13/08/2025
Pada sidang yang ke-empat dengan agenda pembacaan putusan sidang, Komisi Informasi Publik Jawa Timur dengan putusan No. 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, mengabulkan seluruh permohonan WALHI Jawa Timur terkait akses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Waste to Energy di Benowo, Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi terbuka atau publik dapat mengaksesnya. Putusan tersebut wajib diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya paling lambat 10 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan catatan bagian yang bersifat dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan.
Oleh karena itu, kami menyambut putusan ini dengan positif karena menegaskan kembali bahwa dokumen AMDAL adalah informasi publik, bukan hak cipta atau rahasia dagang. Putusan ini juga membuktikan bahwa dalih Pemkot Surabaya selama ini tidak berdasar secara hukum. Ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui risiko lingkungan di sekitarnya.
Rabu, 13 Agustus 2025, WALHI Jawa Timur menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Timur mengenai permohonan akses terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pemba...