14/06/2025
Pernyataan Usman Hamid pada Konferensi Pers Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Zoom, 13 Juni 2025
“Jelas keliru ucapan yang bilang perkosaan massal saat kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 adalah rumor dan tidak ada buktinya. Rumor adalah cerita atau laporan yang beredar luas di masyarakat tapi kebenarannya diragukan karena tidak ada otoritas yang mengetahui kebenarannya. Padahal waktu itu ada otoritas yang mengetahui kebenarannya, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta, yang dibentuk Presiden BJ. Habibie selaku Kepala Negara,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers Koalisi Perempuan Indonesia, Jum’at, 13/6.
Seperti diketahui, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada tanggal 23 Juli 1998 dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.
Tim Gabungan ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei. 1998. TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Sebagian rekomendasi TGPF dipenuhi oleh Presiden dengan membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan melalui Keppres. Presiden dan DPR RI saat itu juga meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Ratifikasi Konvensi tersebut serta mengupayakan program perlindungan saksi dan korban melalui UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Semua rekomendasi itu adalah respons atas kerusuhan rasial dan perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa. Ini yang seharusnya diketahui oleh semua Menteri. Jangan lupa, TGPF yang dibentuk Presiden Habibie itu melibatkan institusi Komnas HAM dan berbagai instansi kementerian dan lembaga resmi pemerintah, termasuk perwakilan TNI dan Polri.
“Pernyataan Menteri tersebut lebih terlihat sebagai penyangkalan ganda demi menghindari rasa bersalah, malu, atau tidak nyaman pada pemerintah. Kesatu, penyangkalan literal yakni penolakan langsung atas fakta terkait perkosaan massal dengan menyatakan kasus itu adalah rumor dan tidak pernah ada buktinya. Kedua, penyangkalan interpretatif yakni mengakui fakta Kerusuhan Mei 1998, tapi membuat penafsiran berbeda dengan tone positif pada sesuatu yang jelas negatif, merendahkan harkat dan martabat perempuan serta etnis sekaligus. Lalu narasi sejarah dengan “tone positif” macam apa yang mau dipakai untuk mempersatukan bangsa? Penyangkalan atas serangan kepada etnis Tiongkoa justru memecah belah kesatuan bangsa.
“Pernyataan menteri tersebut mungkin muncul sebagai penyangkalan atas rekomendasi kedua TGPF yang menyebut dua nama petinggi pemerintahan sekarang.
Berikut kutipan butir dua rekomendasi TGPF:
2. Pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasuis-kasus yang diperkirakan terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-14 Mei 1998, yang dapat diungkap secara yuridis baik terhadap warga sispil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna menegakkan wibawa hukum, termasuk mempercepat proses Yudisial yang sedang berjalan. Dalam rangkaian ini Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin perlu dimintakan pertanggung jawabannya. Dalam kasus penculikan Letjen Prabowo dan semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan militer. Demikian juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan lanjutan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan peristiwa penembakan mahasiswa.