27/11/2025
Dolok Melangir,Simalungun, 25 November 2025 – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II, atas dugaan korupsi. Ia diamankan di rumahnya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Jantuahman diduga menyalahgunakan dana anggaran BUMNag periode 2021–2024. Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara akibat korupsi ini, menurut perhitungan Inspektorat Simalungun, mencapai Rp533.297.283 dana tersebut bersumber dari dana desa Dolok Melangir II.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.
Pada hari penangkapan, tim Tipidkor Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa Jantuahman Purba berada di rumahnya. Bersama dengan perangkat desa Dolok Merangir II, petugas mendatangi lokasi dan menemukan tersangka bersama istrinya, Agustina Simarmata. Surat perintah tugas dan penangkapan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh Jantuahman Purba, disaksikan oleh istri dan perangkat desa. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk rencana tindak lanjutnya yakni melakukan pemeriksaan tersangka Jantuahman Purba, dan melakukan penahanan tersangka di RTP Polres Simalungun serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Personil yang melakukan penangkapan yakni Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M. bersama 3 personil lainnya yakni Aipda Wira Sinaga, SH, Aipda Jamotin.
Tersangka selaku ketua BUMNag, mengelola 3 kegiatan utama yaitu, Usaha Simpan pinjam, Modal usaha BSI Link, Modal usaha toko desa.