FSPMI Labuhanbatu

FSPMI Labuhanbatu Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from FSPMI Labuhanbatu, Labor Union, Jln. Sempurna, Lingkungan Aek Tapa A, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Rantauprapat.

FSPMI Labuhanbatu adalah Organisasi Serikat Buruh yang konsisten membela, melindungi dan memperjuangkan hak,kepentingan buruh anggotanya serta meningkatkan Kesejahteraan pekerja dan keluarganya.Kami juga berkomitmen mencerdaskan Buruh melalui pendidikan

Perundingan Pembuatan PKB Akan Segera Digelar,PUK SPPK-FSPMI PMKS PT DLI Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PKBDiteras rum...
10/05/2026

Perundingan Pembuatan PKB Akan Segera Digelar,PUK SPPK-FSPMI PMKS PT DLI Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PKB

Diteras rumah buruh,dengan alas seadanya meski cuaca dimalam hari tampak mendung,kegiatan rapat koordinasi yang dipimpin oleh B**g Syahril Sinaga ketua PUK SPP-FSPMI PMKS PT DLI dengan keterbatasan kondisi fisiknya,tak menyurutkan semangat juang mereka yang bekerja di Pabrik kelapa sawit PT DLI Pangkatan untuk tetap konsolidasi sebagai persiapan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)PT DLI periode 2026-2028 yang akan dijadwalkan pada hari selasa,12 Mei 2026

Pada kesempatan ini,agenda kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.30 wib sampai 11.30 wib PUK SPPK-FSPMI PMKS PT DLI,yang pertama telah menetapkan dan mengukuhkan Tim Perunding PKB periode tahun 2026-2028. Dalam Surat Keputusan(SK) yang ditandatangani PUK memberikan mandat Kuasa penuh untuk berunding dengan Menejemen dan juga menetapkan komposisi TIM perunding tersebut sebanyak 9 orang terdiri dari unsur PUK dan Anggota yang masing-masing mewakili dari derpartemen kerja.Minggu,10 Mei 2026

Agenda yang kedua adalah mengevaluasi dan menetapkan materi PKB yang disusun oleh PUK dan Tim Perumus PKB dalam draf usulan subtansial perubahan PKB periode 2026-2028.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut telah seksama dan mencermati materi tersebut,hingga diputuskan beberapa pount subtansi yang menjadi prioritas bersama

Adapun isu yang dimuat dalam usulan perubahan PKB adalah :
1.Ijin Khusus yang menambahkan cuti ayah 7 hari tanpa harus mengurangi hak cuti tahunan pekerja,cuti ayah tersebut untuk pendampingan istri yang melahirkan di fase awal untuk si anak yang dilahirkan membutuhkan kehangatan kasih sayang seorang ayah dan untuk menggantikan peran ibu dirumah yang bertujuan mengurus istri sampai pulih setelah melahirkan

2.Batas usia pensiun 55 tahun yang belum ditetapkan dalam PKB,meskipun usia pensiun yang berlaku saat ini 57 tahun.Penting untuk ditetapkan agar pekerja mendapat kepastian hukum

3.Upah/Non Upah,meliputi kenaikan Upah berkala dan Pengaturan pemberian Bonus tahunan pekerja

4.Sanksi hingga pengaturan PHK dan Olahraga

Dalam kegiatan tersebut,turut hadir jajaran PUK,Tim Perumus PKB,Anggota Tim Perunding PKB dan Anggota

Telat 5 menit, gaji dipotong. Lembur 50 menit, dibilang loyalitas dan dedikasi.Di situlah standar gandanya terasa.Kesala...
08/05/2026

Telat 5 menit, gaji dipotong. Lembur 50 menit, dibilang loyalitas dan dedikasi.

Di situlah standar gandanya terasa.

Kesalahan kecil pekerja dihitung sangat detail. Bahkan keterlambatan beberapa menit bisa langsung berdampak pada upah. Tapi ketika pekerja memberikan waktu lebih untuk perusahaan, sering kali dianggap hal biasa—tanpa tambahan upah lembur.

Padahal aturan jelas: kerja melebihi waktu kerja wajib dibayar lembur. Itu bukan bonus, bukan hadiah, tapi hak pekerja.

Masalahnya, banyak hal yang dibungkus dengan kata “dedikasi” agar terlihat wajar. Seolah kalau pekerja menuntut hak lembur, berarti tidak loyal. Padahal loyalitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mencuri hak buruh.

Bicaralah Buruh Suara FSPMI

Kegiatan PUK SPPK-FSPMI PT HSJ KNC menghadiri panggilan sidang Mediasi ke-II di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labu...
08/05/2026

Kegiatan PUK SPPK-FSPMI PT HSJ KNC menghadiri panggilan sidang Mediasi ke-II di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu dalam persoalan sengketa PHK pekerja atau yang disebut Perselisihan Hububgan Industrial.Rantauprapat,Kamis 07/05/2026

Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh sejumlah fungsionaris PUK untuk memberikan Advokasi terhadap anggota yang mengalami perselisihan,hal ini merupakan kewajiban pengurus dalam melaksanakan fungsi organisasi serikat pekerja,guna memastikan bahwa Hak-hak pekerja tidak boleh di curangi oleh pengusaha dan PHK tidak boleh sewenang-wenang

Pada agenda mediasi ke-II ini terpaksa harus ditunda,disebabkan pihak pengusaha dalam hal ini perwakilan Pimpinan perusahaan PT HSJ mangkir,selanjutnya Pihak mediator Disnaker akan menjadwalkan kembali sidang mediasi ke-III

07/05/2026
KEMENANGAN PERJUANGAN BURUH,PUK SPPK-FSPMI BERHASIL PERJUANGKAN STATUS PKWT MENJADI PKWTTAeknabara-.Pimpinan Unit Kerja ...
07/05/2026

KEMENANGAN PERJUANGAN BURUH,
PUK SPPK-FSPMI BERHASIL PERJUANGKAN STATUS PKWT MENJADI PKWTT

Aeknabara-.Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) PT Supra Matra Abadi Kebun Aek Nabara kembali mencatatkan kemenangan penting dalam perjuangan hak-hak pekerja.

Melalui proses perjuangan, pendampingan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan secara konsisten dan terukur, sebanyak puluhan pekerja berhasil memperoleh pengangkatan status kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau yang disebut pekerja tetap

Keberhasilan tersebut dituangkan secara resmi dalam Perjanjian Bersama(PB) antara pihak perusahaan dan pihak pekerja yang disaksikan oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tertanggal 7 Mei 2026 di Kantor Disnaker Labuhanbatu- Rantauprapat

Dalam isi kesepakatan tersebut, perusahaan menyatakan mengangkat para pekerja menjadi pekerja tetap (PKWTT) terhitung sejak 1 Maret 2026 setelah dinyatakan lulus masa percobaan.

PUK SPPK-FSPMI menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata pentingnya keberadaan serikat pekerja dalam melindungi kepastian kerja, masa depan, dan hak normatif buruh.

“Perubahan status PKWT menjadi PKWTT bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi menyangkut kepastian kerja, jaminan masa depan keluarga buruh, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Ini adalah hasil dari persatuan, keberanian anggota, serta kerja kolektif organisasi,” tegas Hermanto Sekretatis PUK SPPK-FSPMI PT SMA

PUK SPPK-FSPMI juga menilai bahwa penyelesaian perselisihan melalui mekanisme bipartit dan mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membuktikan bahwa perjuangan buruh yang dilakukan secara terorganisir, konstitusional, dan berbasis hukum mampu menghasilkan kemenangan nyata bagi pekerja.

Selain menjadi kemenangan organisasi, keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pekerja untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya serta memperkuat solidaritas serikat pekerja di lingkungan perusahaan maupun sektor perkebunan secara umum.

"Kami turut berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak,terlebih lagi kepada manajemen perusahaan yang telah bijaksana dalam pengambilan keputusan mempertimbangkan status hubungan pekerja kontram diangkat menhadi pekerja tetap.Semoga hubungan Industrial kami ini tetap terjaga dengan baik"tutup Suwondo Ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA

PUK SPPK-FSPMI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut dan tetap berkomitmen memperjuangkan:

* Kepastian status kerja pekerja;
* Penghapusan praktik kerja tidak pasti;
* Perlindungan hak normatif buruh;
* Peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya;
* Hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkeadilan sosial.

Perjuangan belum selesai.
Buruh bersatu, tidak bisa dikalahkan.

Hidup Buruh..!

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih DayaPresiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan s...
05/05/2026

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya
Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kritis dan keberatan mendalam terkait implementasi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya. FSPMI menilai regulasi ini berpotensi merugikan hak-hak pekerja dan menciptakan ketidakpastian hukum di lingkungan kerja.

Poin Keberatan Utama:
Ketidakjelasan Definisi Operasional (Pasal 3 Ayat 2):
Khususnya pada huruf (e) mengenai "layanan penunjang operasional", redaksi ini dinilai multitafsir. Hal ini akan memicu perdebatan internal di perusahaan dalam menentukan hal tersebut akan menjadi perdebatan diinternal perusahaan terkait mana yang pekerjaan penunjang dan mana yang bukan

Dominasi Disnaker dan Pengabaian Peran Buruh (Pasal 5):
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4), kewenangan mutlak dalam menentukan sah atau tidaknya jenis pekerjaan penunjang berada di tangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui mekanisme pencatatan perjanjian. FSPMI menilai, Disnaker belum tentu memahami kondisi riil di setiap perusahaan. Memberikan kewenangan ini sepenuhnya kepada Disnaker ibarat memberikan "cek kosong" dalam menentukan jenis-jenis pekerjaan penunjang tersebut.

Lemahnya Sanksi Hukum:
Berbeda dengan Permenaker No. 19 Tahun 2012 yang memiliki konsekuensi hukum kuat, Permenaker No. 7 Tahun 2026 hanya mengatur sanksi administratif. Ketiadaan sanksi yang tegas diprediksi akan meningkatkan angka pelanggaran oleh perusahaan.

Tuntutan FSPMI:
- Pasal 3 Ayat (2) huruf € Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya DIHAPUS
- Pasal 5 Ayat (2), (3) dan (4) harus DIREVISI yang pada intinya adalah agar Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat diikutsertakan dalam menentukan jenis-jenis pekerjaan penunjang tersebut dan ada harus konsekuensi hukum apabila Perusahaan melanggar Pasal 3 ayat (2) maka pekerja nya berubah statusnya menjadi pekerja tetap atau PKWTT

PUK SPPK-FSPMI PMKS PT DLI bersama Manajemen atau yang mewakili pimpinan perusahaan telah melakukan pembahasan  awal tah...
05/05/2026

PUK SPPK-FSPMI PMKS PT DLI bersama Manajemen atau yang mewakili pimpinan perusahaan telah melakukan pembahasan awal tahapan perundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama(PKB) PT DLI untuk periode tahun 2026-2028.Pangkatan,05/04/2026

Tahapan pembahasan awal tersebut menyusun Tata Tertib Perundingan PKB sebagai pedoman waktu dan kelancaran proses pelaksanaan rapat perundingan PKB oleh kedua belah pihak.Dalam tahapan awal perundingan PKB,sebelumnya PUK SPPK-FSPMI PMKS PT DLI telah melakukan verifikasi dokumen dan keanggotaan serikat pekerja sebagai syarat pembuatan PKB

Tentu hal ini dalah sebuah capaian perjuangan atas isue yang disuarakan selama ini oleh serikat pekerja pada May Day 2026,yang salah satu isue lokal yang disuarakan adalah "Segera Buka Ruang Perundingan PKB secara Terbuka,di semua perusahaan yang melibatkan PUK"

Hari ini kita sama-sama menyaksikan bahwa,sesuatu tidak datang begitu saja tanpa perjuangan yang tak mengenal lelah untuk terus menyuarakannya.

SIARAN PERS KSPI DAN PARTAI BURUHRibuan Buruh akan Menggelar Aksi di Beberapa Kota Industri Meminta Revisi Permenaker No...
05/05/2026

SIARAN PERS KSPI DAN PARTAI BURUH

Ribuan Buruh akan Menggelar Aksi di Beberapa Kota Industri Meminta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menegaskan sikap tegas terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Sikap ini juga menjadi respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day 1 Mei 2026 di Monas yang menyinggung isu outsourcing.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal.

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

Said Iqbal menegaskan, “Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas.”

Kedua, KSPI menyoroti masuknya frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai sangat multitafsir. Menurut KSPI, istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.

“Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” lanjutnya.

Selain itu, perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dinilai berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KSPI menilai hal ini berpotensi melegalkan praktik outsourcing secara masif di sektor strategis.

Ketiga, dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.

“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata,” jelas Said Iqbal.

Keempat, KSPI menilai penerbitan Permenaker ini terkesan sebagai langkah simbolis yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Said Iqbal bahkan menyebut regulasi ini seolah dijadikan “kado” bagi buruh, padahal tidak memberikan perlindungan yang substansial.

“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” tegasnya.

Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang melindungi buruh.

Lebih lanjut, KSPI juga menegaskan bahwa persoalan utama outsourcing saat ini adalah praktik penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

“Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bentuk tekanan politik dan gerakan massa, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi akan dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.

Sekitar seribuan buruh akan turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi Permenaker tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal
Presiden KSPI dan Partai Buruh

Narahubung: Kahar S. Cahyono
WhatsApp: 0811-1148-981
E-Mail: [email protected]

Tidak butuh waktu lama bagi buruh untuk merespons aturan baru terkait outsourcing. Penolakan langsung menguat.Bahkan, pa...
05/05/2026

Tidak butuh waktu lama bagi buruh untuk merespons aturan baru terkait outsourcing. Penolakan langsung menguat.

Bahkan, pada Kamis besok, buruh akan menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan. Tuntutannya jelas: cabut aturan tersebut dan ganti dengan kebijakan yang benar-benar melindungi pekerja.

Bagi buruh, aturan ini bukan sekadar perubahan administratif. Ada kekhawatiran nyata bahwa perluasan outsourcing akan semakin memperbesar ketidakpastian kerja. Status makin tidak jelas, perlindungan makin lemah, dan posisi tawar pekerja semakin kecil.

Aksi ini menjadi sinyal bahwa jarak antara kebijakan dan realitas di lapangan masih lebar. Ketika aturan dianggap tidak berpihak, responnya bukan diam—tapi perlawanan.

Buruh tidak menolak perubahan. Tapi buruh menolak perubahan yang memperburuk kondisi kerja.

03/05/2026

Orasi Membara..!

Ketua PC FSPMI Labuhanbatu,B**g Wardin dalam orasinya menyampaikan secara tegas isu tuntutan buruh dihadapan Bupati,Ketua DPRD,Dandim,Kapolres serta Instansi Ketenagakerjaan Kab.Labuhanbatu-Sumut pada peringatan Hari Buruh Internasional,May Day 2026.Rantauprapat(01/05)

Ia berdiri tegap,dengan suara lantang dihadapan para Pejabat pemangku kebijakan dan disaksikan oleh ribuan massa buruh Labuhuhanbatu,hal ini menegaskan ahwa suara Buruh tidak boleh diabaikan,sudah saatnya Perbudakan modern berkedok target kerja segera di akhiri

May Day 2026,Tanpa Penindasan-Tanpa Eksploitasi

Yuk sahabat buruh,simak selengkapnya tuntutan buruh pada vidio ini.Jika kamu sepakat bahwa kesejahteraan kaum Buruh adalah harga mati,Sebarkan vidio ini

Lembur bukan kewajiban sepihak. Ada syarat yang harus dipenuhi.Ketika pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu ker...
03/05/2026

Lembur bukan kewajiban sepihak. Ada syarat yang harus dipenuhi.

Ketika pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal, ada aturan yang jelas: harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Artinya, lembur tidak boleh dipaksakan. Tidak boleh dianggap otomatis wajib. Pekerja punya hak untuk setuju atau menolak.

Persetujuan ini penting, karena menyangkut waktu dan tenaga di luar jam kerja normal. Tanpa persetujuan, maka lembur tersebut tidak sesuai ketentuan.

Namun dalam praktik, sering kali lembur dianggap hal biasa. Bahkan ada tekanan halus: kalau menolak dianggap tidak loyal.

Di sinilah pentingnya pemahaman hak.

Lembur harus berdasarkan kesepakatan, bukan paksaan. Karena waktu di luar kerja adalah hak pekerja—untuk istirahat, untuk keluarga, untuk hidup.

Bicaralah Buruh

Address

Jln. Sempurna, Lingkungan Aek Tapa A, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu
Rantauprapat
21421

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FSPMI Labuhanbatu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to FSPMI Labuhanbatu:

Share

Category