30/03/2026
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu ini seperti membuka bab baru dalam kitab hukum yang belum pernah ditulis: Pasal Kreativitas Tanpa Upah.
Bayangkan, di sebuah negeri yang gemar menggaungkan ekonomi kreatif, tiba-tiba lahir tafsir baruābahwa ide, proses editing, hingga cutting video adalah kerja-kerja yang seharusnya bernilai⦠nol rupiah. Sebuah konsep ekonomi yang mungkin hanya bisa dipahami oleh mereka yang menganggap imajinasi itu tidak butuh listrik, waktu, atau bahkan otak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya sedang mencoba mendefinisikan ulang makna ākerjaā. Dalam logika yang nyaris puitis ini, kreativitas tidak lebih dari hobi sambilan yang tak layak dihargai. Seolah-olah setiap detik di depan layar, setiap frame yang dipotong dengan presisi, dan setiap ide yang dirangkai adalah hasil dari udara kosong yang gratis dan tak berbiaya.
Jika ini menjadi preseden, mungkin ke depan kita akan melihat profesi editor, kreator konten, hingga desainer grafis naik level menjadi relawan permanen. Bekerja bukan lagi untuk hidup, tapi untuk⦠ya, sekadar membuktikan bahwa mereka bisa bekerja tanpa perlu dibayar.
Ironisnya, di saat yang sama, kita hidup di era di mana konten adalah raja. Video menentukan opini, membentuk persepsi, bahkan menggerakkan massa. Namun di ruang sidang, kerja-kerja di balik layar itu justru diposisikan seperti bayanganāada, tapi dianggap tak bernilai.
Satirnya sederhana: negeri ini ingin maju dengan kreativitas, tapi kadang masih bingung menghargai kreator. Dan di tengah kebingungan itu, seseorang seperti Amsal justru harus berdiri di persimpanganāantara karya yang ia ciptakan dan nilai yang oleh sebagian pihak dianggap tak pernah ada.