02/02/2024
Jadi muslim bijak sekaligus taat dengan tuntaskan pajak dan zakat๐
Sahabat, sebagai umat muslim yang tinggal di Indonesia, kita bukan hanya diwajibkan menunaikan zakat namun juga harus patuh membayar pajak. Wajib zakat karena memiliki harta melebihi nishab dan haul. Juga wajib pajak karena memiliki penghasilan di atas Pendapat Tidak Kena Pajak (PTKP).
Nah, saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas pajak, Sahabat bisa melampirkan bukti penunaian zakat juga, lho! Sebab, bukti zakat tersebut dapat mengurangi nominal penghasilan kena pajak yang dimiliki, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 pasal 22 tentang Pengelolaan Zakat. MasyaAllah.
Tentu, bukti pembayaran zakat harus resmi dikeluarkan oleh badan atau lembaga amil zakat yang telah memiliki izin dan disahkan oleh pemerintah (Kemenag), seperti Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF).
Yuk, jadi muslim bijak sekaligus taat dengan tuntaskan pajak dan zakat! Jangan lupa p**a pilih lembaga amil zakat yang tepat, yaa๐
---
Zakat mudah dari rumah:
www.ydsf.org/ayodonasi
---
Rekening Zakat:
Mandiri 142 000 7706 533 (Kode bank: 008)
Bank Mega Syariah 1000 156 403 (Kode bank: 506)
a.n. Yayasan Dana Sosial Al Falah
Konfirmasi dan Konsultasi
0852-3544-0008