04/04/2026
Sebuah Kebijakan Pemkot Surabaya Yang Layak Untuk Diadobsi Oleh Semua Pemkab dan Pemkot Se Indonesia, *"Perihal Menafkahi Bekas Istri dan Anak Kandung Pasca Perceraian Putusan Pengadilan"*...
Namun Hal Ini Tidak Akan Berlaku Buat ASN (PNS, PPPK Full Waktu, dan PPPK Paruh Waktu), TNI, & POLRI Jika Terjadi Perceraian, Sebab Peraturan Perundang Undangan Sudah Mengikatnya alias Otomatis Gajian Langsung Dipotong dan Langsung Diberikan Ke Bekas Istri dan Anak Kandungnya...
*KECUALI PERCERAIAN DISEBABKAN PERSELINGKUHAN*, Maka Tidak Ada Pemotongan Gaji Buat Bekas Istri, Hanya Pemotongan Gaji Buat Anak Kandungnya...
Bekas Suami Yang Menikah Kembali Dengan Seorang Janda Beranak, Juga *"TIDAK ADA KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK TIRI, Secara Hukum Fikih"*...
Namun Secara Hukum Sosial Bermasyarakat serta Hukum Negara, Tetap Menafkahi Anakยฒ Tiri Dari Seorang Janda Yang Dinikahi...
Sebuah Kebijakan Pemkot Surabaya Yang Layak Untuk Diadobsi Oleh Semua Pemkab dan Pemkot Se Indonesia, *"Perihal Menafkahi Bekas Istri dan Anak Kandung Pasca Perceraian Putusan Pengadilan"*...
Namun Hal Ini Tidak Akan Berlaku Buat ASN (PNS, PPPK Full Waktu, dan PPPK Paruh Waktu), TNI, & POLRI Jika Terjadi Perceraian, Sebab Peraturan Perundang Undangan Sudah Mengikatnya alias Otomatis Gajian Langsung Dipotong dan Langsung Diberikan Ke Bekas Istri dan Anak Kandungnya...
*KECUALI PERCERAIAN DISEBABKAN PERSELINGKUHAN*, Maka Tidak Ada Pemotongan Gaji Buat Bekas Istri, Hanya Pemotongan Gaji Buat Anak Kandungnya...