12/05/2026
Salam Insinyur, rekan-rekan Engineer di seluruh Indonesia!
Dalam postingan sebelum-sebelumnya, sering dibahas mengenai KTA PII, SKIP, maupun STRI.
Tapi, gimana sih alur pengurusannya jika seorang Insinyur Indonesia belum memiliki Kartu Tanda Anggota PII maupun sertifikasi keinsinyuran? Berapa lama ya kira-kira pengurusan dari KTA PII hingga mendapatkan STRI? Dokumen-dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan seorang Insinyur Indonesia jika ingin melakukan kepengurusan sertifikasi keinsinyuran?
Yuk cek penjelasannya!
Masih ada pertanyaan? Tulis di kolom komentar! ππ»