31/07/2026
Era broker properti yang hanya mengandalkan kemampuan menjual mulai berubah.
Sertifikasi kompetensi kini menjadi langkah penting untuk memastikan broker memiliki pengetahuan, etika, dan standar kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi konsumen, perubahan ini memberikan perlindungan lebih baik dalam proses transaksi properti yang melibatkan nilai besar dan keputusan jangka panjang.
Bagi pelaku industri, pesannya jelas: profesionalisme tidak lagi cukup hanya diklaim, tetapi harus dibuktikan.
Setelah masa sosialisasi berakhir pada Oktober 2026, broker yang belum memenuhi ketentuan berpotensi mendapat sanksi. Karena itu, sekarang adalah waktu yang tepat bagi broker untuk meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan sertifikasi.
Apakah sertifikasi broker akan membuat industri properti Indonesia semakin profesional?
bagi teman2 yang belum. yuk segera ikuti dan segera Bersertifikat LSP sebagai Broker Properti yang kompeten
Informasi dan Konsultasi lebih lanjut :
Sekretariat DPD AREBI Banten
β’ Irene - 0812.9570.5979