Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango

Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango Akun Resmi Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB-FSBMM)

Hari Perempuan Internasional 2025: Melindungi Pekerja Perempuan di Industri Makanan & Minuman Bukan Sekadar “Gestur Baik...
10/03/2025

Hari Perempuan Internasional 2025: Melindungi Pekerja Perempuan di Industri Makanan & Minuman Bukan Sekadar “Gestur Baik” — Ini Kebutuhan

Hari Perempuan Internasional bukan cuma soal hashtag, seminar inspiratif, atau kue gratis dari perusahaan (meskipun, jujur, kami tak akan menolak kue). Tahun ini, saat kita menyoroti industri makanan dan minuman (F&B) Indonesia—sektor raksasa yang menyumbang lebih dari 6% PDB nasional—saatnya bicara fakta. Melindungi hak pekerja perempuan bukan sekadar formalitas demi kesetaraan; ini adalah fondasi pertumbuhan berkelanjutan.

Tenaga Kerja Tak Kasat Mata yang Secara Harfiah Memberi Makan Bangsa
Industri F&B Indonesia mempekerjakan lebih dari 12 juta pekerja, dan tebak siapa yang mendominasi? Sekitar 60% adalah perempuan. Dari jalur produksi mi instan di pabrik hingga warung kaki lima yang menyajikan nasi goreng, perempuan adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang menjaga industri senilai $150 miliar ini tetap berjalan. Tapi kenyataannya? Banyak dari mereka masih menerima upah yang tertinggal satu dekade, bekerja di lingkungan yang tidak aman, dan menghadapi kesenjangan besar dalam peran kepemimpinan.

Sebuah laporan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia tahun 2024 mengungkap bahwa pekerja pabrik perempuan menerima gaji 30% lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang sama. Tidak adil.

Upah Layak dan Tempat Kerja Aman Bukan “Fasilitas Tambahan”

Lupakan jargon perusahaan. Saat kita bicara soal “melindungi hak pekerja,” yang dimaksud adalah hal-hal mendasar:
• Upah layak, agar perempuan tak perlu bekerja lembur gila-gilaan hanya demi membayar beras dan biaya sekolah anak.
• Pabrik yang aman, tanpa mesin rusak atau protokol keselamatan longgar yang bisa mencelakai pekerja.
• Nol toleransi terhadap pelecehan, karena candaan seksis dan siulan menggoda tak pantas ada di 2025.
• Kesempatan naik jabatan, karena melihat lebih banyak perempuan menjadi manajer pabrik atau CEO bukan sekadar mimpi—itu seharusnya sudah terjadi sejak lama.
Faktanya, ketika perempuan maju, bisnis ikut maju. Perusahaan dengan kebijakan kesetaraan gender mencatat peningkatan produktivitas hingga 25%, menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dalam dunia pascapandemi di mana rantai pasok masih berantakan, berinvestasi pada pekerja perempuan bukan hanya etis—tapi juga keputusan bisnis yang cerdas.

Perjuangan Akar Rumput: Perubahan yang Perlu Kamu Ketahui
Berita baiknya? Perubahan sudah mulai terlihat. Banyak Serikat pekerja terus mendorong penegakan lebih ketat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 yang seharusnya menjamin upah setara dan cuti melahirkan. Beberapa Startup memprioritaskan petani perempuan dalam rantai pasoknya. Bahkan sudah ada perusahaan besar yang mulai membuka program mentorship untuk mempercepat promosi pekerja perempuan ke posisi manajerial.

Tapi jangan buru-buru selebrasi. Banyak pekerja perempuan di daerah pedesaan masih tidak memiliki akses ke serikat pekerja atau bantuan hukum. Dan sementara Omnibus Law baru Indonesia bertujuan meningkatkan investasi asing, banyak pihak khawatir undang-undang ini justru akan melemahkan perlindungan tenaga kerja. Kesimpulannya? Kebijakan tanpa pengawasan yang ketat hanya akan jadi dokumen tanpa arti.

Hari Perempuan Internasional 2025: Saatnya Bukti, Bukan Janji

Tahun ini, saatnya tinggalkan sekadar simbolisme. Begini cara membuat perubahan nyata:
• Perusahaan: Audit rantai pasokmu. Bayar upah layak. Promosikan perempuan. Jangan cari alasan.
• Konsumen: Dukung merek yang —uangmu bisa membawa perubahan.
• Pemerintah: Perkuat undang-undang ketenagakerjaan dan, serius, pastikan itu ditegakkan.

Katanya “Perempuan kuat, industri kuat.” Saatnya menjadikan itu lebih dari sekadar slogan.

Kesetaraan Bukan “Isu Perempuan”—Ini Tentang Ekonomi yang Lebih Adil
Melindungi pekerja perempuan di industri F&B Indonesia bukan soal amal. Ini tentang menciptakan lapangan permainan yang adil, agar semua pihak bisa berkembang. Jadi ya, di Hari Perempuan Internasional ini, mari kita rayakan kemajuan yang sudah dicapai—tapi jangan lengah. Karena kesetaraan tak datang begitu saja. Itu harus diperjuangkan.

14/02/2025

Unilever Harus Bertanggung Jawab: Hentikan Union Busting dan Pekerjakan Kembali Dani Afgani!

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB) kembali menggelar doa bersama untuk hari ke-27 sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kampanye “Reinstate General Secretary of FSBMM, Dani Afgani”. Aksi ini terus dilakukan sebagai respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Anugerah Mutu Bersama (AMB)—mitra joint venture Unilever—terhadap Dani Afgani. PHK ini tidak hanya cacat prosedural secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari praktik union busting yang mengancam kebebasan berserikat para pekerja.

PHK Sepihak: Serangan terhadap Kebebasan Berserikat

Dani Afgani, Sekretaris Umum FSBMM, dipecat secara sepihak oleh PT. AMB tanpa melalui prosedur hukum yang sah. PHK ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan strategi sistematis untuk melemahkan serikat pekerja. Dengan mengeluarkan seorang pemimpin buruh yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, PT. AMB secara terang-terangan melakukan tindakan intimidasi dan pelemahan gerakan serikat buruh.

SPMKB dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut PT. AMB untuk segera mengembalikan Dani Afgani bekerja kembali. Pemecatan sepihak terhadap seorang pemimpin serikat adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Unilever Tidak Bisa Lepas Tangan

Sebagai perusahaan multinasional yang selalu mengkampanyekan prinsip etika dan tanggung jawab sosial, Unilever tidak bisa diam atas pelanggaran yang terjadi di rantai pasoknya. PT. AMB, sebagai mitra produksi Kecap Bango, adalah bagian dari rantai pasok Unilever, dan segala tindakan yang mencederai hak pekerja juga mencoreng reputasi Unilever secara global.

Jika Unilever benar-benar berkomitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil, maka perusahaan ini harus:

1. Secara terbuka mengakui bahwa union busting sedang terjadi di PT. AMB.

2. Mendesak PT. AMB untuk segera mempekerjakan kembali Dani Afgani.

3. Memastikan bahwa hak berserikat dihormati di seluruh rantai pasoknya.

Mengabaikan pelanggaran ini hanya akan memperlihatkan bahwa Unilever tidak serius dalam menegakkan hak-hak pekerja dan membiarkan tindakan represif terhadap serikat buruh berlangsung di bawah naungannya.

Aksi Solidaritas yang Tak Akan Padam

Di tengah hujan deras yang mengguyur, para pekerja tetap berkomitmen menjalankan doa bersama dalam dua termin, yaitu pukul 06.00 untuk pekerja shift malam dan pukul 14.00 untuk pekerja shift pagi. Dengan penuh kekhidmatan, mereka memanjatkan doa agar Dani Afgani segera mendapatkan keadilan dan dikembalikan ke posisinya.

Aksi ini bukan sekadar doa, tetapi juga simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. SPMKB dan seluruh pekerja yang tergabung dalam FSBMM tidak akan mundur sampai Dani Afgani dipekerjakan kembali dan hak berserikat sepenuhnya dihormati.

Unilever, inilah saatnya untuk bertindak. Hentikan union busting di rantai pasok Anda dan tegakkan keadilan bagi para pekerja!

07/02/2025

Unilever Harus Bertanggung Jawab: Segera Pekerjakan Kembali Dani Afgani!

Pada Kamis, 6 Februari 2025, Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB) kembali menggelar doa bersama untuk hari ke-26 sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye “Pekerjakan Kembali Dani Afgani”. Aksi ini terus berlangsung sebagai bentuk perlawanan terhadap union busting dan kegagalan Unilever dalam menjamin hak-hak buruh di rantai pasoknya.
Dani Afgani, Sekretaris Umum FSBMM, dipecat secara sepihak dan penuh cacat prosedural oleh PT. Anugerah Mutu Bersama (AMB)—perusahaan hasil kerja sama Unilever. Keputusan ini bukan hanya serangan terhadap Dani secara pribadi, tetapi juga terhadap seluruh pekerja yang berani berserikat dan memperjuangkan hak-haknya.
Sudah saatnya Unilever bertanggung jawab dan mendesak PT. AMB untuk segera mempekerjakan kembali Dani Afgani!

Union Busting di Rantai Pasok Unilever
Pemecatan Dani Afgani bukan sekadar PHK biasa—ini adalah strategi terencana untuk melemahkan serikat buruh di pabrik. Tidak adanya dasar hukum yang jelas dan pelanggaran prosedural yang terang-terangan membuktikan bahwa alasan pemecatan ini bukan soal kinerja, melainkan usaha sistematis untuk membungkam pemimpin buruh.
SPMKB secara tegas menyatakan bahwa PHK ini adalah bentuk nyata union busting, yakni upaya perusahaan untuk menghancurkan serikat buruh, menekan pekerja, dan mencabut hak mereka untuk berserikat.
Dengan membiarkan praktik ini terjadi di rantai pasoknya, Unilever ikut serta dalam pelanggaran hak-hak buruh.
Unilever tidak bisa cuci tangan dan bersembunyi di balik alasan “itu kebijakan mitra bisnis.” Jika Unilever benar-benar menjunjung tinggi standar etika kerja, maka mereka harus bertindak sekarang juga!

Pelanggaran Terhadap Kebebasan Berserikat
Masalah ini tidak hanya soal pemecatan Dani Afgani. Dalam mediasi kedua antara SPMKB dan PT. AMB, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, perwakilan manajemen PT. AMB mengusir Ketua Regional Tengah FSBMM dari ruang mediasi.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berserikat, yang mencakup:
1. Hak federasi untuk membela dan mengadvokasi anggotanya.
2. Hak pengurus serikat buruh tingkat nasional untuk terlibat dalam permasalahan anggotanya.
Perlakuan manajemen PT. AMB ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang masih berlaku hingga saat ini.
Dengan membiarkan ini terjadi, PT. AMB tidak hanya melanggar hak-hak buruh tetapi juga terang-terangan tidak menghormati hukum Indonesia.
Dan Unilever? Mereka diam saja dan membiarkan ini terjadi.

Unilever: Jangan Lagi Cari Alasan!
Unilever selalu mengklaim dirinya sebagai perusahaan yang etis dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi omong kosong jika tidak dibuktikan dengan tindakan nyata! Sebagai perusahaan multinasional, Unilever memiliki kekuatan dan tanggung jawab untuk memastikan praktik kerja yang adil di seluruh rantai pasoknya.
Jika Unilever benar-benar peduli terhadap keadilan bagi pekerja, maka mereka harus segera:
1. Mengakui secara terbuka bahwa union busting sedang terjadi di PT. AMB.
2. Menuntut PT. AMB segera mempekerjakan kembali Dani Afgani.
3. Memastikan bahwa semua pekerja, termasuk pemimpin serikat buruh, dapat berserikat tanpa takut mendapat intimidasi atau balasan.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka Unilever sama saja mendukung penghancuran hak-hak buruh.

Perjuangan Ini Belum Berakhir!
SPMKB dan para sekutunya tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal Dani Afgani—ini adalah perjuangan untuk keadilan, martabat, dan hak untuk berserikat bagi seluruh pekerja.
Setiap hari Unilever menutup mata, adalah hari di mana ketidakadilan terus berlangsung. Tetapi para pekerja tidak akan tinggal diam. Perjuangan ini akan terus berlanjut sampai Dani Afgani kembali bekerja dan Unilever mempertanggungjawabkan kebijakannya.
Hentikan union busting. Pekerjakan kembali Dani Afgani sekarang juga!

SPMKB Gelar Doa Bersama ke-25 untuk Menuntut Keadilan bagi Dani AfganiPada Kamis, 29 Januari 2025, Serikat Pekerja Mandi...
31/01/2025

SPMKB Gelar Doa Bersama ke-25 untuk Menuntut Keadilan bagi Dani Afgani

Pada Kamis, 29 Januari 2025, Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB) kembali menggelar doa bersama ke-25 sebagai bentuk solidaritas terhadap kampanye “Reinstate General Secretary of FSBMM, Dani Afgani.” Gerakan ini terus mendapatkan dukungan luas, dengan para pekerja yang menjadi anggota SPMKB, bersatu melawan apa yang mereka anggap sebagai taktik union busting yang terang-terangan oleh PT Anugerah Mutu Bersama (AMB), sebuah perusahaan patungan dengan Unilever.

Perjuangan untuk Keadilan di Tengah Pelanggaran Prosedur
Dani Afgani, seorang pemimpin serikat pekerja dan advokat hak-hak buruh, di-PHK secara sepihak oleh AMB dengan alasan yang sarat akan cacat prosedural. SPMKB menegaskan bahwa pemecatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga upaya sistematis untuk melemahkan kekuatan serikat pekerja dalam perusahaan. Pemutusan hubungan kerja semacam ini menciptakan preseden berbahaya, yang mengancam hak serta keamanan kerja semua pekerja.

Doa Bersama & Solidaritas Kolektif
Sama seperti aksi sebelumnya, doa bersama ini dilakukan dalam dua sesi, agar anggota SPMKB dari berbagai shift dapat berpartisipasi:
1. Pukul 06.00 WIB – Diikuti oleh pekerja yang baru selesai bekerja dari shift malam.
2. Pukul 14.00 WIB – Diikuti oleh pekerja yang baru selesai bekerja dari shift pagi.

Dengan pembagian ini, SPMKB memastikan bahwa dukungan dari para pekerja dapat terus mengalir tanpa mengganggu jalannya produksi. Aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga wujud persatuan, ketahanan, dan pernyataan sikap kepada manajemen AMB bahwa pekerja tidak akan mundur sampai keadilan ditegakkan.

Dukungan untuk Proses Mediasi
Doa bersama ke-25 ini juga memiliki makna khusus, yaitu sebagai bentuk dukungan moral bagi perwakilan SPMKB yang mengikuti mediasi kedua dengan manajemen AMB. Mediasi ini sekali lagi difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan PHK sepihak terhadap Dani Afgani.

Para anggota SPMKB berdoa untuk hasil yang adil, berharap bahwa mediasi ini akan menghasilkan keputusan yang memungkinkan Dani kembali bekerja di Pabrik Kecap Bango di Wantilan, Subang, seperti sediakala.

Gerakan yang Tak Akan Mundur
Kampanye untuk mengembalikan Dani Afgani ke posisinya bukan hanya tentang satu orang—ini adalah perjuangan lebih besar untuk hak-hak buruh dan perlakuan yang adil di tempat kerja. Konsistensi SPMKB menjadi pengingat bahwa para pekerja berhak untuk bersuara, dihormati, dan diperlakukan dengan adil sesuai hukum.

Seiring dengan berlanjutnya perjuangan ini, satu pesan yang ingin disampaikan tetap jelas:

Perjuangan Dani adalah perjuangan setiap pekerja.

24/01/2025

SPMKB Gelar Doa Bersama ke-24 dengan Sentuhan Artistik untuk Dukung Dani Afgani

Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB) kembali menggelar doa bersama yang ke-24 dalam rangka mendukung kampanye “Pekerjakan Kembali Sekretaris Umum FSBMM, Dani Afgani.” Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT Anugerah Mutu Bersama (AMB), perusahaan patungan Unilever yang memproduksi kecap dengan brand “Bango”, yang dianggap cacat secara prosedur dan melanggar hukum. SPMKB menilai PHK ini sebagai upaya sistematis untuk melakukan union busting atau pelemahan serikat buruh secara bertahap.

Kreativitas dalam Aksi
Berbeda dari doa bersama sebelumnya, aksi kali ini dikemas dengan pendekatan seni. Para anggota SPMKB memadukan kreativitas dengan pesan perjuangan mereka. Persiapan dilakukan sehari sebelumnya, berupa pembuatan properti artistik yang mendukung kampanye pengembalian Dani Afgani.

Kami adalah buruh yang terdidik dan idealis. Kami tidak berniat mengganggu jalannya produksi, menciptakan kekacauan, atau menutup pabrik. Protes kami damai, terarah, dan kali ini penuh dengan kreativitas untuk menunjukkan komitmen kami sebagai buruh.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh pesan moral. Para peserta doa bersama berusaha menyampaikan tuntutan mereka secara damai tanpa menggunakan metode agresif, meskipun SPMKB memiliki pengaruh besar di Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) maupun Aliansi Buruh Subang (ABS) yang memungkinkan mereka untuk melakukan aksi dengan skala lebih besar, termasuk menutup pabrik jika diperlukan.

Tuduhan Union Busting
SPMKB terus menegaskan bahwa PHK terhadap Dani Afgani adalah bentuk pelemahan serikat buruh yang dilakukan secara sistematis. Mereka juga mengingatkan bahwa langkah-langkah damai dan konstruktif yang mereka tempuh merupakan bentuk itikad baik, dan berharap hal ini mendapat perhatian serius dari manajemen.

Bukan soal kemampuan kami untuk mengumpulkan massa dalam jumlah besar, tetapi kami memilih pendekatan yang bermartabat. Kami ingin manajemen memahami bahwa aksi ini didasari niat baik. Namun, jika terus diabaikan, eskalasi tidak dapat dihindari.

Pesan untuk Manajemen
SPMKB berharap manajemen PT Anugerah Mutu Bersama mau membuka dialog yang solutif. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang Dani Afgani, tetapi juga tentang melindungi hak-hak pekerja lainnya dari potensi intimidasi atau ketidakadilan serupa di masa depan.

Lebih dari Sekadar Perjuangan Individu
Kasus Dani Afgani telah menjadi simbol perjuangan yang lebih besar untuk hak buruh dan kebebasan berserikat. Pendekatan kreatif yang dilakukan SPMKB menunjukkan bahwa aksi protes tidak selalu harus destruktif, tetapi dapat menjadi inspiratif dan menggerakkan.

Pesannya jelas: hormati buruh, tegakkan hak mereka, dan selesaikan konflik dengan cara yang adil dan bermartabat.

23/01/2025

SPMKB Gelar Doa Bersama ke-23 untuk Menuntut Keadilan bagi Dani Afgani

Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB) kembali menggelar doa bersama yang ke-23 sebagai bentuk solidaritas terhadap kampanye “Reinstate General Secretary of FSBMM, Dani Afgani”. Aksi damai ini mencerminkan kekecewaan sekaligus tekad para pekerja untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan oleh manajemen PT Anugerah Mutu Bersama (AMB), perusahaan patungan Unilever.

Pemecatan yang Kontroversial
Dani Afgani, Sekretaris Umum Federasi FSBMM sekaligus sosok yang dihormati dalam advokasi hak-hak pekerja, diberhentikan secara sepihak oleh AMB. Menurut SPMKB, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini tidak hanya cacat prosedur secara hukum, tetapi juga merupakan upaya sistematis untuk melemahkan kekuatan serikat pekerja. PHK tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi hak pekerja untuk berserikat dan berorganisasi.

Doa Bersama dan Aksi Simbolis
Doa bersama kali ini tidak hanya menjadi momen refleksi, tetapi juga aksi solidaritas yang penuh makna. Anggota SPMKB melakukan march sambil membawa spanduk dan mengenakan topeng bergambar Dani Afgani. Sepanjang perjalanan, mereka meneriakkan tuntutan hingga tiba di depan gerbang PT Anugerah Mutu Bersama.

Penggunaan topeng Dani Afgani menjadi simbol kuat bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang melawan segala bentuk penindasan terhadap serikat pekerja dan pelanggaran hak-hak pekerja.

Mediasi Pertama yang Berujung Kebuntuan
Dua hari sebelumnya, pada 15 Januari 2025, mediasi resmi pertama antara SPMKB dan manajemen AMB digelar. Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang ini membahas prosedur hukum yang cacat dalam PHK Dani Afgani.

Namun, meskipun bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran, pihak manajemen tetap bersikukuh tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sikap ini mengecewakan SPMKB, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan dan merupakan serangan langsung terhadap kebebasan berserikat.

Union Busting Jadi Sorotan
SPMKB berpendapat apa yang dilakukan oleh AMB dalam masalah ini, merupakan perlakuan praktik union busting secara sistematis. Pemecatan seorang pemimpin serikat pekerja seperti Dani Afgani tidak hanya merusak aktivitas serikat tetapi juga menciptakan efek ketakutan bagi pekerja lain yang ingin memperjuangkan hak-haknya.

Union busting bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan perundingan kolektif yang dilindungi oleh standar ketenagakerjaan internasional. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Unilever terhadap praktik kerja yang etis dan manajemen rantai pasok yang bertanggung jawab.

Langkah Selanjutnya
SPMKB menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan hingga Dani Afgani kembali dipekerjakan. Melalui aksi damai, kampanye di media sosial, dan proses mediasi hukum, serikat ini berkomitmen untuk menekan manajemen AMB dan Unilever agar bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk Dani,” ujar perwakilan SPMKB saat doa bersama. “Ini adalah perjuangan untuk semua pekerja yang selama ini dibungkam, diintimidasi, atau di-PHK secara sewenang-wenang. Kami adalah Dani, dan Dani adalah kami.”

Seruan untuk Bertindak
Kampanye untuk mengembalikan Dani Afgani ke posisinya telah menarik perhatian, baik di tingkat lokal maupun internasional. Para pekerja dan aktivis di seluruh dunia menggunakan tagar seperti , , dan untuk menyebarluaskan pesan ini.

SPMKB menyerukan kepada Unilever untuk segera:
1 Mengembalikan Dani Afgani ke posisinya semula.
2. Memastikan kepatuhan hukum dalam semua aspek ketenagakerjaan.
3. Menunjukkan komitmen nyata terhadap kebebasan berserikat di seluruh rantai pasoknya.

Lebih dari Sekadar Satu Kasus
Perjuangan ini bukan hanya tentang satu pabrik atau satu perusahaan, tetapi juga tentang menjaga martabat pekerja di seluruh dunia. Kasus Dani Afgani menjadi simbol perlawanan terhadap pemberangusan serikat dan memperjuangkan hak-hak pekerja untuk bekerja dengan aman dan bermartabat.

SPMKB mengirim pesan tegas: hak pekerja adalah hak asasi manusia, dan tidak ada korporasi, sebesar apa pun, yang kebal terhadap hukum.

Address

APREL JAYA
Subang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Serikat Pekerja Mandiri Kecap Bango posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category