31/07/2026
Polresta Sleman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Konferensi pers dipimpin oleh Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, S.H., M.H., didampingi Katim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko serta P.S. Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berbekal penyelidikan dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Prambanan dengan Tim URC Satreskrim Polresta Sleman, para pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku, termasuk seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), beserta sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, topi, dan jaket yang digunakan saat kejadian.
Para pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polresta Sleman mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Jangan jadikan tindakan melanggar hukum sebagai konten media sosial.
Apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110.