Aliansi Advokat, Pengusaha dan Paralegal Independen Indonesia

Call Directions Website Contact the organization

Aliansi Advokat, Pengusaha dan Paralegal Independen Indonesia Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Aliansi Advokat, Pengusaha dan Paralegal Independen Indonesia, Community Organization, Jalan pondok karya b/1h, South Jakarta .

Aliansi Advokat pengusaha dan paralegal independen Indonesia, sebuah organisasi masyarakat yang didirikan untuk pemberdayaan anggota agar terlindungi oleh hukum

Tugas Pelatihan Minggu ini - Hukum AsuransiPengantarPerbedaan utama antara posita dan petitum dalam surat gugatan hukum ...
10/09/2026

Tugas Pelatihan Minggu ini - Hukum Asuransi

Pengantar

Perbedaan utama antara posita dan petitum dalam surat gugatan hukum terletak pada fungsinya: posita adalah bagian yang menguraikan fakta dan alasan hukum (duduk perkara), sedangkan petitum adalah bagian yang berisi permintaan atau tuntutan agar dikabulkan oleh hakim

Posita (Duduk Perkara)
- Arti: Berasal dari bahasa Latin yang berarti "apa yang diajukan".
- Fungsi: Menjelaskan kronologi peristiwa, dasar fakta, dan dasar hukum yang mendasari suatu perkara.
- Pertanyaan kunci: Menjawab "Mengapa Anda mengajukan gugatan ini?"
- Isi: Uraian objek sengketa, hubungan hukum antarpihak, alas hak, serta kerugian yang dialam

Petitum (Tuntutan)
- Arti: Berasal dari bahasa Latin yang berarti "apa yang diminta".
- Fungsi: Memuat hal-hal konkret atau permintaan spesifik yang diinginkan oleh penggugat dari pihak tergugat melalui keputusan hakim.
- Pertanyaan kunci: Menjawab "Apa yang Anda minta kepada hakim?"
- Isi: Rincian tuntutan, seperti permintaan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau perintah pelaksanaan kewajiban tertentu

Hubungan Keduanya
- Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat gugatan.
- Posita adalah fondasi atau cerita dasar, sementara petitum adalah bangunan atau hasil akhir yang diminta dari cerita tersebut.
- Petitum yang diajukan wajib selaras dan bersumber langsung dari uraian yang ada di dalam posita

Tugasnya adalah :
- membuat posita atau dalil gugatan.

Lihat sipp pn jakarta selatan tersebut 👆🏽
- Pilih salah satu sidang, tulis nomor perkara, baca petitumnya, tulis juga setelah nomor perkara
- kemudian dilanjutkan buat posita/dalilnya
- jawaban langsung ditulis di email [email protected],
- tulis juga nama lengkap dan nomor member
- jawaban tugas di tunggu sampai hari minggu tgl 13 September jam 23.30wib

Tips
- cari putusan yang sdh ada yang sejenis
- copas positanya dan sesuaikan dengan petitumnya

-------
Salam aappii 🔥 yang tidak pernah padam

BAGAIMANA HAK PEMEGANG POLIS SAAT PERUSAHAAN ASURANSINYA DIBUBARKAN OLEH OJKHak peserta atau pemegang polis asuransi yan...
09/09/2026

BAGAIMANA HAK PEMEGANG POLIS SAAT PERUSAHAAN ASURANSINYA DIBUBARKAN OLEH OJK

Hak peserta atau pemegang polis asuransi yang perusahaannya dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diakui dan diprioritaskan penyelesaiannya melalui proses likuidasi.

A. Hak Utama Peserta Asuransi

1. Prioritas Pembayaran
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas manfaat asuransi memiliki posisi dan kedudukan yang lebih tinggi (prioritas utama) dibanding kreditur atau pihak lain dalam pembagian harta kekayaan perusahaan.

2. Pengajuan Tagihan
Tim Likuidasi yang dibentuk wajib mengumumkan pembubaran perusahaan dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendaftarkan serta mengajukan klaim atau tagihan mereka.

3. Pembagian Proporsional
Jika aset atau harta likuidasi tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban, pembagian hasil pencairan aset akan dilakukan secara proporsional kepada para peserta sesuai besar haknya.

B. Langkah yang Perlu Dilakukan Peserta

1. Memantau pengumuman resmi dari Tim Likuidasi terkait tata cara dan batas waktu pengajuan klaim/tagihan.
2. Menyiapkan dokumen pendukung seperti polis asuransi, bukti pembayaran premi, dan identitas diri.
3. Mengajukan klaim atau tagihan secara tertulis kepada Tim Likuidasi sebelum batas waktu berakhir

Dan dalam prosesnya, agar sabar

--------
Salam hangat dari AAPPII

Komponen Biaya Pembuatan Pendapat Hukum Oleh Kantor HukumA. Faktor Penentu Biaya1. Tingkat kerumitan: Kasus pelik yang m...
08/09/2026

Komponen Biaya Pembuatan Pendapat Hukum Oleh Kantor Hukum

A. Faktor Penentu Biaya

1. Tingkat kerumitan: Kasus pelik yang melibatkan hukum lintas negara atau multisektor memakan analisis lebih lama.

2 Reputasi dan jam terbang: Advokat senior atau kantor hukum besar menetapkan tarif lebih tinggi daripada pengacara pemula.

3. Urgensi waktu: Permintaan pendapat hukum kilat (express) sering kali dikenai biaya tambahan.

B. Rincian Komponen Biaya

1 Honorarium Analisis (Professional Fee)
Upah jasa utama ahli hukum untuk membedah fakta, merumuskan isu, dan menarik kesimpulan.

2. Biaya Riset Hukum (Legal Research)
Penelusuran regulasi, yurisprudensi, dan doktrin terkait yang relevan.

3. Administrasi dan Dokumen
Penggandaan berkas, penerjemahan tersumpah (jika diperlukan), atau legalisasi dokumen pendukung.

4 Pajak dan Pungutan Resmi
PPN atau kewajiban pajak lain yang berlaku atas jasa profesional hukum.

Salam Aappii 🔥

Pendaftaran anggota
https://www.facebook.com/share/14eiDNPSb3e/

Materi Diklat Belajar Hukum BersamaMateri ini panduan untuk belajar, penjelasan dapat di cari sendiri (teknik belajar ma...
07/09/2026

Materi Diklat Belajar Hukum Bersama

Materi ini panduan untuk belajar, penjelasan dapat di cari sendiri (teknik belajar mandiri/pembelajaran orang dewasa)

HUKUM ASURANSI

Materi hari ke 1:
Pengantar dan Asas-Asas Hukum Asuransi

Materi ini memberikan pemahaman mendasar mengenai aspek legalitas, definisi, dan prinsip utama yang melandasi setiap perjanjian asuransi.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi: Membahas UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan ketentuan perasuransian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

2. Unsur-Unsur Asuransi: Mengulas elemen penting seperti penanggung (perusahaan asuransi), tertanggung, premi, dan ikatan peristiwa tak tentu (eventemen).

3. 6 Asas/Prinsip Hukum Asuransi:
- Insurable Interest (Kepentingan yang dapat diasuransikan)
- Utmost Good Faith (Itikad baik yang mutlak)
- Indemnity (Prinsip ganti rugi)
- Subrogation (Subrogasi/pengalihan hak tuntut)
- Contribution (Kontribusi)
- Proximate Cause (Kausa proksimal/penyebab utama)

Materi Hari ke 2:
Legal Drafting: Penyusunan dan Analisis Polis Asuransi

Materi praktis ini berfokus pada anatomi kontrak asuransi agar peserta mampu memahami hak dan kewajiban para pihak secara detail.

1. Anatomi Polis Asuransi
Struktur baku polis, mulai dari klausul umum, klausul khusus, hingga ikhtisar polis (policy schedule).
2. Klausul Pengecualian (Exclusion Clause)
Analisis mengenai batasan-batasan risiko yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi untuk menghindari dispute.
3. Aspek Perlindungan Konsumen: Membahas kewajiban penerapan klausul baku yang adil dan transparan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Materi hari ke 3:
Aspek Hukum Klaim, Fraud, dan Risiko Operasional

Materi ini membedah proses pemenuhan kewajiban hukum saat terjadi risiko serta cara mengidentifikasi pelanggaran hukum dalam berasuransi.

1. Prosedur Hukum Pengajuan Klaim
Syarat sah pengajuan klaim, jangka waktu verifikasi, dan dasar penolakan klaim yang sah secara hukum.
2 Kecurangan Asuransi (Insurance Fraud)
Modus operandi fraud oleh tertanggung (misal: staged accident, pemalsuan data dokumen) beserta sanksi hukum pidana dan perdatanya.
3 Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan
Kepatuhan terhadap aturan anti-pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) di sektor perasuransian.

Materi hari ke 4:
Penyelesaian Sengketa Hukum Asuransi

Materi ini membekali peserta dengan strategi dan jalur hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi perselisihan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

1 Penyelesaian Internal (Internal Dispute Resolution)
Optimalisasi fungsi Customer Complaint Handling di internal perusahaan asuransi sesuai standar OJK.
2. Penyelesaian Melalui LAPS SJK
Prosedur mediasi dan arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
3. Penyelesaian Melalui Jalur Litigasi
Tata cara penanganan gugatan perdata (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) terkait asuransi di Pengadilan Negeri.

Hari ke 5 dan 6 mengerjakan tugas untuk mendapatkan sertifikat
Tugas diberikan di WA grup

Salam AAPPII 🔥

Keuntungan dan Kerugian Meminta Pendapat HukumA. Keuntungan Meminta Pendapat Hukum1. Dasar Jelas: Anda mendapat analisis...
01/09/2026

Keuntungan dan Kerugian Meminta Pendapat Hukum

A. Keuntungan Meminta Pendapat Hukum

1. Dasar Jelas: Anda mendapat analisis pasal dan aturan yang tepat dari masalah Anda.

2. Cegah Masalah: Dokumen ini membantu menghindari salah langkah sebelum membuat kontrak atau keputusan besar.

3. Penyelesaian Cepat: Memberi panduan objektif agar sengketa bisa selesai di luar pengadilan.

B. Kerugian Meminta Pendapat Hukum

1 Biaya Tinggi: Jasa pembuatan dari advokat atau konsultan profesional memerlukan honorarium yang tidak sedikit.

2. Tidak Mengikat: Pendapat hukum adalah saran profesional, bukan keputusan hakim yang wajib dipatuhi pihak lawan.

3. Sifat Terbatas: Analisis sangat bergantung pada kelengkapan data atau fakta yang Anda berikan kepada pemberi pendapat.

Tapi, yang paling penting adalah menghindari atau mencegah terkena masalah

Salam Aappii 🔥

Pendaftaran anggota
https://www.facebook.com/share/14eiDNPSb3e/

KEWAJIBAN PELABELAN DAN SANKSI PIDANA UNTUK PANGAN DALAM KEMASANSetiap pangan olahan dalam kemasan eceran yang diproduks...
29/08/2026

KEWAJIBAN PELABELAN DAN SANKSI PIDANA UNTUK PANGAN DALAM KEMASAN

Setiap pangan olahan dalam kemasan eceran yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan wajib memiliki izin edar.

A. Jenis Perizinan Makanan

1. SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Industri Rumah Tangga)
Untuk makanan skala industri rumah tangga, diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
2. Izin Edar BPOM (MD untuk dalam negeri, ML untuk impor)
Untuk makanan olahan komersial yang diproduksi secara massal, dijual luas, atau melalui marketplace.

B. Pangan yang Tidak Wajib Izin Edar

1 Memiliki masa simpan kurang dari 7 hari.
2 Menjadi bahan baku pangan lain dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir.
3. Dijual dalam kemasan besar atau pangan siap saji yang dikemas langsung di hadapan pembeli.

C. Ketentuan Kemasan dan Label

1. Menggunakan bahan kemasan yang aman, tidak beracun, dan tidak bermigrasi ke makanan sesuai Peraturan BPOM.
2. Wajib mencantumkan label yang benar dan lengkap (nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama produsen, tanggal kedaluwarsa).

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan dalam kemasan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan dan denda miliaran rupiah.

1. Sanksi Pidana dan Denda

a. Berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (yang dipertegas dalam aturan turunan UU Cipta Kerja), setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan olahan kemasan eceran tanpa izin edar menghadapi ancaman hukuman berupa:
- Pidana penjara: Paling lama 2 (dua) tahun.
- Denda materi: Paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

b Jika pangan olahan tersebut terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan atau menggunakan bahan berbahaya (kimia terlarang/melebihi ambang batas), pelaku usaha dapat dijerat pasal berlapis:
- Sanksi pidana berdasarkan UU Kesehatan naik menjadi penjara hingga 12 tahun atau
- denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Sanksi Administratif

Sebelum atau di luar ranah pidana, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan rangkaian sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis
Teguran formal kepada pemilik usaha.
b. Penghentian sementara: Larangan total terhadap kegiatan produksi dan distribusi produk.
c. Penarikan produk: Perintah untuk menarik seluruh produk yang sudah beredar di pasar dari rak penjualan.
d. Pemusnahan pangan: Produk ilegal yang disita akan dihancurkan agar tidak dikonsumsi masyarakat.
e. Pencabutan izin: Pembekuan hingga pencabutan izin edar produk lain atau rekomendasi pencabutan izin usaha pelaku bisnis.

3. Sanksi Pelanggaran Label dan Kemasan Rusak

- Jika produk berizin tetapi sengaja memalsukan informasi label atau menjual kemasan rusak yang membahayakan konsumen, pelaku usaha dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen:Pidana penjara hingga 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

-----
Salam dari Aliansi Advokat, Pengusaha dan Paralegal Independen Indonesia 🔥

29/08/2026
Berikut adalah dua studi kasus tentang bezit (penguasaan atau kedudukan berkuasa atas suatu benda) yang dapat digunakan ...
28/08/2026

Berikut adalah dua studi kasus tentang bezit (penguasaan atau kedudukan berkuasa atas suatu benda) yang dapat digunakan untuk latihan peserta.

-----------
Tata Cara Menjawab dan mendapatkan sertifikat pelatihan
1. Kirim e-mail ke [email protected]
2. Tulis nama lengkap dan nomor anggota
3. Tulis jawaban langsung ketik di e-mail
4. Jawaban ditunggu sampai tanggal 29 Agustus 2026 sampai jam 20.00 wib
-----------

Studi Kasus 1:
Sengketa Sepeda Motor (Peminjam Menjadi Penguasa)

Cerita Kasus:
Pak Budi meminjam satu unit sepeda motor milik Pak Andi untuk pergi bekerja selama satu bulan. Setelah satu bulan berlalu, Pak Budi tidak mengembalikan motor tersebut. Pak Andi beberapa kali menagih, namun Pak Budi selalu menghindar. Tiga bulan kemudian, Pak Budi justru mengganti kunci kontak motor dan mengaku kepada tetangga bahwa motor itu adalah miliknya. Pak Budi kemudian menjual motor tersebut kepada Pak Joko dengan harga murah. Pak Joko tidak tahu kalau motor itu milik Pak Andi.

Pertanyaan Analisis untuk Peserta:
1.1. Apakah status Pak Budi saat pertama kali menerima motor dari Pak Andi (bezitter atau houder)?
1.2. Kapan status penguasaan Pak Budi berubah menjadi bezit (kedudukan berkuasa)?
1.3. Apakah Pak Joko dapat dilindungi sebagai pembeli yang beritikad baik?
1.4. Apa akibat hukumnya bagi Pak Andi?

Studi Kasus 2:
Sengketa Tanah dan Bangunan (Beritikad Baik di Atas Tanah Orang Lain)

Cerita Kasus:
Ibu Siti membeli sebidang tanah kosong dari Pak Edi dengan harga wajar. Pak Edi menyerahkan surat segel tanah yang terlihat asli. Ibu Siti percaya dan langsung membangun sebuah rumah tinggal di atas tanah tersebut.
Dua tahun kemudian, datanglah Ibu Rina yang menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas tanah tersebut dari Badan Pertanahan Nasional. Ibu Rina tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun dan menyatakan Pak Edi telah melakukan penipuan.

Pertanyaan Analisis untuk Peserta:
2.1. Apakah status Ibu Siti dikategorikan sebagai bezitter te goeder trouw (penguasa beritikad baik)? Mengapa?
2.2. Apa hak Ibu Siti atas bangunan yang sudah terlanjur ia Dirikan di atas tanah tersebut?
2.3. Bagaimana penyelesaian hukum yang adil antara Ibu Rina sebagai pemilik sah dan Ibu Siti sebagai penguasa beritikad baik?

Salam AAPPII🔥

----------
Syarat dan Ketentuan menjadi anggota AAPPII dan perpanjangan :
https://www.facebook.com/share/p/1B3EQLvy8d/

Sertifikat Bukan Segalanya adalah buku konseptual yang membahas bagaimana penguasaan nyata atau bezit (kedudukan berkuas...
27/08/2026

Sertifikat Bukan Segalanya adalah buku konseptual yang membahas bagaimana penguasaan nyata atau bezit (kedudukan berkuasa) memegang peran krusial dalam memenangkan sengketa pertanahan di samping kepemilikan dokumen administratif.

A. Latar Belakang dan Premis

Buku ini berangkat dari fenomena maraknya konflik agraria di mana pemegang sertifikat resmi sering kalah di lapangan akibat lemahnya penguasaan fisik. Penulis menyoroti bahwa hukum pertanahan tidak hanya melihat aspek formalitas secarik kertas, tetapi juga realitas sosial siapa yang menggarap, merawat, dan menguasai tanah tersebut secara nyata dari hari ke hari.

B. Pembahasan Teori Bezit dalam Buku

1. Definisi Bezit
Penguasaan suatu kebendaan (termasuk tanah) oleh seseorang yang bertindak seolah-olah itu miliknya sendiri, terlepas apakah ia pemilik sah secara hukum atau bukan.

2. Fungsi Hukum Bezit
Memberikan pelindungan hukum sementara (bezitsbescherming) bagi pihak yang menguasai fisik tanah agar tidak diusir secara sewenang-wenang oleh pihak lain.

3. Perlindungan Menguasai Fisik
Mengapa sertifikat bisa kalah? Karena pemilik sertifikat sering kali menelantarkan tanahnya, sementara pihak lain melakukan bezit dengan itikad baik selama bertahun-tahun hingga lahir hak atas daluwarsa (lampau waktu).

C. Alur Pembahasan per Bagian

1. Mitos Mutlaknya Sertifikat
Membongkar anggapan keliru bahwa memegang sertifikat membuat seseorang kebal hukum dalam sengketa, padahal riwayat dan cacat prosedur penerbitan bisa membatalkannya.

2. Anatomi Sengketa Agraria
Studi kasus nyata konflik antara pemilik modal pemegang sertifikat dengan masyarakat penggarap yang telah lama menguasai lahan (bezit).

3. Perspektif Hukum Perdata
Mengupas Pasal KUH Perdata tentang bezit dan batas-batas perlindungannya di pengadilan.

4. Jalan Keluar Keadilan Substantif
Menawarkan cara pandang baru bagi hakim dan praktisi hukum untuk menyeimbangkan keadilan formal (sertifikat) dan keadilan sosiologis (bezit).

D. Kesimpulan Buku

Sertifikat tanah adalah alat bukti yang kuat, tetapi bukan segalanya jika tidak disertai penguasaan dan pemanfaatan nyata di atas objek tanah tersebut. Keadilan pertanahan menuntut penghormatan terhadap keseimbangan antara aspek yuridis formal dan kenyataan empiris di lapangan.

Salam AAPPII 🔥

Syarat dan Ketentuan menjadi anggota AAPPII atau perpanjangan :
https://www.facebook.com/share/p/1B3EQLvy8d/

Address

Jalan Pondok Karya B/1h
South Jakarta
12720

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aliansi Advokat, Pengusaha dan Paralegal Independen Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Aliansi Advokat, Pengusaha dan Paralegal Independen Indonesia:

Shortcuts

Share