15/08/2026
Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️
Terungkap Alasan Roy Suryo Enggan Langsung Hadapi Sidang Pokok Perkara
Terungkap alasan Roy Suryo lebih memilih menempuh jalur praperadilan sebelum menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo telah beberapa kali menempuh upaya praperadilan dengan objek permohonan yang berbeda. Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penahanan, sementara praperadilan berikutnya menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dari sudut pandang Roy Suryo, persoalan yang akan dihadapi dalam sidang pokok perkara bukanlah persidangan khusus untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Justru, perkara yang akan diperiksa di PN Jakarta Timur berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan atau tudingan yang dikaitkan dengan isu keaslian ijazah tersebut. Pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut bahwa pokok perkara yang akan diperiksa adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah.
Karena itu, langkah Roy Suryo untuk terus menguji proses hukum melalui praperadilan dapat dipahami sebagai upaya untuk terlebih dahulu mempersoalkan aspek prosedural dan keabsahan proses penyidikan sebelum dirinya masuk lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa praperadilan tidak sama dengan sidang pokok perkara. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari proses hukum, sedangkan perkara pokok nantinya akan menentukan substansi dakwaan yang dibebankan kepada terdakwa.
Menariknya, hakim dalam putusan praperadilan kedua Roy Suryo pada 20 Juli 2026 menolak permohonan tersebut dan menyatakan status tersangka Roy Suryo tetap sah. Hakim juga menilai pengajuan praperadilan pada tahap tersebut berkaitan dengan tertundanya pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, pertarungan hukum Roy Suryo kini bukan hanya soal isu keaslian ijazah, tetapi juga mengenai apakah seluruh proses hukum yang menjeratnya telah dilakukan sesuai prosedur dan apakah unsur dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang didakwakan nantinya dapat dibuktikan di persidangan.
Sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur pada akhirnya akan menjadi arena untuk menguji dakwaan tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Sementara itu, berbagai langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo menjadi bagian dari strategi hukumnya dalam menghadapi perkara tersebut.