30/06/2026
Kasus perdagangan anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Kerentanan sosial, ekonomi, serta keterbatasan akses informasi dapat membuka ruang terjadinya eksploitasi terhadap anak. Modus perdagangan anak tidak selalu diawali dengan kekerasan. Dalam beberapa kasus, pelaku dapat berasal dari lingkungan terdekat dengan memanfaatkan kepercayaan, iming-iming, maupun bujuk rayu.
Mari bersama meningkatkan kesadaran dan mengambil peran aktif untuk menciptakan ruang yang lebih aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Perlindungan anak tidak hanya dilakukan ketika suatu tindak pidana telah terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan, edukasi, serta kepedulian dari lingkungan sekitar.
Infografis dibuat oleh .eld mahasiswi FH Unpad untuk sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi mengenai perlindungan anak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.