Asosiasi Driver Online adalah organisasi yang menaungi pengemudi daring ojek online dan taksi online yang didirikan oleh Pengemudi daring pada tanggal 20 Oktober 2016 dan saat ini memiliki perwakilan di 23 Provinsi di Indonesia Asosiasi ini lahir atas keprihatinan yang di rasakan oleh sejumlah group atau komunitas pengemudi online sejabodetabek atas regulasi pemerintah dalam hal ini kementrian per
hubungan yaitu kepmenhub no 32 tahun 2016. Kepmenhub tersebut dinilai oleh banyak kalangan pengemudi on line sangat merugikan dan cendrung lebih berpihak kepada para kapitalis. Dimana pelaku bisnis rental kecil, khususnya yang individual tidak di beri ruang gerak untuk memajukan usahanya. Tidak itu saja para komunitas driver on line juga menilai kepmenhub tersebut merupakan regulasi yang sengaja dibuat untuk memiskinkan rakyat indonesai yang mata pencahariannya tertumpu di jasa transportasi berbasis interfomasi teknologi. Di satu sisi pihak aplikator, tidak pernah menempatkan para pengemudi on line sebagai mitra. Keputusan yang di ambil oleh aplikator, sama dengan keluarnya kepmenhub yaitu tidak melibatkan para pelaku usaha dan atau driver on line. Baik aturan yang memuat kode etik sampai pada penentuan tarif, semakin kesini dinilai semakin mencekik pendapatan para driver on line. Ironinya pemerintah dalam hal ini kementrian perhubungan tutup mata akan realita tersebut serta asik dengan tetap memaksakan pemberlakuan kepmenhub. Pada hakekatnya, pemerintah haruslah memperjuangkan nasib rakyatnya hingga memperoleh penghasilan yang layak bukan malah sebaliknya, ikut ambil andil mencekik dan menjeruskan rakyatnya dalam jurang kemiskinan melalui kepmenhub 32 tahun 2016. Terdorong oleh rasa senasib dan sepenanggungan itulah, sehingga tercetus ide dari sejumlah pelaku usaha di transportasi berbasis teknologi informasi, untuk membuat suatu wadah dalam cakupan yang lebih besar dan mempunyai legalitas yaitu Asoasiasi Driver On line atau yang di kenal dengan ADO. Pergerakan yang sudah dilakukan oleh ADO sebagai berikut :
1. Pergerakan yg sudah dijalankan. Demo 1 pada tgl 3 agustus 2016 di MGK, Kemayoran. Menghasilkan kesepakatan bahwa pihak DISHUB tidak akan melakukan razia sampai Permen 32 diberlakukan, yaiut 1 oktober 2016
B. Demo 2 pada tgl 22 Agustus 2016
- 10 orang perwakilan dari ADO menemui Setneg di Istana Negara
- Demo di Gedung DPR/MPR RI, diterima Komisi V DPR RI dan hasilnya Komisi V DPR RI memanggi Kemenhub untuk meminta penjelasan mengenai PERMENHUB 32/2016, dan pada saat itu Menhub berjanji akan mencarikan solusi, “win-win solution” bagi driver online. C.Demo 3 pada tgl 19 September 2016 di Depan Istana Negara, Perwakilan Menyampaikan surat aspirasi dari ADO untuk Presiden
2.Langkah langkah kongkret yg sudah dilaksanakan. Memberi masukkan mengenai Permen 32/2016 kepada Komisi V DPR RI
B. Diundang Kemenhub untuk berdialog pada tgl 3 Oktober 2016 di Kemenhub dan akhirnya masa sosialisasi Permen 32/2016 diperpanjang sampai 6 bilan, yaitu Bulan Maret 2017
C. Terlaksananya MUNAS ADO yang Ke-1 di Club Executive Persada Halim
Dan saat ini lebih dari 10 group atau komunitas roda empat maupun roda dua meleburkan atau menginduk pada ADO. Dan angka tersebut akan terus bertambah seiring belum adanya solusi terbaik dari pemerintah untuk mencabut kepmenhub tersebut serta semakin semena menanya pihak aplikator dalam membuat aturan, khususnya terkait masalah tarif serta aturan lainnya. Para anggota banyak berharap ADO dapat menjadi motor perjuangan atau pergerakan sekaligus corong bagi suara hati anggotanya, yang menginginkan iklim yang kondusif bagi keberlangsungan juga berkembangnya usaha kreatif ini, hingga melahirkan interprnership-interprenership baru juga handal di bisnis ini. Sebagaimana yang di dengungkan atau di canangkan pemerintahan era presiden Joko Widodo. Dalam kaitannya dengan harapan para anggota ADO, maka ADO membuat garis kebijakan yang termuat dalam visi dan misi. Visi adalah Tujuan atau gambaran masa depan yang akan di raih dalam waktu yang telah di tentukan, baik jangka pendek, mengah dan panjang. Visi juga dapat diartikan cara pandang jauh kedepan mengenai arah dan kemana organisasi agar mampu eksis, antisipatif dan inovatif. Sementara misi adalah apa yang akan dilakukan untuk mencapai visi tersebut. Visi dan Misi ADO
Visi :
1. Sebagai wadah yang dapat meningkatkan dan menjaga harkat martabat bangsa dengan pemersatukan pelaku bisnis transportasi berbasis tekhnologi informasi se indonesia, termasuk di dalamnya roda dua.
2. Sebagai wadah yang dapat meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat indonesia yang sumber matapencahariannya sebagai driver on line dan atau menjadi wadah yang dapat meningkatkan taraf hidup pelaku bisnistransportasi on line.
3. Menjadi wadah yang dapat menjebatani persoalan dan atau perkara baik atas kebijakan pemerintah dan aplikator, serta permasalahan lainnya yang merugikan dan memberatkan pelaku usaha transportasi berbasis tekhnologi informasi, khususnya yang individual atau rental kecil.
4. Menjadi wadah yang dapat membantu menciptakan trantibnas. Misi :
1. Membuat website baik untuk pendaftaran keanggotaan secara on line maupun memuat informasi kegiatan Asosiasi.
2. Merancang dan merumuskan lini kegiatan usaha berbasis koperasi, dengan fokus usaha yang manfaatnya langsung bisa di rasakan oleh anggota asosiasi.
3. Tampil sebagai corong penyeimbang beragam kepentingan pelaku usaha, pemerintah dan aplikator dengan orientasi pada pemecahan masalah yan sifatnya saling menguntungkan atau win win solution.
4. Menyiapkan tim lowyer bagi anggota yang membutuihkan dalam kaitannya dengan permasalahan yang timbul di jalan maupun dengan pihak aplikator. Selain visi dan misi, merupakan suatu keharusan ADO juga membuat kode etik beserta sangsi bagi pengurus dan anggota yang melanggar kode etik. Kode etik ADO
1. Pengurus dan anggota dilarang keras mengkonsumsi narkoba, miras, melakukan pelecehan seksual dan tindak pidana lainnya seperti perampokan, perampasan, pencurian, dan sejenisnya.
2. Pengurus dan anggota wajib memberikan rasa aman, nyaman, serta santun kepada para rider.
3. Pengurus dan anggota wajib melaporkan kejadian yang sekiranya mencurigakan kepada pihak keamanan yaitu kepolisian dalam kaitannya dengan terorisme, narkoba serta hal hal lainnya yang terkait dengan trantribnas. Sangsi :
ADO tegas memecat atau mengeluarkan pengurus dan anggota yang terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang pada butir satu dan butir dua.