JATAM Kaltim

JATAM Kaltim Tambang Adalah Pilihan Ekonomi BUNUH DIRI

Selama 2 tahun UU Minerba berjalan, publik dipertontonkan sikap negara yang terang-terangan melindungi pebisnis tambang....
23/07/2022

Selama 2 tahun UU Minerba berjalan, publik dipertontonkan sikap negara yang terang-terangan melindungi pebisnis tambang. Pasal titipan oligarki pada UU Minerba yakni Pasal 162 telah memakan puluhan korban.

UU Minerba hanya memberi jaminan hukum bagi pemodal. Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU Minerba telah mencederai hak konstitusional warganya. Tak ada keadilan dalam aturan ini. Masyarakat hanya menerima dampak buruk dari aktivitas pertambangan.

Sebarkan, dukung dan pantau terus proses Judicial Review UU Minerba di Mahkamah Konstitusi. Dua dari empat pemohon judicial review adalah korban keganasan UU Minerba dari Banyuwangi dan Bangka Belitung. Jangan biarkan aturan ini mencaplok perjuangan warga yang melindungi lingkungannya.


Dua tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 2020, menjadi salah satu sumber petaka bagi masyarakat dan lingkungan. Pengesahan U...
12/07/2022

Dua tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 2020, menjadi salah satu sumber petaka bagi masyarakat dan lingkungan. Pengesahan UU Minerba tetap dilakukan meski ditolak kehadirannya oleh berbagai kalangan mulai dari masyarakat, akademisi, dan pemuka agama.

Pengesahan UU Minerba yang buru-buru dan penuh konflik kepentingan ini digugat oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi, setelah melalui perjalanan penolakan yang panjang. UU Minerba terbukti hanya memberikan kemudahan dan keuntungan bagi perusahaan tambang. Sebaliknya, masyarakat justru kehilangan ruang partisipasi publik, terutama di daerah lingkar industri pertambangan. Pasal 162 menjadi sarana untuk menjerat warga.

Hari ini, sudah lebih dari sebulan publik menanti keputusan JR UU Minerba, Kenapa ya kok MK lama banget memutuskannya?


Kelompok Tani Taman Dayak Basap adalah satu dari sederet dosa PT Kaltim Prima Coal selama 39 tahun beroperasi di Kabupat...
09/07/2022

Kelompok Tani Taman Dayak Basap adalah satu dari sederet dosa PT Kaltim Prima Coal selama 39 tahun beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Sejak tahun 2012 hingga 2021 tercatat pada Pengadilan Negeri Sangatta, sebanyak 18 kasus (sumber: putusan.mahkamahagung.go.id) perselisihan masyarakat dengan anak perusahaan Bumi Resources itu. Belasan masalah itu didominasi masalah perampasan lahan.

Hal itu belum termasuk konflik sosial lainnya, dan kerusakan ekologi yang mengakibatkan bencana alam kerap kali dihadapi warga di sekitar tambang batu bara tersebut. Ironinya, di awal tahun 2022 lalu, pemerintah tetap memperpanjang operasi PT Kaltim Prima Coal dari status kontraknya PKP2B menjadi IUPK.

Dengan kata lain, selama 10 tahun kedepan hingga tahun 2031, pemerintah sama halnya mengiyakan dan mengamini setiap dosa yang akan dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara itu.

Dua kali warga Dairi dan Kalimantan Timur menang dalam sengketa informasi data tambang, dua kali juga Kementerian  diper...
09/07/2022

Dua kali warga Dairi dan Kalimantan Timur menang dalam sengketa informasi data tambang, dua kali juga Kementerian diperintahkan hakim untuk membuka data-data tambang karena itu adalah informasi dan dokumen publik.

Apakah Kementerian masih ngotot untuk menutup data tambang lalu banding lagi ke Mahkamah Agung?

Kenapa tidak menghemat energi untuk taat pada ketentuan undang-undang bahwa data-data tambang itu harus bisa diakses publik.

Yuk, pantau kepatuhan kementerian ESDM pada putusan hakim..

Putusan ini harus menjadi pijakan bagi hakim Konstitusi RI dalam memutuskan Judicial Review rakyat atas UU Minerba. Sebab UU Minerba jelas-jelas telah jadi alat kriminalisasi warga di sekitar tambang dan menjauhi warga dari partisipasi dan akses terhadap informasi dan dokumen tambang di daerah mereka.


Sangihe Pulau Kecil, Hentikan & Cabut Izin Tambang PT TMSPerjuangan warga Sangihe untuk membebaskan pulang kecil itu dar...
07/07/2022

Sangihe Pulau Kecil, Hentikan & Cabut Izin Tambang PT TMS

Perjuangan warga Sangihe untuk membebaskan pulang kecil itu dari ancaman industri tambang terus dilakukan.

Hari ini, pasca gugatan 56 perempuan asal Sangihe atas Izin Lingkungan PT TMS menang di PTUN Manado, mendatangi Kementerian ESDM dan Kedubes Kanada.

Aksi yang diikuti ratusan warga Sangihe ini menuntut Menteri ESDM untuk hentikan dan cabut izin tambang PT TMS. Keberadaan perusahaan asal Kanada ini, selain telah ilegal, juga tak pernah melibatkan warga dalam seluruh rangkaian proses perizinannya.

Warga juga mendesak Pemerintah Kanada melalui Kedubes Kanada di Indonesia untuk menindak-tegas perusahaan asal Kanada itu, yang telah beroperasi di saat izin lingkungan telah dibatalkan, berikut telah memicu keresahan sosial dan kriminalisasi terhadap warga Pulau Sangihe.

Diteruskan dari

Diskusi Publik Hari Lingkungan Hidup Sedunia.*Bisakah Kali Ini Hakim MK Berpihak Pada Korban UU Minerba?*Pada Jumat, 3 J...
05/06/2022

Diskusi Publik Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

*Bisakah Kali Ini Hakim MK Berpihak Pada Korban UU Minerba?*

Pada Jumat, 3 Juni 2022, tim advokasi UU Minerba menyerahkan dokumen kesimpulan dari fakta-fakta persidangan JR UU Minerba setelah melalui 11 kali persidangan sejak akhir 2021 lalu. Penyerahan kesimpulan ini sekaligus menjadi penanda bahwa proses judicial review UU Minerba telah memasuki tahap akhir.

Sepanjang proses persidangan JR UU Minerba, publik telah melihat sejumlah fakta tentang dampak kerusakan dari UU Minerba yang baru disahkan dua tahun ini. Para pemohon pun telah memperkuat bukti dengan ahli dan saksi yang mengungkap bahwa UU Minerba tidak berpihak bagi rakyat dan justru dengan mudah mengkriminalisasi masyarakat yang menjaga ruang hidup mereka.

UU Minerba merupakan satu dari serentetan aturan predator yang dibentuk oleh oligark perusak lingkungan selain UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU IKN.

Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, gerakan mengundang rekan-rekan media untuk mengikuti *Diskusi Publik: Bisakah Kali Ini Hakim MK Berpihak Pada Korban UU Minerba* pada:

Hari: Senin, 6 Juni 2022
Waktu: Pukul 14.00 - 16.00 WIB
Live di Youtube Bersihkan Indonesia, JATAM Nasional, Yayasan LBH Indonesia

Narasumber:
- Lasma Natalia, Tim Advokasi UU Minerba
- Mareta Sari, Jatam Kaltim
- Arie Kurniawati, Solidaritas Perempuan
- Haris Retno, Akademisi Universitas Mulawarman

Penanggap:
- Warga Seluma, Bengkulu
- Warga Jomboran, Yogyakarta
- Warga Sanga-Sanga Dalam, Kalimantan Timur

Moderator: Elok F. Mutia (Change Indonesia)




Setelah 11 kali persidangan, JR UU Minerba memasuki babak akhir. Fakta sidang telah memberikan bukti dari saksi-saksi ah...
05/06/2022

Setelah 11 kali persidangan, JR UU Minerba memasuki babak akhir. Fakta sidang telah memberikan bukti dari saksi-saksi ahli dan warga yang merupakan korban dari UU Minerba.

Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadikan momentum pembacaan hasil JR yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini sebagai titik balik untuk mencabut UU Minerba dan berada di depan kepentingan publik.

“Dari keterangan ahli serta saksi-saksi fakta dan alat bukti tertulis yang dihadirkan dalam persidangan sangatlah jelas bahwa UU Minerba ini bermasalah bahkan telah berdampak besar di tengah masyarakat. Tren kriminalisasi warga dengan jeratan UU Minerba ini terus meningkat dan telah menjadi tameng bagi pengusaha tambang untuk mengamankan bisnis,” kata Lasma Natalia, Ketua Tim Advokasi UU Minerba yang juga Direktur LBH Bandung. 

Muhamad Jamil, Tim Advokasi UU Minerba dari Jaringan Advokasi Tambang menyebut bahwa regulasi yang disahkan tanpa partisipasi publik ini telah memperluas ancaman penguasaan lahan dan perampasan sumber ekonomi produktif warga. Partisipasi publik telah dipangkas dengan diserahkannya kuasa pertambangan kepada pemerintah pusat sebagaimana telah diungkapkan oleh saksi Ali Fahmi, pensiunan PNS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Kami sangat yakin dan percaya dengan melihat fakta persidangan, para hakim Mahkamah Konstitusi akan meletakkan kepentingan warga di atas kepentingan kelompok pebisnis tambang. Ini adalah momentum bagi para hakim untuk mengembalikan kepercayaan rakyat bahwa konstitusi atau undang-undang dibuat untuk melindungi hak-hak konstitusi dan keselamatan rakyat,” kata Jamil.

Diteruskan dari

Memperingati  , Solidaritas Rakyat Kaltim kembali mengingatkan publik soal derita berkepanjangan pulau Kalimantan yang p...
31/05/2022

Memperingati , Solidaritas Rakyat Kaltim kembali mengingatkan publik soal derita berkepanjangan pulau Kalimantan yang perut buminya terus dibongkar untuk kepentingan segelintir pebisnis dan elit politik nasional-lokal.

Ekstraksi kekayaan alam itu telah melenyapkan sebagian besar kawasan esensial, ruang hidup rakyat.

Alih fungsi lahan dalam skala besar terus terjadi, air permukaan dan air tanah dicemari, kawasan hutan dibabat, hingga lubang-lubang tambang beracun yang telah menewaskan puluhan nyawa.

Dan, alih-alih melakukan pemulihan dan penegakan hukum, pemerintah justru membuat regulasi baru untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan investasi para pebisnis. Hampir seluruh prosesnya tertutup, penuh transaksional.

Kini, pulau Kalimantan mendapat ancaman baru, melalui langkah Jokowi yang memindahkan ibukota negara ke Kaltim. Proses pemindahan IKN ini berlangsung di tengah ekonomi negara yang sulit, dan tampak hanya menguntungkan para pebisnis yang sebagian di antaranya ada di lingkaran Jokowi itu sendiri.

📸




*Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2022* Selamat malam kawan sekalian. Sejak 2006 lalu pasca semburan pertama lumpur ...
29/05/2022

*Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2022*

Selamat malam kawan sekalian. Sejak 2006 lalu pasca semburan pertama lumpur panas Lapindo, Jawa Timur karena adanya aktivitas pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tak terpulihkan hingga saat ini. Kerusakan akibat pertambangan pun sangatlah jelas juga terjadi di Kalimantan Timur bahkan kematian orang di lubang-lubang tambang yang tak bisa dibendung setiap tahunnya terus terjadi.

Aneka peraturan yang dilanggar, tidak adanya penegakan hukum, penelataran kasus-kasus yang dilaporkan hingga pembiaran aktivitas tambang ilegal hingga peralihan tanggungjawab dari daerah ke pusat yang masuk dalam undang-undang predator terus menggerus ruang hidup rakyat karena disusun atas kepentingan para oligarki bukan kepentingan rakyat.


Yuk MeLawan dengan Santuy...Datang dan Ramaikan Mimbar Rakyat dalam "Rakyat Kaltim Bekesah" Minggu, 29 Mei 202215.30 wit...
29/05/2022

Yuk MeLawan dengan Santuy...

Datang dan Ramaikan Mimbar Rakyat dalam "Rakyat Kaltim Bekesah"

Minggu, 29 Mei 2022
15.30 wita - BUBAR
Taman Gerbang Utama UNMUL (Dekat Kolam)





[ RAKYAT KALTIM BEKESAH ]Sebuah agenda terbuka untuk memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) dan Reformasi Dikorupsi dala...
27/05/2022

[ RAKYAT KALTIM BEKESAH ]

Sebuah agenda terbuka untuk memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) dan Reformasi Dikorupsi dalam bentuk panggung ekspresi yang diwarnai dengan berbagai penampilan dalam bentuk Testimoni dan orasi, Perfomance Music serta Puisi.

"Reformasi Dikorupsi" Di jadikan tema untuk memotret situasi yang melanda negeri ini, melihat terjadinya anomali dalam demokrasi dan mengalami kemunduran yang signifikan. Dimana penghianat reformasi dan pelanggar HAM menempati posisi-posisi strategis. Sehingga semakin banyak peraturan-peraturan yang menindas rakyat, abai akan HAM dan lingkungan. Mulai dari revisi UU KPK, revisi UU Minerba, UU Cilaka, UU IKN, beserta aturan turunannya.

Oleh sebab itu, kami mengajak semua "lapisan kelas" untuk ikut berpartisipasi dalam Agenda ini. Yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Minggu, 29 Mei 2022
Waktu : 15.30 WITA - BUBAR
Tempat : TAMAN GERBANG UTAMA UNMUL

Bersama :
Tari Tunggal Dayak Kenyah - Warga - Akademisi - Seniman - Buruh - Monkey Mangkir - Rio Hernanda - Wishmaa - Dadang Arimurtono - Tuka - Bem FH









Address

Jln. KH Wahid Hasyim, Perumahan Kayu Manis, Blok C No 6, Sempaja
Samarinda

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JATAM Kaltim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to JATAM Kaltim:

Share