Lembaga Simpan Pinjam (LSP) Al-Khairaat adalah perkumpulan yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman :
QS. Al-Maidah:2 yang berbunyi:
- وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya :
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ta
kwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
- Dalam Hadits dijelaskan Nabi SAW bersabda: Artinya : Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni). Keanggotaan LSP Al-Khairaat adalah:
Muslim yang mendaftar sebagai anggota dan bersedia membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Manasuka serta bersedia mengikuti ketentuan dalam LSP Al-Khairaat. Bentuk kegiatan dalam LSP Al-Khairaat adalah:
1. Simpanan:
Simpan Pokok di awal sebesar Rp 50.000,-
Simpanan Wajib tiap bulan sebesar Rp 50.000,-
Simpanan Manasuka tiap bulan minimal Rp. 20.000,-
2. Pinjaman
Pinjaman brupa uang untuk kebutuhan konsumsi disediakan bagi anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
Pinjaman < Rp 1.000.000,- membayar cicilan 10x selama 10 bulan
Pinjaman antara > Rp 1.000.000 s/d Rp 3.000.000,- membayar cicilan 15x selama 15 bulan
Pinjaman > Rp 3.000.000 s/d Rp 5.000.000,- membayar cicilan 20x selama 20 bulan.
3. Kredit Barang untuk kebutuhan barang yang dicicil selama max 10-18 bulan