14/06/2026
[Week in Update]
Per 1 Januari 2026, Uni Eropa resmi menerapkan kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) atau pajak karbon lintas batas setelah masa transisi sejak akhir Desember 2025. Kebijakan ini mewajibkan seluruh barang impor dari sektor industri, seperti semen, besi baja, aluminium, pupuk, listrik, dan hidrogen untuk membayar biaya tambahan berdasarkan jumlah emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksinya. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan menyamakan beban biaya polusi antara produk luar negeri dengan produk lokal Eropa yang sudah beralih ke teknologi ramah lingkungan.
Penerapan kebijakan CBAM ini berdampak langsung pada perdagangan luar negeri Indonesia, di mana Kementerian Perdagangan memproyeksikan adanya potensi kehilangan pangsa pasar ekspor besi dan baja hingga 3,83% dari total nilai ekspor. Sebagai salah satu rekomendasi langkah strategis yang perlu dilakukan Indonesia adalah perluasan pasar ke negara tujuan alternatif dalam jangka pendek, serta penguatan regulasi domestik untuk mempercepat transisi industri nasional menuju praktik yang lebih hijau dalam jangka panjang. Di tingkat global, kebijakan ini terus memicu perdebatan antara komitmen penegakan keadilan iklim dan tudingan strategi dagang untuk menyulitkan negara berkembang.
Written by Danisha Revalyana loufieyaa
Designed by Chaesa Arwendhita Alifia
——————————
Stay tuned on our social media for more updates!
Instagram : FPCI Chapter UPNVJ
X : FPCI Chapter UPNVJ
LinkedIn : FPCI Chapter UPNVJ
TikTok :
Podcast : FPCI Talks! (on Spotify)
Website : https://fpciupnvjkt.com/