Rumah Perlindungan Sosial Anak “Anak Bangsa” (RPSA “Anak Bangsa” ) adalah salah satu unit pelayanan sosial bagi anak jalanan yang dilakukan oleh Yayasan Sosial Soegijapranata sejak tahun 1994 dan menjadi Pilot Projek oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tahun 1997 . Dari tahun ke tahun secara berkelanjutan anak –anak jalanan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak. D
asar penyelenggaraan Rumah Perlindungan Sosial Anak “Anak Bangsa” Yayasan Sosial Soegijapranata Keuskupan Agung Semarang adalah :
1. Visi dan misi Yayasan Sosial Soegijapranata Keuskupan Agung Semarang yang berpihak pada masyarakat kecil, lemah miskin, tersingkir dan difabel (LKMTD) tanpa diskriminasi suku, agama, golongan, status sosial dan afiliasi politik.
2. Surat Keputusan Bina Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI No. 097/ FM/94/007 tertanggal 17 Februari 1997
3. Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departement Sosial Provinsi Jawa Tengah No. 32.9/AJ.0I/IV/97 tertanggal 1 April 1997. Bentuk pelayanan yang diberikan meliputi pendampingan belajar, program kesejahteraan social anak, bea siswa, pemberdayaan anak, konseling, advokasi, dan pelayanan kesehatan.