Kabar Viral Terkini

Kabar Viral Terkini Seputar berita Update Wilayah Soloraya & Seluruh Indonesia kami hadir Semua ada dari yang terdekat

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sedang mengkaji usulan pembatasan jam operasional bagi toko kelontong yang ...
14/04/2026

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sedang mengkaji usulan pembatasan jam operasional bagi toko kelontong yang beroperasi 24 jam atau biasa disebut toko Madura.

Hal itu setelah para pelaku usaha toko retail memprotes surat edaran terkait pembatasan jam operasional retail modern pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Sekarang sedang dikaji oleh tim sebagaimana usulan toko modern," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda, Rabu (8/4/2026).

Bramuda mengatakan bahwa saat ini pihaknya menjadi penengah dan menampung masukan dari semua pihak. Termasuk, keluhan toko kelontong yang omzetnya turun karena persaingan usaha.

Terlebih, kini Banyuwangi juga dihadapkan pada persoalan baru dengan hadirnya 50 toko modern tak berizin, namun nekat beroperasi.

"Kita pertimbangkan, semua pihak kita dengar," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap usulan toko modern yang meminta relaksasi jam operasional, yang sebelumnya terpotong empat jam karena pembatasan, menjadi dua jam karena pelaku usaha mengaku kesulitan mengatur pembagian sif kerja.

"Untuk permintaan relaksasi, perlu ada peninjauan," terang Bramuda.

Di sisi lain, Bramuda mengurai bahwa aturan pembatasan jam operasional merupakan penegasan dari kebijakan lama yang sudah dijalankan pemerintah daerah, sesuai dengan aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 23 tahun 2021.

Dilansir dari situs BPK RI, Permendag tersebut berisi peraturan tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang mencabut aturan sebelumnya (Permendag 70/2013) untuk mengatur kemitraan ritel modern-UMKM, jam operasional, dan tata ruang.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di “jalur tengkorak” Sragen–Ngawi. Pada Minggu (12/4), terjadi tabrakan adu banteng antar...
14/04/2026

Kecelakaan lalu lintas terjadi di “jalur tengkorak” Sragen–Ngawi. Pada Minggu (12/4), terjadi tabrakan adu banteng antara mobil Toyota Innova dan Grand Max Blindvan.

Kejadian ini tepatnya berada di Perempatan Pasar Sonorejo, Sambungmacan, Sragen. Saat kejadian, kondisi di lokasi sedang hujan deras, sehingga jalan menjadi licin dan jarak pandang terbatas.

Kedua mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat kerasnya benturan tersebut.

Video lihat di komentar atau story terbaru 👇🏻

Ada yang masuk PTN top, lulus cumlaude dengan IPK 3,6.Tapi nganggur hampir dua tahun setelah lulus.Bukan karena malas. B...
14/04/2026

Ada yang masuk PTN top, lulus cumlaude dengan IPK 3,6.
Tapi nganggur hampir dua tahun setelah lulus.
Bukan karena malas. Bukan karena bodoh.
Tapi karena dari awal dia pilih jurusan yang salah dengan alasan yang salah.
Dan sekarang lagi musim UTBK, cerita ini perlu dibaca.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia menghentikan impor bahan bakar minyak dalam dua hingga tiga tahun ke dep...
11/04/2026

Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia menghentikan impor bahan bakar minyak dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Target ini sejalan dengan percepatan agenda kemandirian energi nasional.

"Mungkin dalam dua atau tiga tahun ke depan, kita tidak perlu mengimpor bahan bakar sama sekali," ujarnya saat meresmikan pabrik kendaraan listrik di Magelang, Jawa Tengah.

Pemerintah mengandalkan program elektrifikasi seratus gigawatt yang ditargetkan rampung dalam dua tahun. Program ini mencakup penghentian tiga belas pembangkit listrik tenaga diesel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Langkah tersebut diperkirakan mampu menghemat hingga dua ratus ribu barel solar per hari. Dengan impor bahan bakar minyak Indonesia sekitar satu juta barel per hari, kebijakan ini berpotensi menekan ketergantungan impor hingga dua puluh persen.

Selain itu, pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik dan pengembangan energi terbarukan. Upaya ini termasuk pengolahan minyak sawit dan minyak jelantah menjadi bahan bakar penerbangan.

Prabowo menegaskan komitmen investasi besar untuk pembangunan kilang dan fasilitas pengolahan energi. "Kita akan mandiri, kita akan kuat, kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri," katanya.

Suaradotcom

Peredaran Obat Berbahaya di Sragen Terbongkar, Polisi Sita 4.621 Butir dan Amankan Pemuda Asal AcehSRAGEN — Upaya pereda...
11/04/2026

Peredaran Obat Berbahaya di Sragen Terbongkar, Polisi Sita 4.621 Butir dan Amankan Pemuda Asal Aceh

SRAGEN — Upaya peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya di Kabupaten Sragen berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Sragen. Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Aceh dibekuk dari kamar kosnya, setelah polisi menemukan 4.621 butir pil diduga siap edar dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S, 19 tahun, beserta 4.621 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah serius Polres Sragen dalam menekan peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat berbahaya di kawasan kos-kosan wilayah Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut ribuan butir obat-obatan berbahaya,” terang Kasat Narkoba.

Tersangka diamankan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas lebih dahulu menghadirkan saksi dari lingkungan setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi.

Dari dalam kamar kos yang ditempati tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat berbahaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.121 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl,
1.500 butir obat kemasan warna silver, sebuah tas punggung warna hijau, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, total obat-obatan yang diamankan mencapai 4.621 butir.

Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa barang yang dikuasai tersangka bukan lagi untuk penggunaan pribadi semata, melainkan kuat dugaan untuk diedarkan kembali.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25.700.000.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui bahwa sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri, namun sebagian lainnya dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan.

AKP Luqman Effendi mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, tersangka ternyata sudah sempat menjual sebagian barang tersebut sebelum diamankan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya sudah sempat menjual sekitar 1.000 butir atau 10 box Trihexyphenidyl. Rata-rata pembelinya adalah kalangan remaja. Ini tentu sangat memprihatinkan karena peredaran obat berbahaya seperti ini jelas mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Luqman Effendi.

Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat berbahaya tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai merambah kelompok usia muda yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan penyalahgunaan zat.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli, kemudian sebagian diedarkan kembali. Saat ini kami masih terus mendalami jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut Kasat Narkoba.

Peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin, terlebih jika diperjualbelikan secara bebas, dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan usia produktif.

Obat-obatan jenis tertentu seperti Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek farmakologisnya apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.

Penyalahgunaan obat semacam ini berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik, psikis, hingga perilaku menyimpang.

Karena itu, aparat menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran obaya akan terus dilakukan secara intensif.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal muasal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, yakni mengirim barang bukti ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat ilegal,” tegas Kasat Narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwab peredaran obat-obatan berbahaya di Sragen tidak akan diberi ruang, terlebih jika menyasar lingkungan masyarakat dan generasi muda.

Selalu mengawasi anak dan pantau terus kemanapun si buah hati pergi . Semoga segera ketemu orang tua ya dek
11/04/2026

Selalu mengawasi anak dan pantau terus kemanapun si buah hati pergi . Semoga segera ketemu orang tua ya dek

09/04/2026

Berawal dari Ejekan di Sekolah, Siswa SMP di Sragen Tewas Usai Dianiaya Teman Sebaya

SRAGEN, JATENG — Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terkuak.

Polisi memastikan, kematian anak berinisial WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14).

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat press release bersama Kasat Reskrim AKP Catur, terkait penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung maut.

Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB, tepatnya di dalam lingkungan Sekolah Sumberlawang, Sragen.

“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban atas nama WAP meninggal dunia. Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” tegas AKBP Dewiana.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru.
Situasi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, terjadi guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, lalu berubah menjadi saling menantang, hingga akhirnya berujung perkelahian.

“Fakta sementara yang kami peroleh, motif kejadian ini diduga dipicu oleh saling ejekan spontan antara korban dan pelaku, yang saat itu berkembang menjadi saling menantang,” ujar Kapolres.

Meski demikian, AKBP Dewiana menegaskan bahwa motif ini belum dianggap final. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya latar belakang lain, termasuk apakah sebelum kejadian sudah ada dendam, konflik pribadi, atau gesekan sebelumnya antara keduanya.

“Penyidik sedang menarik lebih ke belakang ruang waktunya, untuk membuka secara utuh prolog kejadian. Jadi kami tidak berhenti hanya pada fakta di lokasi saat itu saja,” lanjutnya.

Dalam pemaparan resmi Kapolres, disebutkan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Bentuk kekerasan yang dilakukan, lanjutnya, tidak menggunakan alat bantu apapun, melainkan murni dengan tangan kosong dan kaki, melalui tindakan memukul dan menendang.

“Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku atas nama DTP sendirian, tanpa peran penyertaan pihak lain, baik yang menyuruh, turut serta, maupun membantu,” jelas Kapolres.

Meski begitu, penyidik masih terus mendalami seluruh kemungkinan dengan pendekatan pembuktian maksimal, agar konstruksi perkara benar-benar utuh dan tidak menyisakan celah fakta.

Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Namun karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di sanalah korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menyebut, salah satu hal yang masih terus didalami penyidik adalah titik waktu dan tempat pasti korban meninggal dunia, apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di fasilitas kesehatan.

“Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik masih mendalami secara detail kapan dan di mana secara pasti korban meninggal dunia,” kata AKBP Dewiana.

Fakta paling penting dalam perkara ini terungkap dari hasil Scientific Crime Investigation (SCI) melalui autopsi medis yang dilakukan dengan bantuan Tim Medis Biddokkes Polda Jawa Tengah.

Kapolres menyebut, hasil autopsi menunjukkan adanya kecocokan antara dugaan kekerasan fisik di lokasi kejadian dengan temuan luka pada tubuh korban. Temuan medis itu menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ungkap Kapolres Sragen.

Temuan ini sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak, termasuk mendalami keterangan dari pelaku sendiri.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti penting, antara lain
hasil visum et repertum (VER),
hasil autopsi, serta
pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Polisi juga masih menyiapkan penguatan alat bukti ilmiah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik.

“Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” jelas Kapolres.

Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan bahwa status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.

Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tersebut.

“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana.

Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, atau
denda maksimal Rp3 miliar.

Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, AKBP Dewiana menegaskan bahwa Polres Sragen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berbasis alat bukti.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh disikapi dengan spekulasi liar, terlebih karena menyangkut anak-anak dan peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami mengedepankan pembuktian ilmiah, keterangan saksi, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Semua kami lakukan secara hati-hati karena ini menyangkut nyawa seorang anak dan masa depan anak lainnya,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat lahirnya kekerasan yang berujung fatal.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sragen untuk memastikan seluruh konstruksi kejadian, motif, rangkaian kekerasan, serta pertanggungjawaban pidananya tersusun secara utuh dan akurat.

09/04/2026

*BREAKING NEWS: Kapolres Ungkap Fakta Kematian Siswa SMP di Sragen*

SRAGEN, JATENG — Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terkuak.

Polisi memastikan, kematian anak berinisial WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14).

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat press release bersama Kasat Reskrim AKP Catur, terkait penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung maut.

Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB, tepatnya di dalam lingkungan Sekolah Sumberlawang, Sragen.

“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban atas nama WAP meninggal dunia. Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” tegas AKBP Dewiana.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru.
Situasi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, terjadi guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, lalu berubah menjadi saling menantang, hingga akhirnya berujung perkelahian.

“Fakta sementara yang kami peroleh, motif kejadian ini diduga dipicu oleh saling ejekan spontan antara korban dan pelaku, yang saat itu berkembang menjadi saling menantang,” ujar Kapolres.

Meski demikian, AKBP Dewiana menegaskan bahwa motif ini belum dianggap final. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya latar belakang lain, termasuk apakah sebelum kejadian sudah ada dendam, konflik pribadi, atau gesekan sebelumnya antara keduanya.

“Penyidik sedang menarik lebih ke belakang ruang waktunya, untuk membuka secara utuh prolog kejadian. Jadi kami tidak berhenti hanya pada fakta di lokasi saat itu saja,” lanjutnya.

Dalam pemaparan resmi Kapolres, disebutkan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Bentuk kekerasan yang dilakukan, lanjutnya, tidak menggunakan alat bantu apapun, melainkan murni dengan tangan kosong dan kaki, melalui tindakan memukul dan menendang.

“Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku atas nama DTP sendirian, tanpa peran penyertaan pihak lain, baik yang menyuruh, turut serta, maupun membantu,” jelas Kapolres.

Meski begitu, penyidik masih terus mendalami seluruh kemungkinan dengan pendekatan pembuktian maksimal, agar konstruksi perkara benar-benar utuh dan tidak menyisakan celah fakta.

Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Namun karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di sanalah korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menyebut, salah satu hal yang masih terus didalami penyidik adalah titik waktu dan tempat pasti korban meninggal dunia, apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di fasilitas kesehatan.

“Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik masih mendalami secara detail kapan dan di mana secara pasti korban meninggal dunia,” kata AKBP Dewiana.

Fakta paling penting dalam perkara ini terungkap dari hasil Scientific Crime Investigation (SCI) melalui autopsi medis yang dilakukan dengan bantuan Tim Medis Biddokkes Polda Jawa Tengah.

Kapolres menyebut, hasil autopsi menunjukkan adanya kecocokan antara dugaan kekerasan fisik di lokasi kejadian dengan temuan luka pada tubuh korban. Temuan medis itu menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ungkap Kapolres Sragen.

Temuan ini sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak, termasuk mendalami keterangan dari pelaku sendiri.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti penting, antara lain
hasil visum et repertum (VER),
hasil autopsi, serta
pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Polisi juga masih menyiapkan penguatan alat bukti ilmiah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik.

“Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” jelas Kapolres.

Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan bahwa status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.

Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tersebut.

“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana.

Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, atau
denda maksimal Rp3 miliar.

Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, AKBP Dewiana menegaskan bahwa Polres Sragen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berbasis alat bukti.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh disikapi dengan spekulasi liar, terlebih karena menyangkut anak-anak dan peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami mengedepankan pembuktian ilmiah, keterangan saksi, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Semua kami lakukan secara hati-hati karena ini menyangkut nyawa seorang anak dan masa depan anak lainnya,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat lahirnya kekerasan yang berujung fatal.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sragen untuk memastikan seluruh konstruksi kejadian, motif, rangkaian kekerasan, serta pertanggungjawaban pidananya tersusun secara utuh dan akurat.

Seorang pedagang terpaksa menerapkan kebijakan tidak menyediakan kantong kresek untuk pembelian di bawah Rp5.000. Kebija...
09/04/2026

Seorang pedagang terpaksa menerapkan kebijakan tidak menyediakan kantong kresek untuk pembelian di bawah Rp5.000. Kebijakan ini menjadi bentuk penyesuaian atas lonjakan harga plastik yang signifikan dan berdampak langsung pada biaya operasional usaha kecil.

Kenaikan harga plastik dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu jalur distribusi energi global, khususnya di Selat Hormuz.Gangguan tersebut turut memengaruhi pasokan minyak dan berbagai komoditas penting.

Dampaknya, harga minyak mentah melonjak hingga 47 persen, diikuti kenaikan bahan baku plastik seperti polipropilena sekitar 24 persen. Karena plastik seperti polietilen (PE) merupakan turunan minyak bumi dan banyak digunakan untuk kantong kresek, kondisi ini mendorong pedagang menyesuaikan kebijakan guna menekan biaya

Generasi Z saat ini mulai mempopulerkan tren pernikahan yang lebih sederhana dengan memilih prosesi akad nikah di Kantor...
09/04/2026

Generasi Z saat ini mulai mempopulerkan tren pernikahan yang lebih sederhana dengan memilih prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa resepsi mewah. Keputusan ini diambil bukan semata-mata karena keterbatasan finansial, melainkan adanya pergeseran nilai dalam memandang sebuah pernikahan. Banyak pasangan muda yang kini lebih memprioritaskan esensi dari ikatan tersebut dibandingkan dengan kemeriahan seremoni satu hari yang menghabiskan dana besar.

Kesadaran mengenai stabilitas ekonomi setelah hari pernikahan menjadi alasan utama di balik pilihan yang dianggap rasional ini. Dengan menghemat biaya resepsi, pasangan dapat mengalokasikan tabungan mereka untuk keperluan yang lebih mendesak seperti uang muka hunian, modal usaha, atau investasi jangka panjang. Pola pikir ini menunjukkan adanya kedewasaan finansial di kalangan anak muda yang lebih fokus pada persiapan menjalani kehidupan rumah tangga yang berkelanjutan.

Fenomena ini juga secara tidak langsung membantu mengurangi tekanan sosial bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya pesta yang tinggi. Pernikahan di KUA yang kini dikemas secara estetis tetap memberikan nilai sakral yang mendalam tanpa harus membebani kedua belah pihak keluarga. Hal ini membuktikan bahwa kualitas sebuah awal kehidupan baru tidak ditentukan oleh seberapa mewah perayaannya, melainkan oleh kesiapan mental dan finansial kedua mempelai.

Dukungan terhadap tren positif ini terus mengalir, terutama dari kalangan yang mengutamakan kemudahan dan kepraktisan dalam menjalankan tuntutan agama maupun hukum. Masyarakat mulai menerima bahwa menikah dengan cara yang sederhana adalah hal yang normal dan bahkan patut diapresiasi sebagai langkah yang bijak. Harapannya, lebih banyak generasi muda yang merasa percaya diri untuk membangun masa depan mereka dengan cara yang paling sesuai dengan kemampuan dan rencana hidup mereka.

08/04/2026

Ibu kapolres sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, S.I.K., M.Si melaksanakan takziah di rumah duka Alm Wisnu Adi Prasetya (Smp 2 Sumberlawang ) di Dukuh Gulon Desa Jati Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen

Address

Solo
Surakarta

Telephone

+628877110110

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Viral Terkini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kabar Viral Terkini:

Share