Ma'had Darussalam

Ma'had Darussalam Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Syafi'i
Yayasan Pendidikan Darussalam Asy Syafii

Pusat pembelajaran fiqih mazhab Asy-Syafii
Yayasan Pendidikan Darussalam Asy-Syafii

✨*Daurah Fikih Dasar*✨ 📖 *Ar-Risalah al-Jami'ah wat-Tadzkirah an-Nafi'ah* karya Al-Allamah Ahmad bin Zain Al-Habasyi, de...
24/08/2026

✨*Daurah Fikih Dasar*✨

📖 *Ar-Risalah al-Jami'ah wat-Tadzkirah an-Nafi'ah* karya Al-Allamah Ahmad bin Zain Al-Habasyi, dengan tambahan penjelasan dari kitab *Al-Budur Ath-Thali'ah* karya Dr. Ahmad Yusuf

⏰ *Waktu*
Sabtu dan Ahad, 29-30 Agustus 2026
Pukul 07.00 - 14.30 WIB

🕌 *Melalui*
* Online via Zoom

🔖 *Cara Mengikuti*
Silakan bergabung di grup/komunitas WA melalui link berikut. Info dan link zoom akan disampaikan melalui grup WA

https://bit.ly/WAdarussalam

🏆 RINCIAN HUKUM PERLOMBAAN DENGAN ATAU TANPA HADIAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAMBulan Agustus identik dengan perayaan ha...
23/08/2026

🏆 RINCIAN HUKUM PERLOMBAAN DENGAN ATAU TANPA HADIAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM

Bulan Agustus identik dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Ada bermacam-macam aktivitas yang dilakukan rakyat dalam mengekspresikan hari kemerdekaan Indonesia di bulan tersebut. Ada dengan memasang bendera, ada dengan upacara, dan ada juga dengan melakukan berbagai perlombaan.

Berkaitan dengan perlombaan atau pertandingan atau kompetisi maka ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh kaum muslimin.

Perlombaan itu sendiri dalam bahasan fiqih Islam bisa dikatakan terbagi menjadi dua, yakni

1. Perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang.
2. ⁠Perlombaan yang sama sekali tidak berkaitan dengan alat-alat perang dan persiapan perang.

🔰 *A. Perlombaan Yang Ada Kaitannya Dengan Alat-Alat Perang Dan Persiapan Perang*

Perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang maka diantara syaratnya adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANDUNG UNSUR JUDI! Para ulama fiqih diantaranya Syafiiyah telah membahas hal ini dengan detail.

Syaikh Mustafa Abdun Nabi Abu Hamzah Asy Syafi'i di dalam kitab Mu'nisul Jalis Bi Syarhil Yaqut An Nafis Fi Madzhab Ibn Idris juz 2 halaman 467 - 468 cetakan Dar Adh Dhiya menyampaikan :

وَالشَّرْطُ الْحَادِي عَشَرَ: أَلَا تَكُونَ الْمُسَابَقَةُ قِمَارًا

Syarat kesebelas dalam aktivitas perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANDUNG UNSUR JUDI!

Syaikh Mustafa Abdun Nabi kemudian melanjutkan penjelasan empat keadaan berkaitan dengan hadiah dalam perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang ini. Ada yang boleh dan ada juga yang tidak diperbolehkan karena mengandung judi yang diharamkan dalam Islam. Berikut ini rinciannya.

الْأُولَى: أَنْ يَدْفَعَهُ شَخْصٌ غَيْرُ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَتَسَابَقَ فَرِيقَانِ فِي الرَّمْيِ، وَيَدْفَعَ رَئِيسُ الدَّوْلَةِ الْجَائِزَةَ لِلْفَائِزِ مِنْهُمَا، وَهَذَا جَائِزٌ

1️⃣ Ada seseorang bukan peserta lomba yang menanggung hadiah, misalnya ada 2 regu yang berlomba memanah, sementara hadiah lomba ditanggung oleh kepala negara yang akan diberikan kepada pemenang. Gambaran lomba seperti ini hukumnya boleh.

وَالثَّانِيَةُ: أَنْ يَدْفَعَهُ أَحَدُ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَقُولَ زَيْدٌ لِبَكْرٍ: نَاضَلْتُكَ عَلَى أَنْ يَرْمِيَ كُلٌّ مِنَّا عِشْرِينَ سَهْمًا، فَإِنْ أَصَبْتَ خَمْسَةً مِنْهَا .. فَلَكَ دِينَارٌ، وَإِنْ سَبَقْتُكَ .. فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ؛ فَيَقُولُ بَكْرٌ: قَبِلْتُ، وَهَذَا جَائِزٌ

2️⃣ Hadiah lomba ditanggung oleh salah satu pihak yang berlomba, gambarannya Zaid berkata kepada Bakar : ‘saya berlomba memanah denganmu dimana masing-masing dari kita akan memanah 20 kali, jika engkau tepat sasaran sebanyak 5 kali maka engkau mendapatkan satu dinar, namun jika saya yang unggul darimu maka engkau tidak terkena kewajiban apapun’! Lalu Bakar merespon : ‘baik saya terima’. Gambaran lomba seperti ini juga hukumnya boleh.

وَالثَّالِثَةُ: أَنْ يَدْفَعَ الْمَالَ كُلٌّ مِنَ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَتَسَابَقَ زَيْدٌ وَعَمْرٌو عَلَى خَيْلٍ، فَيَقُولُ زَيْدٌ: إِنْ سَبَقْتُكَ .. فَلِي عَلَيْكَ مِائَةُ دِينَارٍ، وَإِنْ سَبَقْتَنِي .. فَلَكَ مِنِّي مِائَةُ دِينَارٍ، وَهَذَا حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ عَلَى صُورَةِ الْقِمَارِ، وَهُوَ التَّرَدُّدُ بَيْنَ الْغُرْمِ وَالْغُنْمِ

3️⃣ Masing-masing pihak yang berlomba menyerahkan harta untuk hadiah lomba, gambarannya Zaid dan Amar berlomba pacuan kuda, lalu Zaid berkata : jika aku mengalahkanmu maka engkau harus memberikanku 100 dinar kepadaku, adapun jika engkau yang mengalahkanku, maka wajib atasku memberikanmu 100 dinar. Model perlombaan seperti ini HUKUMNYA HARAM karena merupakan judi, dimana ada peluang menderita kerugian berupa kekalahan serta tidak dapat hadiah dan juga ada peluang mendapat hadiah dengan sebab menang perlombaan.

الْحَالُ الرَّابِعَةُ: (وَأَنْ) يَدْفَعَ كُلٌّ مِنَ الْمُتَسَابِقِينَ الْمَالَ، وَ(يُدْخِلَا) أَيْ: يدْخُلُ الْمُتَسَابِقَانِ فِي الْمُسَابَقَةِ – (إِذَا كَانَ الْعِوَضُ مِنْهُمَا – مُحَلِّلًا) وَيَكُونُ هَذَا الْمُحَلِّلُ (كُفْؤًا لَهُمَا) فِي الْمَهَارَةِ وَالْحَذَقِ بِحَيْثُ يُمْكِنُ أَنْ يَفُوزَ عَلَيْهِمَا بِلَا نُدور (وَ) تَكُونَ (دَابَّتُهُ كُفْؤًا

لِدَابَّتَيْهِمَا) وَهَذَا الْمُحَلِّلُ لَا يَدْفَعُ شَيْئًا، بَلْ (يَأْخُذُ مَا أَخْرَجَاهُ) مِنَ الْمَالِ (إِذَا سَبَقَهُمَا، وَلَا يَغْرَمُ شَيْئًا إِذَا سَبَقَاهُ)؛ فَيَخْرُجُ الْعَقْدُ بِذَلِكَ عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ

4️⃣ Masing-masing pihak yang berlomba menyerahkan harta untuk hadiah lomba (membayar) kemudian karena para peserta lomba membayar maka mereka menggabungkan satu orang peserta sebagai muhallil yang harus selevel dengan peserta lomba baik dari segi skill keterampilan dan kemahiran dimana muhallil ada peluang menang atas peserta lomba lain, kendaraan tunggangan yang digunakan muhallil juga harus sama bagusnya dengan milik peserta lomba. Muhallil ini tidak membayar apapun dalam perlombaan, bahkan jika menang muhallil akan mengambil semua hadiah lomba yang dibayarkan peserta, dan muhallil juga tidak merugi sedikitpun ketika kalah dari peserta lomba. Sehingga dengan adanya muhallil yang tidak membayar apapun dalam perlombaan ini menjadikan unsur judi hilang.

Dari uraian diatas dapat dipahami apabila hadiah perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang diambil dari uang para peserta dimana pihak yang akan memenangkan perlombaan berhak mendapatkan hadiah maka itu adalah judi yang hukumnya haram dalam Islam! Adapun tiga model perlombaan lainnya masih diperbolehkan ada hadiah.

Perlu diketahui bahwa meskipun para peserta lomba ada seratus orang dan mereka semua menyerahkan uang, namun muhallil yang tidak menyerahkan uang hanyalah satu orang, maka itu sudah mencukupi untuk menghilangkan unsur judi.

Maka perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang betul-betul harus dipastikan tidak sedikitpun mengandung unsur judi yang diharamkan dalam Islam!

Sekali lagi pembahasan diatas berkaitan dengan perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang dimana pada keterangan kitab Mu'nisul Jalis Bi Syarhil Yaqut An Nafis Fi Madzhab Ibn Idris disebutkan dua jenis lomba, yakni memanah dan pacuan kuda. Lomba model inilah yang disebutkan dalam dalil berkaitan dengan alat perang dan persiapan perang.

🔰 *B. Perlombaan Yang Sama Sekali Tidak Berkaitan Dengan Alat-Alat Perang Dan Persiapan Perang*

Sedangkan hukum hadiah perlombaan YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG DAN PERSIAPAN PERANG maka hukumnya berbeda. Berikut dua keterangan dari fuqaha Syafiiyah.

Imam Syamsuddin Ramli menyampaikan :

وإن كان من أحدهما ليبذله إن غلب ويمسكه إن غلب فليس بقمار لكنه عقد مسابقة على غير آلة قتال فهو محرم من جهته، إذ تعاطي العقود الفاسدة حرام وهذا كما قبله صغيرة، لكن أخذ المال كبيرة

Adapun jika hadiah lomba berasal dari salah satu peserta dimana jika dia kalah hadiah akan diserahkan ke lawannya sedangkan apabila dia menang maka hadiah tetap di tangannya tidak berpindah ke lawannya, maka yang demikian bukan judi. Akan tetapi yang demikian merupakan akad PERLOMBAAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG dimana HUKUMNYA HARAM dari sisinya. Karena melakukan akad-akad fasid hukumnya haram dan sebagaimana disampaikan sebelumnya termasuk dosa kecil, namun mengambil harta dari akad-akad fasid termasuk dosa besar! (Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj juz 8 halaman 296).

Imam An Nawawi juga menyampaikan :

وإنما يكون قمارا إذا شرط المال من الجانبين، فإن أخرج أحدهما ليبذله إن غلب، ويمسكه إن غلب، فليس بقمار، ولا ترد به شهادة، لكنه عقد مسابقة على غير آلة قتال، فلا يصح

Hanyalah yang disebut judi jika disyaratkan ada harta yang dikeluarkan oleh dua pihak yang berlomba, adapun jika hadiah lomba berasal dari salah satu peserta dimana jika dia kalah akan diserahkan ke lawannya sedangkan apabila dia menang maka hadiah tetap di tangannya tidak berpindah ke lawannya, maka yang demikian bukan judi dan persaksiannya tidaklah ditolak, akan tetapi yang demikian merupakan akad PERLOMBAAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG maka akad tersebut dihukumi TIDAK SAH/TIDAK DIPERKENANKAN. (Raudhah Thalibin Wa Umdatul Muftin juz 11 halaman 225 - 226).

Jelas sekali bukan dari dua keterangan Syafiiyah ini bahwa lomba apapun yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang maka hukumnya haram dan tidak sah! Sehingga tidak boleh ada hadiah atau kompensasi apapun bagi pemenang dalam lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang!

Sebagai tambahan informasi, tidak boleh ada hadiah atau harta apapun bagi pemenang lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang juga MERUPAKAN PENDAPAT 3 MADZHAB LAINNYA SELAIN SYAFIIYAH! BAHKAN JUGA PENDAPAT ZHAHIRIYAH! Bayangkan, 5 madzhab fiqih punya pandangan yang sama dalam bahasan ini! Jelas sangat kuat.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Syaikh Khalid bin Abdullah Al Mushlih dalam kitab Al Hawafiz At Tijariyah At Taswiqiyah Wa Ahkamuha Fil Fiqh Al Islamiy pada halaman 139.

Lalu bagaimana solusi untuk kebiasaan masyarakat negeri kita yang mengadakan acara perlombaan Agustusan yang tentu saja perlombaannya sama sekali tidak ada kaitan dengan alat-alat perang dan persiapan perang? Bagaimana dengan hadiahnya?

🌟 Jawabannya bisa ikut ke satu pendapat (satu qaul) dalam madzhab Malikiyah! Dimana menurut sebagian ulama Malikiyah lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat perang dan persiapan perang maka dibolehkan ada hadiah dari pihak luar bukan peserta lomba meskipun tetap dihukumi makruh!

Imam Al Hattab Ar Ru'yani Al Maliki menyampaikan :

قال الزناتي: واختلف فيمن تطوع بإخراج شيء للمتصارعين وللمتسابقين على أرجلهما، أو على حماريهما، أو على غير ذلك مما لم ترد به سنة بالجواز والكراهة

Imam Az Zanati mengatakan : para ulama Malikiyah berbeda pandangan terkait dengan seseorang yang secara sukarela mengeluarkan sesuatu sebagai hadiah bagi dua orang yang bergulat atau dua orang yang lomba lari atau lomba pacuan keledai ataupun LOMBA LAINNYA YANG TIDAK DISEBUT DALAM AS SUNNAH, maka hukumnya BOLEH meskipun tetap mengandung KEMAKRUHAN. (Mawahibul Jalil Fi Syarhi Mukhtasar Qalil juz 3 halaman 393).

Sehingga perlombaan yang tidak berkaitan dengan alat perang dan persiapan perang dalam madzhab Syafiiyah tidak boleh ada harta atau hadiah atau kompensasi! Sedangkan menurut satu pendapat (satu qaul) dalam madzhab Malikiyah dibolehkan ada hadiah dari pihak luar bukan peserta lomba meski tetap tidak lepas dari unsur makruh!

🌟 Solusi lainnya untuk perlombaan Agustusan agar dibolehkan adalah lomba diadakan TANPA ADA HADIAH SAMA SEKALI.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Ditulis oleh : Yurifa Iqbal - alumni Ma'had Darussalam Asy Syafii angkatan 3

Murajaah : Ustaz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy Syafii

____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

🔰*TELAH DIBUKA KEMBALI KELAS BACA KITAB MA'HAD DARUSSALAM ASY SYAFI'I, YOGYAKARTA* _BATCH 12_Online via Zoom MeetingKela...
19/08/2026

🔰*TELAH DIBUKA KEMBALI KELAS BACA KITAB MA'HAD DARUSSALAM ASY SYAFI'I, YOGYAKARTA* _BATCH 12_
Online via Zoom Meeting

Kelas ini khusus putra. Diperuntukkan bagi yang sudah belajar nahwu dan sharaf dasar. Peserta akan dibimbing cara membaca kitab gundul, mengi'rab, menganalisa kalimat, menerjemahkan, dan mengambil pesan yang terkandung dalam sebuah kalimat dan paragraf.

📚 Kitab Panduan
*Asyratu Asbab linsyirahis Sadr*
(Sepuluh sebab lapangnya dada)
Karya Syekh Abdurrazaq hafizahullah

🎓 Pengajar:
Ustadz Agus Waluyo Abu Husain
(Mudir Mahad Darussalam Asy Syafi'i Yogyakarta)

⏰ Waktu belajar:
* Senin pukul 05:15 - 06:30 WIB
* Sabtu pukul 07:00 - 08:15 WIB

InsyaAllah mulai 05 September 2026 selama 2 bulan

📑 Alur Pendaftaran
1. Mendaftar dan mengisi data melalui https://dars.darussalam.or.id/register
2. Membayar biaya pendaftaran sekaligus SPP bulan pertama sebesar Rp 75.000, maksimal tanggal 3 September 2026.
3. Bergabung ke grup WA khusus dan siap mengikuti pembelajaran.

🕰 Batas Pendaftaran: 03 September 2026
🪙 SPP: Rp 75.000 per bulan

-------
📝Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi'i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
👇👇👇👇👇

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: bit.ly/WAdarussalam

JADILAH LELAKI SEJATI DI HARI KEMERDEKAANJANGAN KEBABLASAN DANDAN KAYAK PEREMPUANلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه ...
16/08/2026

JADILAH LELAKI SEJATI DI HARI KEMERDEKAAN

JANGAN KEBABLASAN DANDAN KAYAK PEREMPUAN

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no.5885)

💦 *KETIKA RAGU-RAGU AIR MENCAPAI DUA KULAH ATAU TIDAK* Bismillah washshalatu wassalamu 'ala rosulillah,Dalam madzhab sya...
14/08/2026

💦 *KETIKA RAGU-RAGU AIR MENCAPAI DUA KULAH ATAU TIDAK*

Bismillah washshalatu wassalamu 'ala rosulillah,
Dalam madzhab syafi'i, air di bawah dua kulah* akan ternajisi semata-mata terkena najis, meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya. Akibatnya, air tersebut tidak bisa dipakai bersuci. Adapun jika dua kulah, maka tidak ternajisi kecuali sampai berubah warna, rasa, atau baunya, meski perubahannya sedikit.

⁉️ Lalu bagaimana jika terdapat air yang kita ragu banyaknya dua kulah atau tidak, kemudian ada najis yang tidak dimaafkan** jatuh ke air tersebut?

Dalam Mughnil Muhtaj (1/124), Khotib Syirbini mengatakan bahwa pendapat resmi madzhab, *air tersebut tidak ternajisi*. Alasannya beliau kutip dari perkataan Imam Nawawi dalam Majmu, bahwa asal air tersebut suci, sedangkan kondisi dia ternajisi itu diragukan. Maka, dipertahankanlah hukum asal, yaitu suci. Kasus ini tercakup dalam kaidah _Al Yaqin La Yazulu Bis Syak_ (sesuatu yang yakin tidak gugur dengan hal yang diragukan).

Wallahu a'lam.

📝 *Catatan:*

*) Dua kulah dalam ukuran sekarang memiliki beberapa versi konversi. Syaikh Muhammad Baro Aliy mengikuti konversi Syaikh Amir Bahjat, mengonversinya 191 liter (Judul Maqodir Syar'iyyah bil Wahdaatil Ashriyyah).

**) Contoh najis yang dimaafkan adalah bangkai hewan yang tidak ada darah mengalir ketika bagian tubuhnya terpotong, contohnya seperti lalat (Fathul Muin: 44)


Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma'had Darussalam Asy Syafi'i angkatan 4)
Murajaah: Al Ustaz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy Syafi'i

____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

KESESATAN BERPROSES, BENARKAH DEMIKIAN? Imam Al Barbahari serta Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (semoga Allah merahmati kedu...
12/08/2026

KESESATAN BERPROSES, BENARKAH DEMIKIAN?

Imam Al Barbahari serta Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (semoga Allah merahmati keduanya) telah mengingatkan kita kaum muslimin akan bahaya kesesatan sejengkal demi sejengkal! Awalnya kesesatan itu sedikit kemudian lama-kelamaan menjadi bertambah besar dan panjang yang tentu saja hal tersebut membahayakan agama seseorang!

Imam Al Barbahari di dalam kitab شرح السنة yang tercetak pada halaman 37 dan 38 menyampaikan:

واحذر صغار المحدثات من الأمور؛ فإن صغير البدع يعود حتى يصير كبيرا

Berhati-hatilah Anda dari segala perkara baru yang remeh dan ringan di dalam urusan agama! Karena sesungguhnya kesesatan dan kebid'ahan yang kecil akan berulang hingga berubah menjadi besar!

وكذلك كل بدعة أحدثت في هذه الأمة، كان أولها صغيرا يشبه الحق، فاغتر بذلك من دخل فيها، ثم لم يستطع الخروج منها، فعظمت وصارت دينا يدان [به] فخالف الصراط المستقيم، فخرج من الإسلام

Demikian p**a setiap kebid’ahan dan kesesatan yang terjadi pada umat ini. Awalnya remeh, kecil dan menyerupai kebenaran, sehingga tertip**ah orang-orang yang masuk ke dalamnya, kemudian mereka tidak mampu keluar darinya. Akhirnya Bid'ah dan kesesatan membesar kemudian menjadi ajaran dan amalan yang dikerjakan, sehingga hal tersebut menyelisihi Shirathal Mustaqim (jalan yang lurus), yang kemudian keluar dari Islam.

Sungguh sangat mengerikan! Demikianlah proses dari kesesatan.

Awalnya kesesatan itu remeh, sedikit, kecil bahkan boleh jadi menyerupai kebenaran! Lama-kelamaan kesesatan menjadi bertambah besar dan parah! Menjadi ajaran dan amalan yang dipraktekkan. Bahkan paling parah menyelisihi syariat Islam yang kemudian menyebabkan keluar dari Islam. Astaghfirullah.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah di dalam kitab مجموع الفتاوى yang tercetak pada juz 8 halaman 425 juga telah mengingatkan:

فالبدع تكون في أولها شبرا ثم تكثر في الاتباع حتى تصير أذرعا وأميالا وفراسخ

Kesesatan itu pada awalnya hanya sejengkal saja, kemudian kesesatan menjadi semakin bertambah parah & banyak terjadi pada para pengikut sampai-sampai yang awalnya hanya sejengkal malah bertambah menjadi dzira, mil, bahkan farsakh (yakni kesesatan menjadi semakin parah dan panjang)!

Marilah kita senantiasa meminta petunjuk serta penjagaan dari Allah dalam doa-doa kita.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, keterjagaan, dan kekayaan

Jangan pernah sekalipun kita meremehkan kesesatan dan penyimpangan dalam beragama. Khawatir kalau kita menganggap remeh maka bisa jadi kita akan semakin sesat dan terjerumus dalam dosa. Semoga Allah menjaga kita semua dari kesesatan. Aamiin

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب


Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma'had Darussalam Asy Syafi'i angkatan 3)
Muroja'ah: Ustadz Farid Fadhillah, Ph.D. (pembina Ma'had Darussalam Asy Syafi'i)

____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

📢 [Pembukaan Kelas Nahwu Lanjutan Ma'had Darussalam]📚 Alfiyah Ibn Malikبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمKabar gembir...
10/08/2026

📢 [Pembukaan Kelas Nahwu Lanjutan Ma'had Darussalam]
📚 Alfiyah Ibn Malik

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Kabar gembira untuk para penuntut ilmu!

Ma'had Darussalam membuka kembali Kelas Nahwu Lanjutan, diperuntukkan bagi yang telah menamatkan kitab-kitab nahwu tingkat menengah seperti Mutammimah, Qathr an-Nada, dan sejenisnya.

✨ Rincian Kelas:
📖 Kitab Ajar: Alfiyah Ibn Malik (mengacu pada Syarh Ibn ‘Aqil)
🎓 Pengajar: Ustaz Agus Waluyo (Mudir Ma'had Darussalam)
🗓 Pertemuan: 1x per pekan
⏲️(hari Sabtu jam 15.45 sd 17.00 WIB)
📆 Kelas Perdana: September 2026
⏳ Durasi Belajar: ± 2 tahun
👥 Terbuka untuk: Ikhwan & Akhwat
💳 Biaya SPP: Rp75.000,- per bulan

🔗 Segera Daftar di:
https://dars.darussalam.or.id/register

📞 Info & Kontak:
wa.me/6285117789567

🌱 "Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah mudahkan baginya jalan menuju Surga."
(HR. Muslim)

🕌 Mari bergabung dalam majelis ilmu, menapaki warisan keilmuan ulama salaf.
Barakallahu fiikum.

*Akad Wakalah Bertransformasi Menjadi Akad Sewa Jasa (Ijarah), Bisakah?*Pada pembahasan Fiqih Muamalat terdapat satu kon...
10/08/2026

*Akad Wakalah Bertransformasi Menjadi Akad Sewa Jasa (Ijarah), Bisakah?*

Pada pembahasan Fiqih Muamalat terdapat satu kondisi yang memungkinkan akad wakalah bertransformasi menjadi akad sewa jasa ijarah.

*Gambaran kasus* misalnya sebagai berikut: Badrun mewakilkan (akad wakalah) kepada Zaid untuk menjualkan rumahnya kepada konsumen. Lalu setelah akad wakalah ini berjalan beberapa waktu, kedua belah pihak sepakat mengubah akad wakalah menjadi akad sewa jasa ijarah dimana Badrun berakad ijarah dengan Zaid untuk menjualkan rumahnya.

Dalam pandangan ulama fiqih wabil khusus Syafiiyah sahkah akad tersebut? Mari kita cek di beberapa referensi kitab fiqih ulama Syafiiyah.

Di dalam kitab أسنى المطالب في شرح روض الطالب juz 2 halaman 278 disampaikan:

فإن كان باستئجار بأن عقدت بلفظ الإجارة فهو لازم لا يقبل العزل وهذا ظاهر لا يحتاج إلى التنبيه عليه

Apabila akad wakalah bertransformasi menjadi akad ijarah dengan gambaran para pihak saling berakad dengan lafal redaksi ijarah, maka akad ijarah tersebut menjadi akad lazim yang mengikat kedua belah pihak dan tidak bisa dibatalkan begitu saja, hal ini begitu jelas dan tidak perlu didetailkan lagi karena begitu jelasnya.

Kemudian di dalam kitab روضة الطالبين وعمدة المفتين pada juz 4 halaman 332 disampaikan:

متى قلنا: الوكالة جائزة، أردنا الخالية عن الجعل. فأما إذا شرط فيها جعل معلوم، واجتمعت شرائط الإجارة، وعقد بلفظ الإجارة، فهي لازمة

Maka kapanpun kita mengatakan akad wakalah/perwakilan adalah akad jaiz dimana setiap pihak bisa untuk membatalkannya, berarti akad wakalah itu terbebas dari upah. Adapun jika dalam wakalah dipersyaratkan adanya nominal upah tertentu yang diketahui para pihak yang berakad, kemudian terpenuhi syarat-syarat ijarah pada akad tersebut, dan pihak yang berakad saling berakad dengan lafal redaksi ijarah maka akad wakalah sah bertransformasi menjadi akad ijarah yang lazim mengikat kedua belah pihak dan tidak bisa dibatalkan begitu saja.

Terakhir, masih dari Syafiiyah di dalam kitab الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي وهو شرح مختصر المزني juz 6 halaman 529 disampaikan:

قال الماوردي: وهذا كما قال وقد ذكرنا أن الوكالة تجوز بجعل وبغير جعل ولا يصح الجعل إلا أن يكون معلوما. فلو قال: قد وكلتك في بيع هذا الثوب على أن جعلك عشر ثمنه أو من كل مائة درهم في ثمنه درهم لم يصح للجهل بمبلغ الثمن وله أجرة مثله

Imam Al Mawardi menyampaikan: Yang demikian sebagaimana telah disampaikan, serta telah kami sebutkan bahwa akad wakalah boleh ada upah serta boleh juga tidak ada upah alias gratis. Upah dalam akad ini tidak diperkenankan kecuali jika nominal upah telah diketahui oleh para pihak yang berakad. Apabila seseorang berkata: saya wakilkan kepada engkau penjualan pakaian ini dengan syarat upah yang engkau terima adalah 1/10 dari harga pakaian tersebut, atau tiap 100 dirham dari harganya engkau dapat 1 dirham, maka akad tersebut tidak sah karena jumlah harga jual tidak diketahui. Pada kasus ini sang wakil mendapatkan ujrah mitsl alias upah standar bukan upah yang disampaikan saat akad.

Jadi kesimp**annya, menurut Syafiiyah akad wakalah bisa bertransformasi menjadi akad ijarah dengan 3 syarat yaitu:

1. Dipersyaratkan adanya nominal upah tertentu yang diketahui pihak yang berakad
2. ⁠Terpenuhi syarat-syarat ijarah pada akad tersebut
3. ⁠Para pihak saling berakad dan saling bertransaksi dengan lafal redaksi ijarah

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma'had Darussalam Asy Syafi'i angkatan 3)
Murajaah: Al Ustaz Abu Husain Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy Syafi'i

____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-227)Mahad DarussalamTerbuka untuk umum (muslim dan muslimah)Membahas Qur’an Surat A...
08/08/2026

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-227)
Mahad Darussalam
Terbuka untuk umum (muslim dan muslimah)

Membahas Qur’an Surat Al Isra' ayat 13
(Juz 15)

Dibersamai:
Ustadz Agus Abu Husain
hafidzahullahu ta’ala

Waktu:
Sabtu, 8 Agustus 2026
Ba’da Maghrib (18.00 WIB)

Lokasi Kajian:
Masjid At-Taqwa
Kertopaten Wirokerten Banguntapan Bantul
📍https://maps.app.goo.gl/5tkw5YUyJ1bScT6C6

🔴 live stream dari youtube Mahad Darussalam
https://www.youtube.com/playlist?list=PL63m1OUjR4Z3YMX8XF_aVBv1ZPD914NWv

⁉️ Tanya Jawab Seputar Kelas Reguler - Part 2Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pendaftaran santri...
31/07/2026

⁉️ Tanya Jawab Seputar Kelas Reguler - Part 2

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pendaftaran santri baru kelas reguler.

8. Bagaimana jika tidak bisa hadir live Zoom saat jadwal pelajaran?

Jawab:
Jika berhalangan, wajib menyimak rekaman sambil mencatat atau coret-coret di kitabnya, kemudian difoto (1 halaman saja) dan upload di web sebagai ganti kehadiran.

9. Apakah ada tugas dan ujiannya?

Jawab:
Ada. Sebagian dars ada yang ujiannya bergantian tiap pekan. Ada juga yang ujiannya setiap tengah dan akhir semester.

10. Apakah ada sistem gugur atau DO (Drop-out)?

Jawab:
Santri diminta komitmennya untuk menyelesaikan pembelajaran di Mahad. Jika kehadiran sangat sedikit, maka santri diwajibkan untuk mengulang bersama angkatan berikutnya. Dalam kondisi tertentu, Mahad juga bisa mengeluarkan (DO) santri.

Santri tidak diizinkan untuk keluar atau mengundurkan diri sepihak. Keputusan mengulang atau DO ada di Mahad. Selama belum ada keputusan, santri tetap diharuskan melaksanakan kewajibannya sebagai santri.

11. Apakah nanti ada grup WhatsApp untuk santri?

Jawab:
Ada. Grup WA ikhwan dan akhwat dipisah.

12. Berapa biaya pendidikannya?

Jawab:
SPP Rp1.200.000 per tahun. Insyaallah bisa dicicil. Cicilan pertama sebesar Rp 400.000 dibayarkan setelah dinyatakan lolos seleksi.

13. Bagaimana dengan kitab, apakah wajib membeli dari Mahad?

Jawab:
Matan kitab tercetak wajib dimiliki oleh santri. Hanya saja, kitab diusahakan atau dibeli sendiri. Mahad tidak menjual.

Address

Sleman

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ma'had Darussalam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Ma'had Darussalam:

Shortcuts

Share