Santo Hukum

Santo Hukum Santo Hukum adalah program sosialisasi, edukasi dan advokasi di bidang Hukum

JIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUMSaat menghadapi masalah hukum, tetap tenang dan hindari tindakan gegabah. Segera identifika...
11/06/2026

JIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM

Saat menghadapi masalah hukum, tetap tenang dan hindari tindakan gegabah. Segera identifikasi inti masalah, kumpulkan semua bukti atau dokumen terkait, dan jangan memberikan pernyataan kepada pihak mana pun tanpa didampingi ahli hukum.

Langkah-langkah strategis yang perlu Anda lakukan meliputi:

Jangan Panik:
Kepanikan dapat membuat Anda salah mengambil keputusan.

Dokumentasikan Bukti:
Kumpulkan semua dokumen, pesan, saksi, atau bukti fisik yang berkaitan dengan masalah Anda.

Hindari Asumsi & Berbicara Sembarangan:
Jangan mempublikasikan masalah ke media sosial atau berbicara tanpa arahan, karena dapat merugikan posisi Anda secara hukum.

Konsultasi dengan Ahli:
Dapatkan nasihat hukum dari profesional. Anda dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis (Pro Bono / Posbakum) jika terkendala biaya.

Pahami Hak Anda: Ketahui hak-hak Anda sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.

By Santo Hukum

Yap Thiam Hien (1913–1989) adalah pengacara legendaris dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia keturunan Tionghoa....
08/06/2026

Yap Thiam Hien (1913–1989) adalah pengacara legendaris dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia keturunan Tionghoa. Dikenal sebagai "advokat kebenaran," ia berani membela kaum tertindas dan korban rezim tanpa pandang bulu. Namanya diabadikan menjadi penghargaan HAM paling bergengsi di Indonesia, yakni Yap Thiam Hien Award.

Santo Ivo (Ives) dari Kermartin (1253–1303) adalah seorang imam paroki, ahli hukum, dan hakim asal Prancis. Dikenal seba...
06/06/2026

Santo Ivo (Ives) dari Kermartin (1253–1303) adalah seorang imam paroki, ahli hukum, dan hakim asal Prancis. Dikenal sebagai "Pembela Kaum Miskin", ia adalah pelindung para pengacara, ahli hukum, dan anak-anak terlantar. Hari peringatannya dirayakan setiap tanggal 19 Mei.

Biografi Singkat
Lahir: 17 Oktober 1253 di Kermartin, Brittany, Prancis.Pendidikan: Ia belajar hukum perdata di Universitas Paris dan hukum kanon di Orléans.Pekerjaan: Bekerja sebagai hakim dan pengacara gerejawi di Rennes dan Tréguier.

Karakteristik & Warisan Utama

Tanpa Suap dan Pro Bono: Sebagai hakim dan pengacara, ia terkenal sangat jujur, menolak suap, dan selalu memberikan pembelaan gratis (pro bono) kepada orang-orang miskin, janda, dan yatim piatu.Imam Paroki: Ia juga ditahbiskan menjadi imam, menyeimbangkan tugas hukum dan pelayanan rohaninya dengan sangat baik.

Pertapaan:
Di luar pengadilan, ia menjalani kehidupan asketis, membagikan hartanya kepada yang membutuhkan, dan mengubah rumahnya menjadi tempat penampungan bagi tunawisma.

Kanonisasi:
Ia dikanonisasi (diberi gelar santo) pada tahun 1347 oleh Paus Klemens V

01/06/2026

Tak Miliki Kedudukan Hukum, Permohonan Uji UU Advokat Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini sehingga permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menurut Mahkamah, Pomohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Saldi menjelaskan Pemohon menyebut kerugian hak konstitusional yang secara aktual dialami yaitu tidak profesionalnya seorang advokat bernama Syamsul Jahidin dalam menjalankan tugas. Pemohon menyatakan telah mencoba menelepon dan melaporkan Syamsul Jahidin pada organisasi advokat yang menaunginya.

Namun Pemohon mengaku tidak mendapat tanggapan. Kendati demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak menyampaikan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa benar Pemohon telah melaporkan advokat Syamsul Jahidin dan laporan tersebut tidak ditanggapi. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma UU ini.

Dalam hal ini, Pemohon menguji norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat yang mengatur mengenai pengawasan terhadap advokat. Saldi mengatakan seharusnya Pemohon tidak hanya membuktikan diri merupakan pengguna jaksa advokat yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, Pemohon juga harus membuktikan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon terjadi akibat adanya persoalan dalam pengawasan advokat yang dilakukan oleh organisasi advokat sesuai dengan norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan karyawan swasta bernama Sandi Silvia. Permohonan ini berangkat dari kejadian konkret yang dialami Pemohon. Pemohon mengaku sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada seorang advokat agar menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkaranya, tetapi advokat tersebut tidak menanggapi Pemohon selaku kliennya.

Menurut dia, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat telah gagal melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kegagalan ini terjadi karena norma pasal dimaksud tidak mengatur secara tegas: (i) organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan; (ii) mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat awam; (iii) batas waktu penanganan pengaduan; dan (iv) sanksi yang terukur dan berkepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Pemohon mengatakan ketidakjelasan frasa "Organisasi Advokat" dalam Pasal 12 ayat (1) UU Advokat telah mengakibatkan munculnya kondisi multi-organisasi advokat yang tidak terkontrol di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang oleh PERADI dinyatakan telah menimbulkan perpecahan pada organisasi advokat dan berjamurnya organisasi-organisasi advokat yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana diakui dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Santo hukum umumnya merujuk pada Santo Thomas More, pelindung bagi para pengacara dan praktisi hukum dalam tradisi Gerej...
30/05/2026

Santo hukum umumnya merujuk pada Santo Thomas More, pelindung bagi para pengacara dan praktisi hukum dalam tradisi Gereja Katolik. Beliau dihormati karena integritas, keberanian, dan pembelaannya terhadap kebenaran moral di atas hukum sekuler, bahkan hingga dihukum mati.

Bareskrim Polri Dalami Peran Pemodal Utama Judi Online: Jaringan Lintas Negara, Aliran Dana Ratusan Miliar Jakarta,  Kep...
22/05/2026

Bareskrim Polri Dalami Peran Pemodal Utama Judi Online: Jaringan Lintas Negara, Aliran Dana Ratusan Miliar

Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kini sedang fokus mendalami jejak dan peran pemodal utama serta pengendali jaringan judi online, setelah berhasil membongkar puluhan situs, menyita aset ratusan miliar rupiah, dan menangkap puluhan tersangka operator serta pengelola teknis sepanjang awal tahun 2026 ini . Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap siapa yang mendanai, mengatur, dan menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal yang merugikan masyarakat ini.

Fokus Penyelidikan: Ke Titik Pusat Keuangan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan dalam keterangannya kemarin, bahwa penindakan tidak berhenti pada penggerebekan lokasi operasi atau penangkapan admin saja . “Kami sudah punya data jelas: di balik situs-situs seperti Spinharta4, Sasafun, RI188, hingga jaringan internasional berbasis luar negeri, ada pemodal besar yang mengatur segalanya — mulai dari pendanaan, penyewaan server, hingga pengaliran uang ke luar negeri,” ujarnya .

Penyidik menemukan fakta mencengangkan: pelaku mendirikan 17 perusahaan fiktif dan puluhan rekening penampungan khusus, yang disamarkan sebagai usaha dagang jasa atau perdagangan umum, hanya untuk memutar dan menyembunyikan uang hasil judi. Total aliran dana yang terdeteksi mencapai lebih dari Rp96 miliar, dan sebagian besar dikuasai langsung oleh pihak di balik layar, bukan pelaksana di lapangan .

Modus yang terungkap: uang taruhan masuk ke rekening perusahaan/perorangan, lalu dipecah-pecah, dipindah berulang kali, hingga dikirim ke luar negeri melalui jalur tidak resmi atau mitra bisnis terafiliasi, agar sulit dilacak. PPATK telah membantu melacak aliran ini, dan petunjuk sudah mengarah ke nama-nama tersangka utama, baik warga negara Indonesia maupun asing .

Siapa Pemodalnya & Bagaimana Struktur Jaringan?

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, struktur jaringan sangat rapi dan berlapis:

1. Pemodal Utama: Berada di puncak, berperan menyediakan modal awal, membeli perangkat lunak, menyewa server luar negeri, dan mengatur strategi pemasaran. Mereka jarang terlibat langsung operasional, identitas disembunyikan, sering berdomisili di luar negeri atau menggunakan perantara.
2. Pengelola Keuangan: Mengurus aliran dana, mengelola rekening, mengatur penarikan dan penyetoran. Ini posisi paling krusial, biasanya orang kepercayaan pemodal.
3. Operator & Admin: Mengelola situs, layanan pelanggan, promosi di media sosial — yang selama ini paling sering tertangkap polisi.

Dari data terbaru, jaringan ini terhubung dengan negara tetangga seperti Kamboja, Filipina, dan China, di mana server utama dan kantor pusat operasional berada, sementara di Indonesia hanya cabang operasional dan tempat pencucian uang .

Bukti Kuat & Ancaman Hukum

Polisi sudah mengantongi bukti lengkap: rekam jejak transaksi, data server, dokumen perusahaan fiktif, percakapan perintah, hingga pergerakan aset. Kasus ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan .

“Pemodal adalah otak dan penggerak utama. Tanpa mereka, jaringan ini tidak akan berjalan. Kami pastikan mereka tidak lolos, meski bersembunyi di balik nama orang lain atau berada di luar negeri,” tegas Himawan. Polisi juga berkoordinasi dengan kepolisian negara lain melalui jalur kerja sama internasional untuk penangkapan dan ekstradisi.

Langkah Selanjutnya

Saat ini penyidik sedang menyusun berkas perkara lengkap, memanggil saksi-saksi terkait, serta memetakan seluruh aset milik pemodal yang akan disita. Bareskrim juga mengimbau masyarakat tidak terlibat, baik sebagai pemain maupun tenaga kerja, karena seluruh aliran dana akan terlacak dan dapat disita negara.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa nama pemodal utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam status buron, dan tim khusus sedang memburu mereka baik di dalam maupun luar negeri. Polisi berjanji dalam waktu dekat akan mengumumkan nama-nama tersebut kepada publik.

12 Tahun Tak Tersentuh, Hotel Mewah di Jakarta Barat Digerebek Bareskrim Terkait Jaringan NarkobaJAKARTA — Direktorat Ti...
21/05/2026

12 Tahun Tak Tersentuh, Hotel Mewah di Jakarta Barat Digerebek Bareskrim Terkait Jaringan Narkoba

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika skala besar yang bermarkas di B Fashion Hotel, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bisnis haram terorganisir ini dilaporkan telah beroperasi selama 12 tahun tanpa tersentuh hukum.

Aparat kepolisian bergerak setelah melakukan penyelidikan mendalam dan strategi penyamaran. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan belasan orang beserta barang bukti narkotika jenis baru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari taktik undercover buying (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh anggota Bareskrim Polri. Polisi yang menyamar mencoba bertransaksi untuk membeli narkoba langsung di area hotel tersebut.

Setelah memastikan adanya aktivitas peredaran aktif, tim gabungan langsung merangsek masuk dan melakukan penggerebekan menyeluruh ke beberapa fasilitas hotel dan tempat hiburan malam di dalamnya. Dari hasil operasi ini, polisi meringkus sedikitnya 14 orang pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bisnis gelap ini dikendalikan oleh jaringan yang sangat terorganisir. Polisi mengungkap adanya keterlibatan narapidana dari Lapas Cipinang sebagai pengendali utama di balik jeruji besi.

Tidak hanya itu, manajemen lapangan di lokasi dikomandani oleh seorang oknum berinisial 'Kapten' yang bertugas mengatur kelancaran sirkulasi barang di dalam hotel. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Ekstasi siap edar dalam jumlah besar.
- Liquid V**e yang mengandung zat kimia berbahaya jenis Etomidate

Merespons temuan fatal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung mengambil tindakan tegas. Pemerintah daerah secara resmi mengumumkan pencabutan total izin usaha dan operasional B Fashion Hotel karena terbukti membiarkan tempat usahanya menjadi sarang narkoba selama bertahun-tahun.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi tanpa toleransi terhadap tempat hiburan atau akomodasi yang memfasilitasi kejahatan narkotika di wilayah ibu kota. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Lengkap: Modus Penipuan Pinjol & Langkah Resmi Melapor Jika Jadi Korban Jakarta,  Maraknya kasus penipuan dan praktik pi...
20/05/2026

Lengkap: Modus Penipuan Pinjol & Langkah Resmi Melapor Jika Jadi Korban

Jakarta, Maraknya kasus penipuan dan praktik pinjaman daring (pinjol) ilegal makin meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara RI merilis rincian celah yang dimanfaatkan pelaku, modus terbaru, serta panduan lengkap cara melapor agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan kerugian bisa dipulihkan.

Celah yang Dimanfaatkan Penipu

Pelaku memanfaatkan tiga kelemahan utama:

1. Penyebaran Data Pribadi: Data KTP, nomor HP, hingga rekening yang bocor atau dijual di pasar gelap dipakai untuk mendaftar pinjaman palsu atas nama orang lain.
2. Kurangnya Pengetahuan: Banyak masyarakat tergiur tawaran “cepat cair tanpa syarat”, tidak mengecek izin resmi, dan tidak paham aturan layanan keuangan.
3. Mudah Berganti Identitas: Setelah diblokir, pelaku hanya mengubah nama aplikasi, alamat situs, atau nomor kontak, lalu beroperasi kembali seolah lembaga baru.

7 Modus Penipuan Paling Marak

1. Biaya Dimuka: Mengaku pinjaman disetujui, tapi minta transfer uang dulu untuk alasan biaya admin, pajak, atau asuransi. Setelah dibayar, dana tidak cair dan kontak diputus.
2. Transfer Tak Diminta: Mengirim uang ke rekening korban tanpa permintaan, lalu beberapa hari kemudian menagih utang beserta bunga tinggi dan ancaman penyebaran data.
3. Meniru Identitas Resmi: Nama, logo, dan tampilan aplikasi dibuat persis seperti perusahaan legal agar dipercaya korban.
4. Penyalahgunaan Akses Data: Meminta izin akses galeri, kontak, pesan, dan lokasi HP. Data ini dipakai untuk mengancam, menyebar identitas, atau menagih ke seluruh kenalan korban.
5. Tautan Palsu / Phishing: Mengirim link lewat WA/SMS yang tampilan mirip situs resmi. Data NIK, nomor rekening, dan kode OTP yang dimasukkan langsung dicuri.
6. Jasa Perantara: Mengaku bisa meloloskan pinjaman meski riwayat kredit buruk, tapi minta bayaran jasa di muka lalu menghilang.
7. Biaya Tersembunyi: Di awal sebut bunga rendah, tapi di perjanjian ada biaya tambahan dan denda keterlambatan yang membuat utang berlipat ganda dalam waktu singkat.

Semua modus ini adalah tindak pidana sesuai UU ITE, UU Perbankan, dan KUHP, berbeda dengan kredit macet biasa yang ranahnya perdata. Pelaku terancam penjara hingga 12 tahun.



✅ Langkah Lengkap Cara Melapor Jika Jadi Korban

Ikuti urutan langkah ini agar laporan Anda diproses cepat dan sah secara hukum:

1. Kumpulkan Semua Bukti (Wajib Ada)

Sebelum melapor, siapkan data lengkap:

- Identitas diri: KTP, KK, dan data diri lain.
- Bukti transaksi: Tangkapan layar (screenshot) transfer uang, mutasi rekening, atau bukti pengiriman dana.
- Bukti komunikasi: Chat WA, SMS, telepon, pesan media sosial, rekaman suara percakapan, nama aplikasi, nomor kontak, dan alamat situs pelaku.
- Tampilan aplikasi: Foto halaman depan, syarat ketentuan, profil pengembang, dan tampilan perjanjian pinjaman.

2. Lapor ke OJK (Lembaga Pengawas)

Ini langkah pertama untuk memblokir layanan dan mencegah kerugian lebih lanjut:

- Lewat Telepon: Hubungi Layanan Kontak OJK di nomor 157 (bebas pulsa).
- Lewat WhatsApp: Kirim laporan ke nomor 081-157-157-157.
- Lewat Situs: Buka laman lapor.ojk.go.id atau aplikasi Lapor OJK.
- Lewat Email: Kirim ke alamat [email protected].
Cantumkan semua bukti yang sudah dikumpulkan di atas.

3. Lapor ke Kepolisian (Lembaga Penegak Hukum)

Lakukan ini jika sudah mengalami kerugian materiil, terancam keselamatan, atau data disebarkan:

- Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek / Polres) ke bagian SPKT – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
- Bawa bukti lengkap yang sudah dikumpulkan, fotokopi identitas diri, dan buat surat laporan kejadian.
- Laporan ini masuk pasal penipuan, penggelapan, pencurian data, atau layanan keuangan tanpa izin.
- Simpan nomor laporan dan tanda terima untuk keperluan hukum selanjutnya.

4. Lapor ke Kominfo (Pemblokiran Aplikasi/Situs)

Agar aplikasi dan situs pelaku langsung dimatikan:

- Lapor lewat situs aduan.kominfo.go.id atau aplikasi Aduan Konten.
- Sertakan tautan aplikasi, alamat situs, dan bukti tindakan penipuan yang dilakukan.

5. Lapor ke Bank / Penyedia Jasa Keuangan

Jika ada transaksi mencurigakan atau rekening Anda dipakai tanpa izin:

- Segera lapor ke bank tempat Anda memiliki rekening untuk memblokir sementara atau mengamankan dana.
- Minta bukti laporan dan keterangan transaksi untuk melengkapi berkas ke polisi.



Hal Wajib Diingat Korban:

- Jangan bayar apa pun lagi setelah sadar ditipu; pembayaran tambahan tidak akan menyelesaikan masalah, malah memicu penagihan lebih banyak.
- Jangan kirim foto KTP, Kode OTP, atau data pribadi ke pihak tidak dikenal.
- Pinjol resmi tidak boleh menawarkan lewat WA/SMS, tidak ada biaya di muka, dan tidak boleh minta akses galeri/kontak HP.

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi terus memburu jaringan pelaku, namun masyarakat diimbau tetap waspada dan selalu cek legalitas di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Status Dalam Operasi Tangkap TanganOperasi tangkap tangan (Hand Arrest Operation) yang dilakukan merupakan upaya melalui...
23/08/2025

Status Dalam Operasi Tangkap Tangan

Operasi tangkap tangan (Hand Arrest Operation) yang dilakukan merupakan upaya melalui sebuah operasi rahasia (silent operation), dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak pidana

Hal ini sesuai dengan pengertian tertangkap tangan dalam kuhap yaitu tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh
khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat
kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya

Jadi, pada saat itu juga seseorang yang terkena OTT berstatus sebagai Tersangka, yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Opini : agus

Kondisi Peliputan Sidang Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanKondisi peliputan sidang pidana artis Nikita Mirzani...
22/08/2025

Kondisi Peliputan Sidang Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kondisi peliputan sidang pidana artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan secara terbatas

Batasan pertama adalah jumlah pengunjung di ruang sidang dibatasi karena jika tidak akan menjadikan sidang tidak nyaman

Yang kedua adalah tidak ada sinyal HP di lingkungan dalam Pengadilan, sehingga untuk berkomunikasi harus berasa di halaman depan Pengadilan

Yang ketiga adalah akibat yang kedua, siaran live hanya dilakukan oleh Stasiun TV yang sudah mendapatkan ijin resmi dari Pengadilan

Tetapi pelaksanaan sidang masih bisa di pantau lemalui layar siaran langsung yang dipasang di halaman depan Pengadilan

Report; indara

Address

Jalan Pondok Karya Blok B No 1H
South Jakarta
12720

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Santo Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share