08/04/2026
Sidang KIP ke-4: Buruh Tuntut Keterbukaan Penghentian Penyidikan Kasus Ketenagakerjaan
Tanggal 9 April 2026 akan diselenggarakan sidang keempat sengketa keterbukaan informasi publik antara buruh Amik Atmiati melawan Kementerian Ketenagakerjaan di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang ini menjadi momentum penting dalam menguji komitmen negara terhadap transparansi penegakan hukum ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, Pemohon yang merupakan buruh di PT Maya Muncar, Banyuwangi, meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan empat dokumen terkait proses penyidikan terhadap perusahaan yang dihentikan secara tiba-tiba pada Februari 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan.
Empat dokumen yang dimohonkan adalah:
1. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
2. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
3. Berita Acara Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022
4. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP)
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting sebagai bagian dari hak Pemohon untuk mengetahui proses hukum yang berdampak langsung pada dirinya dan untuk proses advokasi selanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Komisioner telah meminta pihak Termohon untuk menyampaikan argumentasi tertulis terkait alasan pengecualian informasi (Uji Konsekuensi), namun dalam persidangan, pihak Termohon yaitu Kementerian Ketenagakerjaan belum menyampaikan dokumen tersebut.
Dalam sidang ke-4, Termohon seharusnya memberikan penjelasan resmi mengenai alasan dokumen-dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Ketiadaan penjelasan dalam sidang sebelumnya, diduga bahwa Termohon mengulur waktu, sekaligus menunjukkan ketidaksiapan dalam mempertanggungjawabkan penghentian penyidikan kepada buruh sebagai pihak terdampak dan pelapor.
Tim Advokasi Buruh yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Surabaya, dan ISB menilai bahwa penghentian penyidikan tanpa transparansi merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Praktik ini berpotensi melemahkan perlindungan buruh serta merusak prinsip akuntabilitas dan tranparansi