Gerakan Masyarakat Kelompok Rentan

Gerakan Masyarakat Kelompok Rentan Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Gerakan Masyarakat Kelompok Rentan, Jalan Pondok Karya Blok B No 1H, South Jakarta .

Gerakan Masyarakat Kelompok Rentan yang disingkat GEMA KEREN adalah komunitas relawan sebagai bagian dari AC Law Office yang mempunyai program peduli dengan keberadaan kelompok rentan (disabilitas, ortu, ibu hamil dan anak) yang berada di ruang publik

Diklat Online PrivatPilihan Paket Hemat1. 2 Diklat, Konsultasi, dan Member2. 4 Diklat dan Konsultasi3. 6 DiklatNote : Ma...
10/07/2026

Diklat Online Privat

Pilihan Paket Hemat
1. 2 Diklat, Konsultasi, dan Member
2. 4 Diklat dan Konsultasi
3. 6 Diklat
Note : Materi yang ada atau permintaan
https://aclo.my.id/layanan/

Diklat InvestigasiMemahami PenyidikanPilihan Materi Diklat
09/07/2026

Diklat Investigasi
Memahami Penyidikan

Pilihan Materi Diklat

JIKA ANGGOTA KELUARGA TERLIBAT PERKARA PENADAHANJika anggota keluarga terlibat kasus penadahan (menurut Pasal 591 UU 1/2...
02/07/2026

JIKA ANGGOTA KELUARGA TERLIBAT PERKARA PENADAHAN

Jika anggota keluarga terlibat kasus penadahan (menurut Pasal 591 UU 1/2023), langkah utama yang harus dilakukan adalah mencari Pendampingan Hukum (Pengacara), mengumpulkan Bukti Transaksi, dan Kooperatif saat diperiksa pihak kepolisian untuk membuktikan apakah mereka sekadar korban ketidaktahuan atau pelaku.

Berikut adalah tindakan konkret yang perlu Anda lakukan:

1 Hubungi Pengacara Segera:

Berikan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan untuk memastikan hak-hak keluarga Anda dipenuhi dan tidak terjadi interogasi yang melanggar hukum.

2 Kumpulkan Bukti Transaksi:

Siapkan seluruh bukti fisik atau digital (kuitansi, chat transaksi, mutasi rekening, atau riwayat toko daring) untuk membuktikan iktikad baik dan ketidaktahuan mereka bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan

3. Bersikap Kooperatif dan Jujur:

Jelaskan kronologi sebenarnya secara detail kepada penyidik, terutama mengenai dari siapa barang didapat dan bagaimana status pembelian dilakukan.

4. Periksa Status Barang:

Cari tahu secara pasti asal-usul barang, kelengkapan surat-suratnya (jika berupa kendaraan), dan kewajaran harga belinya.

5. Tentukan Status Keterlibatan:

Jika tidak tahu:
- Apabila keluarga Anda murni tidak mengetahui (dan tidak patut menduga) bahwa barang tersebut hasil kejahatan, mereka seharusnya dibebaskan dari jerat pidana.
- Jika terbukti bersalah:
Jika keluarga Anda terbukti dengan sengaja atau patut menduga barang tersebut hasil kejahatan, bersiaplah untuk menempuh upaya penyelesaian seperti Restorative Justice atau pembelaan di pengadilan

By Santo Hukum

Pengadilan Tidak Berwenang Menambahkan Pihak di Luar GugatanAsas dominus litis dalam hukum acara perdata memberikan wewe...
26/06/2026

Pengadilan Tidak Berwenang Menambahkan Pihak di Luar Gugatan

Asas dominus litis dalam hukum acara perdata memberikan wewenang bagi penggugat untuk menentukan pihak yang digugat. Namun, undang-undang tidak memberikan ketentuan mengenai siapa saja pihak yang harus ditarik, baik sebagai tergugat maupun turut tergugat.

Kekosongan kriteria mengenai pihak yang harus dilibatkan kerap dimanfaatkan untuk mengajukan eksepsi gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), karena penggugat dianggap tidak menarik seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Untuk mematahkan eksepsi tersebut, penggugat kerap menukil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 305K/Sip/1971, bahwa penggugat berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugatnya.

Perkara ini bermula dari sengketa antara Kasan Rizal sebagai penggugat, melawan Saginin sebagai tergugat. Meski keduanya memiliki hubungan sebagai saudara kandung, Kasan mempermasalahkan pembagian harta peninggalan ibu mereka yang meninggal pada tahun 1963, berupa perhiasan emas dan sebidang tanah.

Dalam gugatannya, Kasan mendalilkan Saginin menolak membagi harta warisan, tetapi justru memberikan tanah sengketa kepada Maridjo, adik mereka yang lain. Masalahnya, sejak kecil Maridjo diketahui sudah “tidak waras pikirannya.” Maka dari itu, Kasan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai yang menuntut agar tanah warisan dibagi rata kepada Kasan, Saginin, dan Maridjo, masing-masing ⅓ bagian. Di samping itu, Kasan juga meminta ditetapkan sebagai pengampu terhadap Maridjo.

Berdasarkan putusan Nomor 73/1964 tanggal 22 Oktober 1964, PN Tanjung Balai menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan alasan Maridjo tidak disertakan sebagai pihak. PN Tanjung Balai berpendapat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, Maridjo belum dapat digolongkan sebagai orang yang tidak waras. Kasan kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Setelah melalui pemeriksaan ulang, PT Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 235/1965 yang membatalkan putusan tingkat pertama, sekaligus mengabulkan sebagian gugatan Kasan. Menariknya, PT Medan berinisiatif menempatkan Maridjo sebagai tergugat II secara ex officio, meskipun bukan merupakan pihak dalam gugatan.

Dalam pertimbangannya, PT Medan memandang perlu untuk menarik Maridjo sebagai pihak dalam gugatan, agar “dia dapat memajukan kasasi” jika “ia tidak dapat menerima putusan Pengadilan Tinggi.” Meskipun hukum acara tidak membenarkan penambahan pihak, tetapi PT Medan memandang perlu untuk menyimpangi ketentuan tersebut, untuk “mempercepat putusnya perkara” serta menghindari “ongkos perkara yang tidak perlu”. Pada 18 Juli 1966, PT Medan kemudian menjatuhkan amar sebagai berikut:

Menerima banding dari penggugat;

Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 22 Oktober 1964 No. 73/1964 yang dibanding;

Dan mengadili sendiri:

Menempatkan adik dari pembanding dan terbanding bernama Maridjo sebagai tergugat II;

Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding sebahagian yaitu:

Membatalkan pemberian ibu mereka mendiang Tinem kepada Maridjo sepanjang mengenai ⅔ dari tanah sengketa;

Menyatakan ⅔ dari tanah sengketa adalah pusaka dari mendiang ibu mereka bernama Tinem;

Menetapkan bahwa bagian dari penggugat/pembanding di dalam pusaka tersebut adalah ⅓ × ⅔ = ²⁄₉ bagian;

Menghukum tergugat-tergugat menyerahkan ²⁄₉ dari tanah itu kepada pembanding;

Menolak gugatan untuk yang selebihnya;

Menghukum kedua belah pihak secara tanggung-menanggung membayar ongkos-ongkos perkara ini di kedua tingkatan masing-masing sebesar Rp11.415,25 (sebelas ribu empat ratus lima belas rupiah dua puluh lima sen).

Meski gugatannya dikabulkan sebagian, Kasan belum puas karena tidak mendapat ganti rugi hasil kelapa selama empat tahun, sejumlah Rp34 ribu. Di samping itu, Kasan tak sependapat dengan perhitungan kerugian berdasarkan hasil panen kelapa saja, karena tergugat dianggap memiliki ”itikad buruk”.

Bermodalkan dua alasan keberatan di atas, Kasan lalu mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 21 Desember 1966. Terhadap permohonan kasasi tersebut, MA justru menguatkan putusan PN Tanjung Balai yang dinilai telah “tepat dan benar”. Menurut MA, PT Medan telah menjatuhkan putusan yang “keliru” disebabkan:

dengan secara jabatan menempatkan Maridjo yang tidak digugat sebagai tergugat-asal-II, karena hal itu bertentangan dengan asas acara perdata yang menetapkan bahwa penggugat asal yang berhak menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya;

bahwa apalagi Pengadilan Tinggi hanya menempatkan Maridjo sebagai tergugat-asal-II dengan begitu saja di tingkat banding tanpa pemeriksaan ulangan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, MA lalu membatalkan putusan PT Medan, serta menguatkan putusan PN Tanjung Balai yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selain itu, Kasan juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada seluruh tingkat pemeriksaan sejumlah 330 rupiah.

Dipahami di Luar Konteks

Hingga kini, putusan MA Nomor 305K/Sip/1971 masih sering dirujuk untuk membantah mengenai eksepsi gugatan kurang pihak. Namun, putusan tersebut kerap dipahami di luar konteks sebenarnya. Di perkara ini, MA sebenarnya menegaskan larangan bagi pengadilan untuk menambahkan pihak lain di luar gugatan secara ex officio. Dengan kata lain, bukan berarti penggugat berwenang semena-mena menentukan subjek yang digugat, tanpa mengikutsertakan pihak lain yang mungkin terdampak.

Salah satu prinsip penting dalam hukum acara adalah audi alteram partem. Artinya, hakim mesti mendengar tanggapan pihak lain yang memiliki kepentingan atau hubungan hukum dalam suatu sengketa. Jika diabaikan, kondisi tersebut justru dapat mengakibatkan gugatan kurang pihak. Dalam situasi tertentu, gugatan kurang pihak juga berpotensi mengakibatkan putusan tak dapat dilaksanakan, misalnya jika objek eksekusi ternyata dikuasai pihak ketiga.

-----
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

JIKA ANGGOTA KELUARGA DITANGKAP POLISI KARENA TERLIBAT TAWURANJika anggota keluarga terlibat tawuran dan ditangkap polis...
25/06/2026

JIKA ANGGOTA KELUARGA DITANGKAP POLISI KARENA TERLIBAT TAWURAN

Jika anggota keluarga terlibat tawuran dan ditangkap polisi, langkah pertama dan terpenting adalah segera datangi kantor kepolisian (Polsek atau Polres) setempat untuk memastikan kondisi mereka, menanyakan status hukumnya, dan memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi.

Berikut adalah langkah-langkah konkret yang perlu Anda lakukan:

1. Verifikasi Penangkapan dan Status Hukum

Cari tahu di kantor kepolisian mana anggota keluarga Anda ditahan.

Tanyakan apakah mereka berstatus sebagai saksi, korban, atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pastikan polisi memberikan Surat Perintah Penangkapan. Sesuai prosedur, tembusan surat ini wajib diserahkan kepada keluarga.

2. Dapatkan Pendampingan Hukum (Advokat)

Anggota keluarga Anda berhak mendapatkan bantuan hukum sejak awal pemeriksaan. Jika Anda tidak mampu menyewa pengacara, mintalah pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Posbakum setempat.

3. Manfaatkan Hak-Hak Anak (Jika di Bawah Umur)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), proses hukum untuk anak (berusia 12–18 tahun) sangat berbeda dengan orang dewasa:

- Diversi:
Upaya penyelesaian perkara di luar peradilan pidana. Sangat disarankan untuk meminta penyelesaian secara diversi agar anak tidak dipenjara dan terhindar dari stigma.

- Pendampingan Khusus:
Anak berhak didampingi oleh orang tua/wali dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama pemeriksaan.

- Batas Waktu Penahanan Singkat:
Penahanan anak maksimal adalah 7 hari (dapat diperpanjang 8 hari), dan wajib ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

4. Bersikap Kooperatif dan Jaga Komunikasi

Berikan keterangan yang jujur jika dimintai keterangan sebagai saksi.

Pastikan anggota keluarga yang ditangkap tidak memberikan pengakuan di bawah tekanan.

Ajukan permohonan penangguhan penahanan jika dirasa perlu, dengan syarat Anda sebagai penjamin menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jika Anda butuh panduan khusus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau menghubungi bantuan hukum gratis terdekat, silakan beritahu saya.

By Santo Hukum

Cegah agar kita dan keluarga terhindar dari masalah hukum
25/06/2026

Cegah agar kita dan keluarga terhindar dari masalah hukum

Artidjo Alkostar (lahir di Situbondo, 22 Mei 1948 – meninggal di Jakarta, 28 Februari 2021 pada usia 73 tahun) adalah se...
22/06/2026

Artidjo Alkostar (lahir di Situbondo, 22 Mei 1948 – meninggal di Jakarta, 28 Februari 2021 pada usia 73 tahun) adalah seorang advokat, akademisi, dan Hakim Agung Indonesia yang sangat disegani karena keberanian, integritas, dan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Ia kerap dijuluki sebagai "algojo para koruptor" karena putusannya yang sering memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

JIKA ANGGOTA KELUARGA DITANGKAP KARENA NARKOBALangkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik. ...
18/06/2026

JIKA ANGGOTA KELUARGA DITANGKAP KARENA NARKOBA

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik. Segera pastikan lokasi penahanan anggota keluarga tersebut, minta surat perintah penangkapan, dan cari bantuan hukum dari pengacara (advokat) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi proses pemeriksaan.

Berikut adalah tindakan konkret yang perlu segera Anda ambil:

1. Konfirmasi Penangkapan dan Surat Perintah:
Pastikan petugas kepolisian memberikan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada keluarga. Tanyakan secara jelas di kantor polisi mana anggota keluarga Anda ditahan.

2. Dapatkan Pendampingan Hukum:
Anggota keluarga yang ditangkap berhak didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan. Jika tidak mampu menyewa pengacara, Anda dapat meminta penunjukan pengacara pro bono (cuma-cuma) melalui mekanisme pendampingan hukum yang berlaku.

3. Ajukan Permohonan Rehabilitasi (Jika Pengguna):
Sesuai Undang-Undang Narkotika, jika keluarga Anda adalah korban penyalahguna atau pecandu, mereka berhak mendapatkan Asesmen Terpadu untuk menentukan apakah mereka bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara. Ajukan permohonan asesmen dan rehabilitasi kepada penyidik atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesegera mungkin.

4. Pahami Hak Tersangka:
Ingatkan anggota keluarga Anda untuk menggunakan hak untuk diam atau menolak menjawab pertanyaan yang menjebak di luar konteks, serta hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

By Santo Hukum

Prof. Dr. H. Adnan Buyung Nasution, S.H. (20 Juli 1934 – 23 September 2015) adalah pengacara senior dan aktivis hak asas...
15/06/2026

Prof. Dr. H. Adnan Buyung Nasution, S.H. (20 Juli 1934 – 23 September 2015) adalah pengacara senior dan aktivis hak asasi manusia (HAM) terkemuka Indonesia. Dikenal sebagai "Lokomotif Demokrasi", ia merupakan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendedikasikan hidupnya untuk membela masyarakat marjinal.

Address

Jalan Pondok Karya Blok B No 1H
South Jakarta
12720

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gerakan Masyarakat Kelompok Rentan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share