21/12/2024
Mahar (maskawin) adalah pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah, yang menjadi hak istri dan perlindungan baginya. Perintah memberi mahar tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 4, yang menginstruksikan pemberian mahar dengan kerelaan.
Mahar dapat berupa apapun yang memiliki nilai dan manfaat, namun ada beberapa jenis mahar yang dilarang dalam Islam, yaitu:
1. **Mahar yang Haram**: Mahar yang berupa barang haram (seperti khamar atau babi) atau yang diperoleh dengan cara haram (seperti barang curian atau hasil judi).
2. **Mahar yang Berlebihan**: Walaupun tidak ada batasan jumlah, mahar yang berlebihan dapat mengurangi keberkahan dan menyulitkan pernikahan. Disarankan agar mahar sesuai dengan kemampuan pengantin dan disepakati kedua belah pihak.
3. **Mahar yang Tak Bernilai**: Mahar boleh berupa barang sederhana atau sesuatu yang bermanfaat, seperti cincin besi atau semangkuk kurma, selama kedua pihak ridho.
4. **Mahar yang Membebani**: Mahar yang memberatkan pengantin pria tidak dianjurkan, karena dapat menghalangi berkah pernikahan. Mahar yang ringan justru lebih diberkahi.
5. **Mahar yang Cacat**: Jika mahar memiliki cacat, pernikahan tetap sah, tetapi istri bisa meminta penggantian dengan mahar yang setara atau sesuai dengan yang seharusnya.
Mahar seharusnya tidak memberatkan dan harus disepakati dengan kerelaan kedua pihak untuk menjaga keberkahan pernikahan. Lihat selengkapnya https://indotaiwan.info/5-mahar-pernikahan-yang-dilarang-syariat-calon-pengantin-wajib-tahu/?preview_id=2568&preview_nonce=ac6705839c&preview=true&fbclid=IwY2xjawHTG8BleHRuA2FlbQIxMAABHWWqhuNg6AokaxPgVcPhIexGss2ljKcjtykbAlXPPYrMJGJT9W3yo3Cb9w_aem_BzogGzB5OMeeY9CC7iH74w
SC: detik.com