06/01/2026
Pernah dengar istilah "Dual Bestuur"? π€
Di masa kolonial Hindia Belanda, sistem pemerintahan kita dijalankan dengan cara yang unik: ada dua jalur birokrasi yang berjalan berdampingan. Jalur penjajah (Eropa) dan jalur pribumi.
Di sinilah peran penting seorang Bupati atau Regent. Mari kita bedah bagaimana sistem ini bekerja! ποΈπ
π Bupati: Sang Penguasa Lokal
Meskipun berada di bawah kendali Belanda, Bupati adalah puncak tertinggi birokrasi bagi rakyat pribumi. Mereka biasanya berasal dari kalangan bangsawan (Priyayi) agar tetap memiliki wibawa di mata rakyat.
Namun, secara hierarki, Bupati harus tunduk pada pejabat Belanda yang disebut Residen. Hubungan ini disebut sebagai hubungan "Kakak-Adik" (Belanda sebagai kakak tua yang mengarahkan).
π Sistematika Pemerintahan Kolonial:
Penjajah membagi wilayah menjadi Karesidenan (pimpinan Residen Belanda). Di dalam karesidenan tersebut, terdapat beberapa Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati.
Berikut struktur "Dua Lapis" yang pernah berlaku:
1. Jalur Eropa (Binnenlands Bestuur): πΉ Gubernur Jenderal (Pusat) πΉ Residen (Pemimpin wilayah Karesidenan) πΉ Asisten Residen (Pemimpin wilayah Afdeling) πΉ Controleur (Pengawas di lapangan)
2. Jalur Pribumi (Inlands Bestuur): πΈ Bupati (Pemimpin Kabupaten/Regentschap) πΈ Wedana (Pemimpin Distrik/Kewedanan) πΈ Asisten Wedana (Pemimpin Onderdistrik/Kecamatan) πΈ Lurah/Kepala Desa (Tingkat terbawah)
π‘ Kenapa Harus Pakai Bupati?
Belanda sadar bahwa memerintah rakyat Indonesia secara langsung sangat sulit. Maka, mereka menggunakan pengaruh Bupati untuk memungut pajak, menjalankan tanam paksa, hingga pengerahan tenaga kerja (rodi). Inilah sejarah di balik struktur birokrasi yang sisa-sisanya masih bisa kita rasakan hingga hari ini.
S**a dengan info sejarah seperti ini? Jangan lupa Like, Save, dan Share ke teman-temanmu! π©