06/06/2026
đźš” BERHASIL DIAMANANKAN!
Tim Resmob Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dan bersembunyi selama hampir dua pekan.Kejadian bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 13.51 WIB di persimpangan Jalan K.S. Tubun – Jalan Tirtasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku secara tiba-tiba menyerempet seorang ibu rumah tangga yang baru pulang berbelanja menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian merebut dompet korban dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka (lecet di p**i, bibir robek, lutut, dan jari kaki) serta kehilangan uang tunai senilai Rp1.000.000,-.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata melarikan diri ke rumah ibunya di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 07.40 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Singkawang berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sungai Pinyuh dan berhasil mengamankan tersangka:
Inisial SA Alias I (25 tahun, pelajar/mahasiswa, asal Pontianak Timur)
Barang bukti yang diamankan:
1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi KB 4504 NS yang digunakan saat melakukan aksinya.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.Polres Singkawang terus berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
POLRES SINGKAWANG – BerBHAKTI 🏹