Profil Hutan Desa Namo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
tanah dan seluruh isinya adalah hak rakyat, akan tetapi rakyat tidak akan bisa berbuat jika tidak ada negara yang menaunginya
img_20160214_172831
Hadirnya Hutan Desa Namo merupakan bentuk regulasi dalam sebuah kebijakan pemerintah guna melepaskan wilayah pemerintah yang dapat dikelola sebagai sumber pendapatan dan pengembangan di des
a serta menyalurkan wilayah pemerintah agar dapat digunakan sebagai bentuk dari dasar pasal 33 tahun 1945 yang berbunyi bahwa “sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada Negara”. Penempatan hutan Sebagai bentuk dari kebijakan ini maka pemerintah pusat lewat pemerintah daerah memberikan kewenangan dan kebebasan kepada pemerintah desa untuk mengusulkan wilayah-wilayah pemerintah yang berstatus Hutan Lindung untuk dapat dilepaskan menjadi wilayah hutan desa sesuai dengan Permenhut No P.49/Menhut-II/2008. Peraturan menteri ini mengacu pada penjelasan UU 41/1999 selanjutnya di dalam PP No. 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, permenhut ini pun kemudian diperbarui sebagai mana peruntukannya mulai dari Nomor P.49/Menhut-II/2008, Permenhut No. P.14/Menhut-II/2010), Permenhut No. P.53/Menhut-II/2011) dan yang terakhir adalah Permenhut No. P.89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa. Pada tahun 2010 Kementrian Kehutanan menargetkan 14.346 hektar luasan Hutan yang akan di lepaskan dari wilayah hutan Negara untuk dijadikan Hutan Desa. Dalam Permenhut Nomor P.89/Menhut-II/2014 menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam hak pengelolaan hutan desa. Hak pengelolaan hutan desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, dan dilarang memindah tangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari.