04/04/2026
Sebuah Kebijakan Pemkot Surabaya Yang Layak Untuk Diadobsi Oleh Semua Pemkab dan Pemkot Se Indonesia, *"Perihal Menafkahi Bekas Istri dan Anak Kandung Pasca Perceraian Putusan Pengadilan"*...
Namun Hal Ini Tidak Akan Berlaku Buat ASN (PNS, PPPK Full Waktu, dan PPPK Paruh Waktu), TNI, & POLRI Jika Terjadi Perceraian, Sebab Peraturan Perundang Undangan Sudah Mengikatnya alias Otomatis Gajian Langsung Dipotong dan Langsung Diberikan Ke Bekas Istri dan Anak Kandungnya...
*KECUALI PERCERAIAN DISEBABKAN PERSELINGKUHAN*, Maka Tidak Ada Pemotongan Gaji Buat Bekas Istri, Hanya Pemotongan Gaji Buat Anak Kandungnya...
Bekas Suami Yang Menikah Kembali Dengan Seorang Janda Beranak, Juga *"TIDAK ADA KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK TIRI, Secara Hukum Fikih"*...
Namun Secara Hukum Sosial Bermasyarakat serta Hukum Negara, Tetap Menafkahi AnakΒ² Tiri Dari Seorang Janda Yang Dinikahi...
Sebuah Kebijakan Pemkot Surabaya Yang Layak Untuk Diadobsi Oleh Semua Pemkab dan Pemkot Se Indonesia, *"Perihal Menafkahi Bekas Istri dan Anak Kandung Pasca Perceraian Putusan Pengadilan"*...
Namun Hal Ini Tidak Akan Berlaku Buat ASN (PNS, PPPK Full Waktu, dan PPPK Paruh Waktu), TNI, & POLRI Jika Terjadi Perceraian, Sebab Peraturan Perundang Undangan Sudah Mengikatnya alias Otomatis Gajian Langsung Dipotong dan Langsung Diberikan Ke Bekas Istri dan Anak Kandungnya...
*KECUALI PERCERAIAN DISEBABKAN PERSELINGKUHAN*, Maka Tidak Ada Pemotongan Gaji Buat Bekas Istri, Hanya Pemotongan Gaji Buat Anak Kandungnya...