FSPMI Labuhanbatu

Call Directions Website Contact the organization

FSPMI Labuhanbatu Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from FSPMI Labuhanbatu, Labor Union, Jln. Sempurna, Lingkungan Aek Tapa A, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Rantauprapat.

FSPMI Labuhanbatu adalah Organisasi Serikat Buruh yang konsisten membela, melindungi dan memperjuangkan hak,kepentingan buruh anggotanya serta meningkatkan Kesejahteraan pekerja dan keluarganya.Kami juga berkomitmen mencerdaskan Buruh melalui pendidikan

Sebagai salah satu organisasi inisiator Partai Buruh, tentu saja, KSPI memilih untuk bergab**g ke dalam koalisi yang di ...
04/07/2026

Sebagai salah satu organisasi inisiator Partai Buruh, tentu saja, KSPI memilih untuk bergab**g ke dalam koalisi yang di dalamnya ada Partai Buruh-nya.

“Sudah ada terlebih dahulu koalisi yang bernama Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh disingkat KSP-PB untuk mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, menjelaskan kenapa dirinya tidak ikut gab**g dalam Koalisi Besar.

Sikap yang sama dengan kami FSPMI

Buruh Berserikat adalah Hak,mengikuti intruksi organisasi adalah sebuah keharusan,tetapi sebagai Buruh memiliki hak untu...
04/07/2026

Buruh Berserikat adalah Hak,mengikuti intruksi organisasi adalah sebuah keharusan,tetapi sebagai Buruh memiliki hak untuk berpikir dan menyampaikan pendapatnya untuk menentukan sikapnya kepada siapa dukungan harus diberikan

Memilih menjadi anggota serikat pekerja yang terafiliasi dengan pertai politik pendukung dan pembuat UU Cipta Kerja atau memilih berserikat yang berafiliasi dengan Partai Buruh yang Melawan UU Cipta Kerja/Omnibus Law?

Jangan lupakan sejarah b**g

Kalau memang 95,45% pencairan JHT sudah dibebaskan dari pajak, lalu apa alasan mempertahankan pajak bagi 4,55% sisanya?J...
03/07/2026

Kalau memang 95,45% pencairan JHT sudah dibebaskan dari pajak, lalu apa alasan mempertahankan pajak bagi 4,55% sisanya?

Justru data itu memperkuat satu hal: JHT memang bukan objek yang tepat untuk dipajaki. JHT adalah tab**gan wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dari hasil kerja dan iuran. Bukan keuntungan investasi, bukan hadiah, dan bukan pendapatan baru.

Kalau negara sudah mengakui bahwa mayoritas penerima JHT layak mendapatkan tarif pajak 0%, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk membedakan pekerja yang memiliki saldo di atas Rp50 juta. Besarnya saldo hanya mencerminkan lamanya masa kerja, tingkat upah, dan besarnya iuran yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.

JHT tetaplah JHT, berapa pun nominalnya. Fungsinya sama: menjadi bekal hidup saat pensiun, terkena PHK, atau kehilangan penghasilan.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar insentif bagi sebagian pekerja, tetapi penghapusan pajak JHT secara menyeluruh. Sebab yang dicairkan bukan keuntungan, melainkan tab**gan pekerja sendiri yang sudah dikumpulkan sepanjang masa kerjanya.

Buruh menang! PTUN Bandung melalui putusan tertanggal 30 Juni 2026 mengabulkan seluruh gugatan buruh terhadap Keputusan ...
02/07/2026

Buruh menang! PTUN Bandung melalui putusan tertanggal 30 Juni 2026 mengabulkan seluruh gugatan buruh terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan gubernur terkait UMSK di sejumlah kabupaten/kota dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut serta menerbitkan keputusan baru sesuai amar putusan pengadilan.

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa perjuangan buruh tidak hanya dilakukan di jalanan, tetapi juga melalui jalur hukum. Ketika aspirasi tidak mendapat respons, pengadilan menjadi ruang untuk mencari keadilan.

Putusan ini juga menegaskan bahwa penetapan UMSK harus menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak mengabaikan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota maupun dewan pengupahan.

Semoga putusan ini menjadi momentum untuk menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan menghargai hak-hak pekerja di Jawa Barat.

Penyelesaian PHK Ribuan Pekerja PT Freeport, Presiden Partai Buruh: Mereka Akan DipanggilPemutusan hub**gan kerja (PHK) ...
02/07/2026

Penyelesaian PHK Ribuan Pekerja PT Freeport, Presiden Partai Buruh: Mereka Akan Dipanggil

Pemutusan hub**gan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah. Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia akan dipanggil untuk mencari penyelesaian atas kasus yang telah berlangsung sejak 2017.

Selengkapnya bisa baca disini: https://www.koranperdjoeangan.com/penyelesaian-phk-ribuan-pekerja-pt-freeport-presiden-partai-buruh-mereka-akan-dipanggil/

29/06/2026

Partai Buruh mendukung penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Dana tersebut merupakan hak pekerja yang diperoleh dari hasil kerja dan menjadi jaring pengaman ketika menghadapi masa pensiun, kehilangan pekerjaan, maupun memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.

Partai Buruh juga menolak segala bentuk diskriminasi perpajakan terhadap pekerja perempuan. Sistem perpajakan harus menjunjung prinsip keadilan dan memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh pekerja, tanpa membedakan jenis kelamin.

Kebijakan pajak seharusnya melindungi rakyat yang bekerja, bukan justru mengurangi hak-hak yang telah mereka peroleh. Negara harus memastikan sistem perpajakan berpihak pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Tentu saja, kita mendukung kebijakan ini bisa direalisasikan secepatnya.  Regulasi mengenai pemotongan pajak pada dana j...
28/06/2026

Tentu saja, kita mendukung kebijakan ini bisa direalisasikan secepatnya. Regulasi mengenai pemotongan pajak pada dana jaminan sosial tenaga kerja tengah menuai usulan perombakan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka meminta pemerintah untuk mengeliminasi pungutan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Iqbal menilai bahwa akumulasi dana JHT pada dasarnya merupakan tab**gan murni milik para pekerja.

Dana tersebut dihimpun dari upah bulanan yang sejak awal telah melewati pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga dinilai tidak elok dan tidak adil jika kembali dibebani pajak pada saat dicairkan .

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Partai Buruh dan KSPI, Sa...
28/06/2026

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga tunjangan hari raya (THR).

Said mengatakan akan menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui surat sebagai bagian dari analisis kebijakan yang akan ia sampaikan kepada pemerintah.

“Saya berpendapat sebagai Penasihat Khusus Presiden dan akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu p**a pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (28/6/2026).

Juli tinggal menghitung hari. Kita akan melihat, apakah revisi Permenaker tentang pekerja alih daya (outsourcing) benar-...
28/06/2026

Juli tinggal menghitung hari. Kita akan melihat, apakah revisi Permenaker tentang pekerja alih daya (outsourcing) benar-benar menjawab aspirasi kaum buruh atau hanya menjadi perubahan di atas kertas.

Harapan kami sederhana tetapi penting: aturan baru harus mempersempit ruang praktik outsourcing, memberikan kepastian kerja, melindungi hak-hak pekerja, dan mencegah penyalahgunaan sistem yang selama ini merugikan buruh.

Janji sudah disampaikan. Kini saatnya dibuktikan. Buruh akan mencermati setiap pasal, bukan sekadar mendengar pernyataan. Karena regulasi yang baik bukan diukur dari banyaknya perubahan, melainkan dari seberapa besar perlindungan yang benar-benar dirasakan oleh para pekerja.

Ketika pekerjaan diperjualbelikan, yang rusak bukan hanya individu. Yang rusak adalah keadilan dalam dunia kerja. Kesemp...
11/06/2026

Ketika pekerjaan diperjualbelikan, yang rusak bukan hanya individu. Yang rusak adalah keadilan dalam dunia kerja. Kesempatan kerja harus terbuka secara adil bagi semua orang.

Address

Jln. Sempurna, Lingkungan Aek Tapa A, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu
Rantauprapat
21421

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FSPMI Labuhanbatu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to FSPMI Labuhanbatu:

Shortcuts

Share

Category