Dalam rangka lebih merapikan dan memaksimalkan pengelolaan zakat maka pada tanggal 27 Oktober 2011 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan
(1) me
ningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
(2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan dimaksud, UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi di mana BAZNAS, di samping sebagai operator, adalah juga sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Kabupaten, BAZNAS Kabupaten/Kota maupun LAZ. Untuk memenuhi amar UU Nomor 23 Tahun 2011, Menteri Agama RI menerbitkan Keputusan No. 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten. Dalam lampiran Keputusan Menteri Agama yang bertanggal 14 Juli 2014 tersebut BAZNAS Kabupaten Situbondo termaktub pada urutan ke 15 di antara 33 BAZNAS Kabupaten se Indonesia. Gubernur Jawa Timur menindaklanjuti terbentuknya kelembagaan BAZNAS Kabupaten Situbondo tersebut dengan membentuk Tim untuk menyeleksi calon-calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Situbondo. Setelah memperoleh pertimbangan BAZNAS melalui surat nomor 381/BP/ BAZNAS/XI/2015, tanggal 28 Muharram 1437 H/10 November 2015 M, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 188/1008/KPTS/013/2015 tanggal 31 Desember 2015 untuk mengangkat pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2019-2023. Mandat yang diberikan kepada BAZNAS untuk berperan sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional menjadi momentum era Kebangkitan Zakat di Indonesia. Dengan berharap rahmat dan ridha Allah SWT, semoga kebangkitan zakat mampu mewujudkan stabilitas negara, membangun ekonomi kerakyatan, dan mengatasi kesenjangan sosial.