23/07/2022
Selama 2 tahun UU Minerba berjalan, publik dipertontonkan sikap negara yang terang-terangan melindungi pebisnis tambang. Pasal titipan oligarki pada UU Minerba yakni Pasal 162 telah memakan puluhan korban.
UU Minerba hanya memberi jaminan hukum bagi pemodal. Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU Minerba telah mencederai hak konstitusional warganya. Tak ada keadilan dalam aturan ini. Masyarakat hanya menerima dampak buruk dari aktivitas pertambangan.
Sebarkan, dukung dan pantau terus proses Judicial Review UU Minerba di Mahkamah Konstitusi. Dua dari empat pemohon judicial review adalah korban keganasan UU Minerba dari Banyuwangi dan Bangka Belitung. Jangan biarkan aturan ini mencaplok perjuangan warga yang melindungi lingkungannya.