22/07/2026
Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan " Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026" sebagai permulaan Penilaian Maladministrasi tahun 2026. Kegiatan dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Bapak Abdul Ghoffar, Wakil Gubernur Jawa Timur Bapak Emil Elestianto Dardak, serta perwakilan instansi yang menjadi objek penilaian, baik secara langsung maupun daring. Lokus Penilaian di Provinsi Jawa Timur mencakup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 35 pemerintah kabupaten/kota, 35 Kepolisian Resor, 36 Kantor Pertanahan kabupaten/kota, 10 Kantor Imigrasi, serta satu rumah tahanan. Melalui penilaian ini, diharapkan setiap penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem pengelolaan pengaduan, serta menghadirkan pelayanan yang bebas dari maladministrasi.