10/09/2026
Tugas Pelatihan Minggu ini - Hukum Asuransi
Pengantar
Perbedaan utama antara posita dan petitum dalam surat gugatan hukum terletak pada fungsinya: posita adalah bagian yang menguraikan fakta dan alasan hukum (duduk perkara), sedangkan petitum adalah bagian yang berisi permintaan atau tuntutan agar dikabulkan oleh hakim
Posita (Duduk Perkara)
- Arti: Berasal dari bahasa Latin yang berarti "apa yang diajukan".
- Fungsi: Menjelaskan kronologi peristiwa, dasar fakta, dan dasar hukum yang mendasari suatu perkara.
- Pertanyaan kunci: Menjawab "Mengapa Anda mengajukan gugatan ini?"
- Isi: Uraian objek sengketa, hubungan hukum antarpihak, alas hak, serta kerugian yang dialam
Petitum (Tuntutan)
- Arti: Berasal dari bahasa Latin yang berarti "apa yang diminta".
- Fungsi: Memuat hal-hal konkret atau permintaan spesifik yang diinginkan oleh penggugat dari pihak tergugat melalui keputusan hakim.
- Pertanyaan kunci: Menjawab "Apa yang Anda minta kepada hakim?"
- Isi: Rincian tuntutan, seperti permintaan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau perintah pelaksanaan kewajiban tertentu
Hubungan Keduanya
- Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat gugatan.
- Posita adalah fondasi atau cerita dasar, sementara petitum adalah bangunan atau hasil akhir yang diminta dari cerita tersebut.
- Petitum yang diajukan wajib selaras dan bersumber langsung dari uraian yang ada di dalam posita
Tugasnya adalah :
- membuat posita atau dalil gugatan.
Lihat sipp pn jakarta selatan tersebut 👆🏽
- Pilih salah satu sidang, tulis nomor perkara, baca petitumnya, tulis juga setelah nomor perkara
- kemudian dilanjutkan buat posita/dalilnya
- jawaban langsung ditulis di email [email protected],
- tulis juga nama lengkap dan nomor member
- jawaban tugas di tunggu sampai hari minggu tgl 13 September jam 23.30wib
Tips
- cari putusan yang sdh ada yang sejenis
- copas positanya dan sesuaikan dengan petitumnya
-------
Salam aappii 🔥 yang tidak pernah padam