17/03/2023
Hutan Adat di wilayah Kerinci telah menjadi cadangan dan penyelamat ekosistem lembah Kerinci sejak zaman nenek moyang.
Bagi masyarakat Kerinci, Imbo Gano atau Imbo Larangan atau Hutan Adat ini lah yang menyelamatkan persawahan dan pemukiman yang berada di dalam Lembah.
Tidak pedulu mau berada di dalam atau di luar Kawasan Hutan.
Seiring regulasi di bidang Kehutanan, eksistensi Hutan Adat semakin kuat, namun ada tambahan dalam regulasi terbaru bahwasanya perlunya keberadaan Hutan Adat memang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sehingga Kabupaten disamping kebutuhan lahan dalam "ajun arah' dengan alasan pertambahan penduduk, kepastian keberadaan MHA ini dapat memperkuat eksistensi masyarakat dalam pengelolaan ruang.
Sehubungan dengan hal itu, bersama Pemkab Kerinci dan NGO yang menjadi pendamping masyarakat, Pembentukan Panitia MHA dikerja barengkan yang menghasilkan SK Bupati No. 410/Kep.31/2023 yang mengarahkan kerja-kerja dalam mengidentifikasi, verifikasi, validasi dan pemberian rekomendasi bagi Penetapan Pengakuan dan Perlindungan MHA (PPMHA).
Besar harapan pasca PPMHA, nantinya dapat membantu Pengelolaan Ruang Wilayah Kerinci Berbasis Masyarakat dan Kearifan Lokal sehingga keberadaan Kerinci sebagai salah satu hulu DAS Batanghari mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kerinci sendiri.
JAMBERITA.COM- Perjuangan masyarakat adat Depati Nyato di Desa Telang Kemuning Kabupaten Kerinci untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan menemui titik terangnya. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci mengenai pembentukkan panitia Masyarakat Hukum Adat pada 2 Maret 2023 lalu. Put...