Frans Syarif Asrag

Call Directions

Frans Syarif Asrag menjalin pertemanan dan berbagi pengalaman

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️ Terungkap Alasan Roy Suryo Enggan Langsung Hadapi Sidang Pokok PerkaraTerungkap a...
15/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️

Terungkap Alasan Roy Suryo Enggan Langsung Hadapi Sidang Pokok Perkara

Terungkap alasan Roy Suryo lebih memilih menempuh jalur praperadilan sebelum menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo telah beberapa kali menempuh upaya praperadilan dengan objek permohonan yang berbeda. Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penahanan, sementara praperadilan berikutnya menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dari sudut pandang Roy Suryo, persoalan yang akan dihadapi dalam sidang pokok perkara bukanlah persidangan khusus untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Justru, perkara yang akan diperiksa di PN Jakarta Timur berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan atau tudingan yang dikaitkan dengan isu keaslian ijazah tersebut. Pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut bahwa pokok perkara yang akan diperiksa adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah.

Karena itu, langkah Roy Suryo untuk terus menguji proses hukum melalui praperadilan dapat dipahami sebagai upaya untuk terlebih dahulu mempersoalkan aspek prosedural dan keabsahan proses penyidikan sebelum dirinya masuk lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa praperadilan tidak sama dengan sidang pokok perkara. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari proses hukum, sedangkan perkara pokok nantinya akan menentukan substansi dakwaan yang dibebankan kepada terdakwa.

Menariknya, hakim dalam putusan praperadilan kedua Roy Suryo pada 20 Juli 2026 menolak permohonan tersebut dan menyatakan status tersangka Roy Suryo tetap sah. Hakim juga menilai pengajuan praperadilan pada tahap tersebut berkaitan dengan tertundanya pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, pertarungan hukum Roy Suryo kini bukan hanya soal isu keaslian ijazah, tetapi juga mengenai apakah seluruh proses hukum yang menjeratnya telah dilakukan sesuai prosedur dan apakah unsur dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang didakwakan nantinya dapat dibuktikan di persidangan.

Sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur pada akhirnya akan menjadi arena untuk menguji dakwaan tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Sementara itu, berbagai langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo menjadi bagian dari strategi hukumnya dalam menghadapi perkara tersebut.

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️
15/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️ 2 Purnawirawan TNI Desak Prabowo Copot Kapolri, Sebut Kasus Roy Suryo 'Dagelan Hu...
14/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️

2 Purnawirawan TNI Desak Prabowo Copot Kapolri, Sebut Kasus Roy Suryo 'Dagelan Hukum'

Tribunnews Indonesia - Dua jenderal purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo.

Soenarko menilai rangkaian proses hukum tersebut sebagai bentuk dagelan penegakan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan saat keduanya mendampingi Roy Suryo dalam sidang praperadilan jilid keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Soenarko menilai rangkaian proses hukum terhadap Roy Suryo sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak semestinya.

“Kesimpulan kami yang mengamati, pengadilan ini yang dimulai dari prapid (praperadilan) ini, ini adalah dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini,” tegas Soenarko.

“Kalau nggak dibilang dagelan penegakan hukum, ini adalah permainan politik kotor dari orang kuat yang namanya Jokowi,” imbuhnya.

Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Soenarko mempertanyakan penetapan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka sebelum bukti ijazah asli yang dipersoalkan ditunjukkan.

Sementara itu, Moeryono Aladin menilai tindakan penyidik terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai dugaan kriminalisasi.

Ia menyatakan pandangan tersebut merupakan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang turut mendampingi perkara tersebut.

Moeryono kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

Bahkan, ia mendesak adanya pergantian pimpinan Polri dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya.

“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti,” tegas Moeryono.


Sumber: Tribunnews.com/Tribunnews/Jeprima

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️ Terungkap Alasan Roy Suryo Enggan Langsung Hadapi Sidang Pokok PerkaraTerungkap al...
14/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️

Terungkap Alasan Roy Suryo Enggan Langsung Hadapi Sidang Pokok Perkara

Terungkap alasan Roy Suryo lebih memilih menempuh jalur praperadilan sebelum menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo telah beberapa kali menempuh upaya praperadilan dengan objek permohonan yang berbeda. Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penahanan, sementara praperadilan berikutnya menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dari sudut pandang Roy Suryo, persoalan yang akan dihadapi dalam sidang pokok perkara bukanlah persidangan khusus untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Justru, perkara yang akan diperiksa di PN Jakarta Timur berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan atau tudingan yang dikaitkan dengan isu keaslian ijazah tersebut. Pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut bahwa pokok perkara yang akan diperiksa adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah.

Karena itu, langkah Roy Suryo untuk terus menguji proses hukum melalui praperadilan dapat dipahami sebagai upaya untuk terlebih dahulu mempersoalkan aspek prosedural dan keabsahan proses penyidikan sebelum dirinya masuk lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa praperadilan tidak sama dengan sidang pokok perkara. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari proses hukum, sedangkan perkara pokok nantinya akan menentukan substansi dakwaan yang dibebankan kepada terdakwa.

Menariknya, hakim dalam putusan praperadilan kedua Roy Suryo pada 20 Juli 2026 menolak permohonan tersebut dan menyatakan status tersangka Roy Suryo tetap sah. Hakim juga menilai pengajuan praperadilan pada tahap tersebut berkaitan dengan tertundanya pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, pertarungan hukum Roy Suryo kini bukan hanya soal isu keaslian ijazah, tetapi juga mengenai apakah seluruh proses hukum yang menjeratnya telah dilakukan sesuai prosedur dan apakah unsur dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang didakwakan nantinya dapat dibuktikan di persidangan.

Sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur pada akhirnya akan menjadi arena untuk menguji dakwaan tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Sementara itu, berbagai langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo menjadi bagian dari strategi hukumnya dalam menghadapi perkara tersebut.

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️ Dokter Tifa Minta Status Tersangka Gugur hingga Desak Hakim Nyatakan Pelimpahan B...
14/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️

Dokter Tifa Minta Status Tersangka Gugur hingga Desak Hakim Nyatakan Pelimpahan Berkas Melawan Hukum


Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyasuma alias dr. Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam agenda pembacaan permohonan tersebut, tim hukum dr. Tifa secara tegas menuding pihak Kejaksaan telah melakukan tindakan melawan hukum dalam memproses kembali perkara kliennya pasca-putusan sela di PN Jakarta Timur.

Tim hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, saat membacakan petitum (tuntutan) di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, meminta pengadilan menyatakan proses penuntutan yang dilakukan jaksa saat ini tidak sah.

Alkatiri menyebut jaksa telah melakukan penafsiran sepihak atas KUHAP baru untuk melimpahkan kembali berkas perkara dr. Tifa tanpa melalui prosedur yang benar.

“Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum,” ujar Abdullah Alkatiri saat membacakan petitum di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Tidak hanya mempersoalkan prosedur penuntutan, pihak dr. Tifa juga menuntut agar pengadilan memulihkan status hukum kliennya agar kembali bersih dari status tersangka.

Berdasarkan petitum yang dibacakan, dr. Tifa meminta hakim menyatakan dirinya kini tidak lagi menyandang status hukum apa pun dalam perkara pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Menyatakan bahwa status hukum Pemohon, Tifauzia Tyasuma, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” tegas Alkatiri.

Lebih lanjut, tim hukum dr. Tifa mendesak agar kejaksaan mematuhi hukum acara dengan menempuh jalur banding atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi, bukan justru memperbaiki surat dakwaan secara sepihak.

“Menyatakan penetapan status Pemohon sebagai tersangka adalah melawan hukum,” tambah Wirawan Adnan saat membacakan poin revisi petitum.

Sebut Ada ‘Abuse of Process’

Ditemui sebelum persidangan dimulai, Abdullah Alkatiri menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat sekaligus menguji undang-undang yang baru.

Ia menilai jaksa telah memaksakan perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim di pengadilan lain.

“Kami hanya mau meluruskan, ya kan? Karena ada namanya abuse of process. Kami hanya mau menegakkan hukum… karena ini adalah undang-undang yang baru,” kata Abdullah.

Sementara itu, dr. Tifa yang hadir langsung di persidangan menegaskan dirinya tidak akan mundur dari perkara ini selama dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tidak lari dari perkara ini, saya hadapi! Justru praperadilan ini ingin kami katakan bahwa… sebaiknya JPU itu melakukan Pasal 206. Apa itu? Banding,” pungkas dr. Tifa. (Tribunnews.com)

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️💥 Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang juga ...
13/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️💥

Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang juga hakim karier, Albertina Ho, tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung.

Komisi Yudisial (KY) sendiri telah menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ke-14 nama tersebut diserahkan setelah melalui rangkaian proses seleksi yang berlangsung sejak Maret 2026.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan independen. Menurut dia, seluruh tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat memantau proses tersebut.

“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” tutur Anita, dikutip Rabu (12/8/2026).

Untuk menjaga transparansi dan independensi, KY melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi. Tahapan dan standar yang digunakan mengacu pada standar kompetensi hakim agung serta calon hakim ad hoc di MA.

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” jelas dia.

Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah blind review atau penilaian secara anonim. Dengan metode tersebut, penilai tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai. KY juga menetapkan passing grade sebelum identitas peserta dibuka untuk mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

Selain itu, KY membuka partisipasi publik dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai integritas dan kompetensi para calon.

“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” Anita menandaskan.

Info terbaru..Ya ampun Roy, mantan sopirmu yang bernama Agam itu gak ada niat maling telor, dia cuma kelaparan setelah s...
13/08/2026

Info terbaru..

Ya ampun Roy, mantan sopirmu yang bernama Agam itu gak ada niat maling telor, dia cuma kelaparan setelah seharian nganter lu ke sana ke kemari tanpa dikasi makan 😅 Berapa sih harga telor sebutir dua butir. Sampai segitunya telor diumpetin di kamar 🤣

Cek postingan sebelumnya.

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️.Polisi telah memeriksa wanita berinisial V yang sempat viral dan dikaitkan dengan...
13/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥☄️.

Polisi telah memeriksa wanita berinisial V yang sempat viral dan dikaitkan dengan kasus perampokan disertai pembunuhan bos konter Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25).

Pemeriksaan V dilakukan untuk mengklarifikasi rumor yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, termasuk isu bahwa V merupakan otak aksi perampokan dan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan V tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

"Perkembangan saat ini kami sudah memeriksa tahapan saksi, termasuk V yang beredar rumor sebagai otak pelaku. Kami sampaikan itu tidak ada hubungannya. Kekasih dari tersangka itu inisial V tidak ada kaitannya dengan korban. Bukan mantan korban, bukan juga kekasih korban," terang Bodia, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan terhadap V dilakukan setelah muncul informasi di masyarakat yang mengaitkannya dengan korban maupun kasus pembunuhan tersebut.

Polisi kemudian mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan terhadap V.

Bodia menegaskan, hingga pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan hubungan antara V dengan tindak pidana yang menewaskan Candra. V diketahui merupakan kekasih salah satu tersangka, yakni DPP (20).

Namun, status tersebut tidak membuat V terlibat dalam aksi perampokan dan pembunuhan.

Bodia menjelaskan, V memang mengenal Candra. Namun, hubungan tersebut berkaitan dengan transaksi di konter milik korban.

"Kenal dengan korban. Pacar tersangka pernah beli HP pada tahun 2024," bebernya. Polisi memastikan perampokan dan pembunuhan Candra dilakukan oleh dua tersangka, yakni DPP dan TI (25).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap selanjutnya.

"Kami sedang melengkapi berkas-berkas untuk sampai tahap 1 kepada kejaksaan," ucap Bodia.

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️💥 Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah PalsuManta...
12/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️☄️💥

Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas langkah praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi berharap pihak pelapor bersedia mengikuti proses persidangan hingga ke pembuktian pokok perkara di pengadilan agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara langsung.

Dalam keterangannya di kediamannya di Solo, Jokowi mempertanyakan pendaftaran praperadilan jika pihak pelapor mengeklaim sudah memiliki keyakinan penuh atas tuduhan tersebut. Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dokumen fisik ijazah pendidikan miliknya dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga jenjang S1.

Penegasan ini disampaikan Jokowi untuk mendorong agar kejelasan hukum terkait isu ijazah palsu dapat segera tuntas secara transparan di hadapan majelis hakim. Kehadiran bukti-bukti utama di persidangan dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan perselisihan hukum ini.

Menurut Anda bagaimana? Apakah pembuktian dokumen di pokok perkara persidangan merupakan langkah paling efektif untuk menuntaskan isu ini?

Sumber:
Sindonews

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥 Roy Suryo Resmi Laporkan Taufik Billfakih dan Richard Hutajulu ke Polda Metro JayaR...
12/08/2026

Berita Terkini terpopuler viral 💥☄️💥

Roy Suryo Resmi Laporkan Taufik Billfakih dan Richard Hutajulu ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo resmi melaporkan YouTuber Taufik Billfakih dan dokter Richard Hutajulu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, pihak Roy Suryo menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut telah dibuat beberapa hari sebelumnya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Sejumlah pasal disebut menjadi dasar dalam laporan tersebut, di antaranya Pasal 434, Pasal 438 juncto Pasal 441, serta Pasal 391 juncto Pasal 126 juncto Pasal 20 sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.

Roy Suryo melalui keterangannya menyebut Taufik Billfakih dan Richard Hutajulu sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan perbuatan yang menjadi pokok perkara.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyebutan nama maupun dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut belum berarti bahwa kedua pihak telah terbukti melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang disampaikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga proses penyelidikan selesai, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Address

Grogol Utara
South Jakarta
12210

Telephone

+6281294414458

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Frans Syarif Asrag posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share