30/04/2026
Gugatan sengketa informasi ini dilakukan setelah permohonan akses dokumen perizinan pariwisata di kawasan karst Gunungkidul ditolak oleh PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
Padahal, dokumen perizinan adalah informasi publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan semua informasi pada dasarnya terbuka (Pasal 2) dan wajib disediakan jika terkait kebijakan/keputusan publik, termasuk dokumen perizinan sebagaimana ditegaskan pasal 11 Peraturan Komisi Informasi 1/2021. Kewajiban membuka informasi perizinan juga semakin kuat jika informasi berkaitan langsung dengan ancaman bencana dan hajat hidup orang banyak yang tercermin dari temuan dugaan kerusakan kawasan lindung karst di pesisir pantai Gunungkidul.