09/05/2026
Jerowaru, 7 Mei 2026.
UJI PUBLIK AWIK-AWIK PESISIR DAN LAUT DI JEROWARU, MASYARAKAT DIAJAK JAGA KAWASAN TELUK KECEBING DAN TELONE
Jerowaru, Lombok Timur — Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir dan laut terus dilakukan melalui Diskusi Publik/Uji Publik Rancangan Awik-Awik Pemanfaatan dan Perlindungan Pesisir dan Laut di kawasan perairan Teluk Kecebing dan Telone, Desa Pemongkong dan Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bersama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam membahas arah pengelolaan kawasan pesisir agar tetap berkelanjutan, terlindungi, dan tidak mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali.
Dalam pemaparannya, Hanapi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menjelaskan bahwa saat ini pengaturan tata ruang laut telah mengalami perubahan besar setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, penataan ruang laut kini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, termasuk dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
"Setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan kawasan dapat dikendalikan dan tidak merusak lingkungan maupun menimbulkan konflik pemanfaatan ruang," jelas Hanapi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam pengawasan serta pengendalian pemanfaatan ruang laut, terutama dalam menjaga agar aktivitas masyarakat maupun pihak tertentu tetap sesuai dengan zonasi kawasan yang telah ditetapkan.
Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya perlindungan kawasan abrasi, kawasan konservasi, serta ruang budaya laut yang memiliki nilai ekologis dan sosial tinggi bagi masyarakat pesisir.
Hanafi mengingatkan bahwa kawasan abrasi merupakan kawasan rawan yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan untuk pembangunan permanen maupun aktivitas yang dapat memperparah kerusakan pantai.
Selain itu, perlindungan terhadap mangrove, terumbu karang, dan padang lamun menjadi perhatian utama karena ekosistem tersebut berfungsi sebagai pelindung alami pesisir sekaligus habitat berbagai biota laut.
Direktur LPSDN, Amin Ambullah, menyampaikan bahwa penyusunan awik-awik ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan berbasis masyarakat terhadap pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir.
Menurutnya, regulasi dan awik-awik harus mampu menjadi instrumen perlindungan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
"Pengelolaan kawasan pesisir tidak hanya berbicara soal pembangunan dan ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan budaya, lingkungan, dan hak masyarakat pesisir," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kawasan agar seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merusak keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, pihak Kecamatan Jerowaru menilai bahwa penyusunan awik-awik harus mampu menyelaraskan aturan negara dengan nilai adat dan budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait mekanisme pengawasan, penyelesaian konflik pemanfaatan ruang laut, hingga perlunya kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diterapkan di kawasan pesisir.
Diskusi publik tersebut diharapkan menghasilkan awik-awik yang benar-benar mampu menjadi dasar perlindungan kawasan Teluk Kecebing dan Telone, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut, budaya masyarakat pesisir, dan keseimbangan lingkungan di wilayah Jerowaru.