03/07/2026
Kalau memang 95,45% pencairan JHT sudah dibebaskan dari pajak, lalu apa alasan mempertahankan pajak bagi 4,55% sisanya?
Justru data itu memperkuat satu hal: JHT memang bukan objek yang tepat untuk dipajaki. JHT adalah tab**gan wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dari hasil kerja dan iuran. Bukan keuntungan investasi, bukan hadiah, dan bukan pendapatan baru.
Kalau negara sudah mengakui bahwa mayoritas penerima JHT layak mendapatkan tarif pajak 0%, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk membedakan pekerja yang memiliki saldo di atas Rp50 juta. Besarnya saldo hanya mencerminkan lamanya masa kerja, tingkat upah, dan besarnya iuran yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.
JHT tetaplah JHT, berapa pun nominalnya. Fungsinya sama: menjadi bekal hidup saat pensiun, terkena PHK, atau kehilangan penghasilan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar insentif bagi sebagian pekerja, tetapi penghapusan pajak JHT secara menyeluruh. Sebab yang dicairkan bukan keuntungan, melainkan tab**gan pekerja sendiri yang sudah dikumpulkan sepanjang masa kerjanya.