08/04/2026
BAWA UANG TUNAI DALAM JUMLAH BESAR KELUAR MASUK SAUDI BISA BERUJUNG MASALAH HUKUM
Bagi siapapun, warga negara Indonesia (WNI) yang membawa sejumlah uang tunai, perhiasan dan barang mewah melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, maka musti melaporkan (declare) barang bawaan tersebut di kepabeanan bandara atau secara mandiri melalui aplikasi Zatca (Zakat, Tax, and Customs Authority). Jika tidak, maka siap-siap akan menghadapi masalah hukum.
Jumlah uang tunai, perhiasan dan barang mewah lainnya yang wajib untuk dilaporkan (declare) pada saat masuk atau keluar dari Kerajaan Arab Saudi sebagai berikut:
- Uang Tunai sebesar SAR60.000 / lebih (setara dengan Rp.270.000.000).
- Perhiasan dan Batu Mulia senilai SAR60.000/lebih (setara dengan Rp.270.000.000)
- Hadiah atau pembelian pribadi senilai SAR3000 / lebih (Rp.13.500.000)
- Rokok sebanyak 200 batang / lebih
Selengkapnya bisa diakses melalui aplikasi Zatca.
Jika tidak mendeklarasikan, maka konsekuensinya:
- seluruh barang akan disita,
- dikenakan denda kepabeanan, dan
- akan dirujuk ke otoritas terkait, terutama jika membawa barang terlarang.
Bahkan, tidak hanya itu, kasus tersebut juga dapat diajukan ke Pengadilan Kepabeanan yang dapat memutuskan:
- pelanggaran penyelundupan,
- penyitaan barang,
- denda,
- penjara, atau
- kombinasi dari sanksi tersebut.
Lantas apa yang akan terjadi jika tidak melakukan deklarasi saat membawa uang sebesar SAR60.000 atau lebih? Akan dikenakan denda sebesar 25% dari nilai yang disita untuk pelanggaran pertama, dan 50% untuk pelanggaran berulang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, selama tidak terdapat dugaan bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana asal atau pencucian uang.
Akan tetapi, jika terdapat dugaan keterkaitan dengan tindak pidana atau pencucian uang, maka:
- seluruh jumlah uang akan disita, dan
- pelanggar akan dirujuk ke Penuntutan Umum (Public Prosecution) dan selanjutnya ke pengadilan yang berwenang.
Dalam hal ini, Pengadilan dapat menjatuhkan putusan:
- penyitaan seluruh dana,
- pidana penjara sampai dengan 10 tahun, atau
- denda hingga SAR5.000.000, atau
- keduanya sekaligus.
Pemerintah melaui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dalam sebuah unggahan di akun resmi media sosialnya yang publikasi pada Rabu (1/4/2026) mengingatkan bahwa membawa uang dalam jumlah besar keluar-masuk wilayah Arab Saudi dapat berujung masalah hukum.
Sumber: KJRI Jeddah