16/03/2026
Profesi sebagai pengusaha, dokter, arsitektur, pekerja kreatif, CEO perusahaan, pegawai BUMN serta profesi lainnya, baginya memiliki cara masing-masing dalam menjemput rezeki dari Allah. Namun, ada satu hal yang sama bagi setiap muslim dengan berbagai profesi tersebut. Yakni nilai zakat yang ditunaikan ketika penghasilannya melebihi nishab dan haul, tetaplah 2,5%.
Menunaikan zakat tak sekadar menggugurkan kewajiban, namun juga sebagi ikhtiar menyucikan harta dan jiwa.
Jadi, apapun profesinya dan dari mana pun rezekinya datang, jika harta sudah mencapai nishab dan haul, jangan lupa tunaikan zakatnya.
Mari tunaikan zakat :
✨Zakat Fitrah beras 3 Kg /jiwa atau zakat fitrah uang Rp50.000,- /jiwa
✨Zakat Maal : Nishab 2,5%x Gaji Setahun (nishab: 85gr emas/th atau setara 91.681.728/th atau Rp7.640.144/bulan) sumber: (BAZNAS 2026)
Menunaikan zakat fitrah, zakat maal lebih mudah bisa melalui transfer rekening atau Scan Qris :
BSI 600.333.0067
Mandiri 141.000.4967.964
a.n Yayasan Masjid Raudlatul Jannah
Informasi & Konfirmasi
wa.me/62895600244441