Amphuri

Amphuri Fan Page Resmi Assosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)

The First and the Biggest Association Hajj and Umrah in Indonesia

Perkumpulan pelaku usaha penyelenggara haji khusus dan umrah serta wisata muslim di Indonesia

HARI LAHIR PANCASILASelamat Hari Lahir Pancasila
01/06/2026

HARI LAHIR PANCASILA
Selamat Hari Lahir Pancasila

SAAT BERADA DI MADINAH, KE MANA SAJA?Saat Anda berada di Madinah, ke mana saja? Selain Masjid Nabawi dan Raudhah tentuny...
18/05/2026

SAAT BERADA DI MADINAH, KE MANA SAJA?
Saat Anda berada di Madinah, ke mana saja? Selain Masjid Nabawi dan Raudhah tentunya, berikut sejumlah tempat yang tak boleh dilewatkan. Semoga bermanfaat.







15/05/2026

COMINGSOON: MUKERNAS 2026 AMPHURI
AMPHURI akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 di Palembang pada 23-25 Juni 2026 mendatang.

Sahabat AMPHURI yang berbahagia, mari hadiri, satukan visi dan misi perkuat ekosistem ekonomi umrah dan haji bersama AMPHURI.







ASESOR KOMPETENSIMau Jadi Asesor Kompetensi yang Profesional dan Bersertifikat?Jangan tunggu lama-lama. Inilah saatnya u...
11/05/2026

ASESOR KOMPETENSI
Mau Jadi Asesor Kompetensi yang Profesional dan Bersertifikat?
Jangan tunggu lama-lama. Inilah saatnya untuk ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi yang diadakan oleh AMPHURI bekerjasama dengan LSP Pariwisata Phuri Nusantara dan BNSP .

Dengan pelatihan dan sertifikasi ini akan memastikan profesionalisme seorang asesor, meningkatkan kredibilitas hasil uji, dan menjamin pengakuan kompetensi.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini, kuota terbatas hanya untuk 24 orang.
Segera pastikan diri Anda tercatat sebagai peserta.

Lebih lanjut Hubungi: Hotline AMPHURI 082130009848





AMPHURI GELAR SERTIFIKASI TOUR LEADER/TOUR GUIDEAMPHURI bekerjasama dengan LSP Phuri dan BNSP menggelar Sertifikasi Tour...
08/05/2026

AMPHURI GELAR SERTIFIKASI TOUR LEADER/TOUR GUIDE
AMPHURI bekerjasama dengan LSP Phuri dan BNSP menggelar Sertifikasi Tour Leader dan Tour Guide.

Bagi Anda, Sahabat AMPHURI yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai Tour Leader/Tour Guide ini adalah kesempatan terbaik.

Jangan sampai terlambat. Kuota peserta terbatas!






DASHBOARD HAJI, HADIRKAN TRANSPARANSI LAYANAN HAJI https://amphuri.org/lewat-dashboard-haji-2026-kemenhaj-perkuat-transp...
07/05/2026

DASHBOARD HAJI, HADIRKAN TRANSPARANSI LAYANAN HAJI
https://amphuri.org/lewat-dashboard-haji-2026-kemenhaj-perkuat-transparansi-layanan-jamaah/

Lewat Dashboard Haji ini, Bapak/Ibu, Sahabat AMPHURI bisa mengetahui jumlah jamaah daftar tunggu, baik haji khusus maupun reguler, termasuk jumlah per provinsi dan kabupaten/kota. Tak terkecuali pelaksanaan Haji 1447H/2026. Semoga bermanfaat. Jangan lupa like & share yaa

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menghadirkan dashboard publik penyelenggaraan ibadah haji 1447H/2026 sebagai bagian dari penguatan transparansi informasi dan layanan kepada masyarakat. Di […]

30/04/2026

POLISI SAUDI TANGKAP 3 WNI
Aparat kepolisian Mekkah menangkap 3 orang Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat penyebaran iklan menyesatkan terkait layanan haji illegal melalui media sosial.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mendukung aktifitas mereka.

Ketiga WNI tersebut, kini telah diserahkan kepada Public Prosecution Arab Saudi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Otoritas keamanan Saudi menegaskan bahwa praktik menawarkan layanan haji tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terutama di tengah upaya pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan

KOLABORASI AMPHURI DENGAN KNDAMPHURI kembali berkolaborasi dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam upaya memenuhi...
30/04/2026

KOLABORASI AMPHURI DENGAN KND
AMPHURI kembali berkolaborasi dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam upaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan jargon Kementerian Haji dan Umrah RI pada penyelenggaraan haji 1447H/2026 haji inklusif ramah lansia, perempuan dan disabilitas.

Tampak Ketum Firman M Nur didampingi Sekjen Zaky Zakaria, Bendum Ita Puspitawati, Waketum Syatiri Rahman dan Wasekjen Hudaf Mandaga foto bersama Wakil Ketua KND Deka Kurniawan usai menandatangani perjanjian kerja sama antara AMPHURI dan KND dalam pengawasan haji ramah disabilitas, di Sekretariat DPP AMPHURI, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

BAWA UANG TUNAI DALAM JUMLAH BESAR KELUAR MASUK SAUDI BISA BERUJUNG MASALAH HUKUMBagi siapapun, warga negara Indonesia (...
08/04/2026

BAWA UANG TUNAI DALAM JUMLAH BESAR KELUAR MASUK SAUDI BISA BERUJUNG MASALAH HUKUM
Bagi siapapun, warga negara Indonesia (WNI) yang membawa sejumlah uang tunai, perhiasan dan barang mewah melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, maka musti melaporkan (declare) barang bawaan tersebut di kepabeanan bandara atau secara mandiri melalui aplikasi Zatca (Zakat, Tax, and Customs Authority). Jika tidak, maka siap-siap akan menghadapi masalah hukum.
Jumlah uang tunai, perhiasan dan barang mewah lainnya yang wajib untuk dilaporkan (declare) pada saat masuk atau keluar dari Kerajaan Arab Saudi sebagai berikut:
- Uang Tunai sebesar SAR60.000 / lebih (setara dengan Rp.270.000.000).
- Perhiasan dan Batu Mulia senilai SAR60.000/lebih (setara dengan Rp.270.000.000)
- Hadiah atau pembelian pribadi senilai SAR3000 / lebih (Rp.13.500.000)
- Rokok sebanyak 200 batang / lebih
Selengkapnya bisa diakses melalui aplikasi Zatca.
Jika tidak mendeklarasikan, maka konsekuensinya:
- seluruh barang akan disita,
- dikenakan denda kepabeanan, dan
- akan dirujuk ke otoritas terkait, terutama jika membawa barang terlarang.
Bahkan, tidak hanya itu, kasus tersebut juga dapat diajukan ke Pengadilan Kepabeanan yang dapat memutuskan:
- pelanggaran penyelundupan,
- penyitaan barang,
- denda,
- penjara, atau
- kombinasi dari sanksi tersebut.
Lantas apa yang akan terjadi jika tidak melakukan deklarasi saat membawa uang sebesar SAR60.000 atau lebih? Akan dikenakan denda sebesar 25% dari nilai yang disita untuk pelanggaran pertama, dan 50% untuk pelanggaran berulang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, selama tidak terdapat dugaan bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana asal atau pencucian uang.
Akan tetapi, jika terdapat dugaan keterkaitan dengan tindak pidana atau pencucian uang, maka:
- seluruh jumlah uang akan disita, dan
- pelanggar akan dirujuk ke Penuntutan Umum (Public Prosecution) dan selanjutnya ke pengadilan yang berwenang.
Dalam hal ini, Pengadilan dapat menjatuhkan putusan:
- penyitaan seluruh dana,
- pidana penjara sampai dengan 10 tahun, atau
- denda hingga SAR5.000.000, atau
- keduanya sekaligus.
Pemerintah melaui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dalam sebuah unggahan di akun resmi media sosialnya yang publikasi pada Rabu (1/4/2026) mengingatkan bahwa membawa uang dalam jumlah besar keluar-masuk wilayah Arab Saudi dapat berujung masalah hukum.
Sumber: KJRI Jeddah

Address

South Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 00:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Amphuri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Amphuri:

Share