04/08/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 membuka babak baru dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pembiayaan MBG melalui alokasi APBN yang memengaruhi pemenuhan mandatory spending pendidikan sebesar 20% bertentangan dengan amanat konstitusi.
Di sisi lain, MK tetap menegaskan bahwa Program MBG adalah konstitusional. Putusan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal dan besarnya kebutuhan anggaran untuk menjalankan program tersebut.
Akankah sumber pendanaan MBG bergeser dari sektor pendidikan ke sektor lainnya? Haruskah pemerintah menunggu APBN 2028, atau masih dimungkinkan menyesuaikan Putusan MK dalam pembahasan RAPBN 2027 yang sedang berlangsung? Bagaimana perspektif hukum dan tata kelola penganggaran membaca situasi ini? Dan yang tak kalah penting, apa sebenarnya harapan masyarakat terhadap program MBG?
Mari kita diskusikan bersama dalam Lesehan IDEA.