17/09/2026
🚨 38 TERSANGKA KASUS PIG BUTCHERING Rp41,1 MILIAR DILIMPAHKAN KE JAKSA
SEMARANG — Penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering yang diungkap Ditressiber Polda Jateng kini telah tuntas.
Sebanyak 38 tersangka, terdiri dari WNI dan WNA, beserta barang bukti dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
🔴 Terungkap, jaringan ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Sasarannya terutama warga negara Amerika Serikat. Polisi memperkirakan sekitar 5.000 orang telah ditarget, dengan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
💰 Nilai keuntungan jaringan mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
🕵️ MODUS PIG BUTCHERING
Pelaku terlebih dahulu mendekati calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial, menggunakan identitas palsu.
Setelah hubungan dan kepercayaan terbangun, korban diarahkan melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang dikendalikan jaringan pelaku.
Pelaku bahkan menggunakan foto, video hingga video call untuk meyakinkan korban.
Setelah korban melakukan deposit, uang dikuasai pelaku dan korban tidak dapat menarik kembali dananya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan komputer, laptop, monitor, perangkat komunikasi, dokumen perusahaan dan barang bukti lainnya.
Penanganan kasus melibatkan koordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri serta Ditjen Imigrasi karena memiliki dimensi lintas negara.
Kini, proses hukum memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejari Sukoharjo.
⚠️ Polda Jateng mengingatkan: waspadai orang yang baru dikenal di media sosial atau aplikasi kencan jika mulai mengarahkan pada investasi, trading atau kripto dengan janji keuntungan besar.
Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu cek legalitas platform sebelum bertransaksi.