TPM (Tabung pedli masyarakat) Yayasan Madinah Munawwarah merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat yang bergerak di bidang penghimpunan (fundraising) dan pendayagunaan dana ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) serta dana lainnya yang halal dan legal dari perorangan, kelompok, perusahaan atau lembaga. Didirikan pada 2016 oleh KH. Yahya mutamakkin sebagai bagian dari Yayasan Yayasan Madinah Munawwarah d
engan tekad menjadi LEMBAGA SOSIAL yang SUSAI syariah, Amanah, Profesional dan Akuntabel. Latar belakang berdirinya TPM Yayasan Madinah Munawwarah adalah karena melihat Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat dan sedekah yang amat besar. Hanya saja, persentase masyarakat yang memiliki kesadaran menunaikan kewajiban zakat atau kesunnahan sedekah masih relatif kecil bila dibanding dengan potensi zakat di Indonesia per tahun yang mencapai angka diatas 50 trilyun rupiah, terlebih bila dibanding potensi sedekah yang jauh lebih besar. Untuk gambaran kecil saja jika kita bisa mengajak ummat bersedekah dalam sehari 2000 rupiah maka dalam satu bulan akan terkumpul dari satu orang Rp 60.000, jika kita bisa menarik 100 ribu peserta dalam satu kota maka dalam satu bulan saja akan terkumpul dana sebesar enam milyar rupiah. Lalu bagaimana bila hal itu bisa kita lakukan dalam sepuluh kota ?! Dengan dana umat yang sebesar itu kita akan bisa berbuat banyak kepada umat di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, bantuan korban bencana, penanggulangan musibah, dan pelayanan masyarakat lainnya. Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah belum optimalnya penggunaan dana zakat dan sedekah itu. Kadang, penyaluran dana zakat atau sedekah hanya sebatas pada pemberian bantuan semata atau yg konsumtif saja tanpa memikirkan kelanjutan dari kehidupan si penerima dana dan bagaimana dia bisa mandiri serta produktif di masa depannya. TPM Yayasan Madinah Munawwarah hadir berusaha untuk mengatasi hal-hal tersebut. Selain berusaha membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap zakat dan sedekah TPM Yayasan Madinah Munawwarah juga berusaha menyalurkan dana yang sudah diterima kepada mereka yang benar-benar berhak, dan berusaha mengubah nasib kaum mustahiq menjadi muzakki atau mereka yang sebelumnya menerima zakat menjadi pemberi zakat. Berawal dari Rapat Pengurus Yayasan bahwa perlu ada peningkatan kinerja Badan Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara profesional. Untuk itu, diperlukan juga strategi-strategi baru yang efektif dan efisien dalam mengelola dana yang dihimpun dari ZIS, sehingga pada gilirannya dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi masyarakat. Berangkat dari hal ini, maka Yayasan Madinah Munawwarah memutuskan untuk mendirikan TPM Yayasan Madinah Munawwarah.