokumen Identitas

Meskipun tidak memiliki KTP tidak otomatis berarti seseorang dilarang bekerja, perusahaan tetap dapat membutuhkan dokumen identitas untuk keperluan administrasi.

Dokumen tersebut dapat diperlukan untuk berbagai kebutuhan seperti pembuatan data pekerja, administrasi penggajian, kepesertaan jaminan sosial, maupun kebutuhan administratif lainnya.

Karena itu, seseorang yang belum mempunyai KTP sebaiknya menanyakan kepada perusahaan dokumen apa yang dapat digunakan sebagai identitas atau dokumen pendukung.

Jangan Samakan Belum Punya KTP dengan Tidak Boleh Bekerja

Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap:

“Belum punya KTP berarti belum boleh bekerja.”

Padahal, kedua persoalan tersebut tidak selalu sama.

KTP berkaitan dengan administrasi kependudukan, sementara boleh atau tidaknya seseorang bekerja harus dilihat dari ketentuan ketenagakerjaan, terutama usia dan jenis pekerjaan.

Untuk anak, perlindungan khusus tetap berlaku. Pemerintah juga memiliki aturan yang melarang pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Kesimp**an.
Belum memiliki KTP tidak otomatis membuat seseorang dilarang bekerja. KTP merupakan dokumen identitas kependudukan, sedangkan ketentuan mengenai pekerjaan ditentukan p**a oleh usia dan aturan ketenagakerjaan.

Bagi calon pekerja yang belum memiliki KTP, terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun, penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu hak anak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, serta tumbuh kembangnya.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi umum untuk edukasi masyarakat. Ketentuan perusahaan dan kondisi setiap calon pekerja dapat berbeda sehingga perlu dilihat berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

https://www.fesbukerbrebes.com/2026/08/belum-punya-ktp-boleh-bekerja.html

- Ahmad Ryanto (A***n) -

Jangan menunggu menjadi orang tua untuk memahami betapa besar cinta dan pengorbanan mereka, karena tidak semua anak masi...
01/08/2026

Jangan menunggu menjadi orang tua untuk memahami betapa besar cinta dan pengorbanan mereka, karena tidak semua anak masih memiliki kesempatan untuk memeluk Ayahnya.

Jangan menunggu menjadi orang tua untuk memahami betapa besar cinta dan pengorbanan mereka, karena tidak semua anak masi...
31/07/2026

Jangan menunggu menjadi orang tua untuk memahami betapa besar cinta dan pengorbanan mereka, karena tidak semua anak masih memiliki kesempatan untuk memeluk Ibunya.

Address

Brebes

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FESBUKER BREBES posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to FESBUKER BREBES:

Share