BPD CILANGKAHAN

BPD CILANGKAHAN Halaman FB BPD Cilangkahan ini di buat agar semua anggota bisa lebih mudah mengelola dan memberikan informasi kepada Masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tiga fungsi utama menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016: membahas/menyepakati...
15/03/2026

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tiga fungsi utama menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016: membahas/menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD adalah lembaga desa yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan transparan.

KAB. TANGERANG – Program jaga desa milik
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola keuangan pemerintah desa yang baik untuk mencegah adanya penyimpanan dalam penggunaan keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani menegaskan anggota BPD memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di desa masing-masing. Pengawasannya di sinergikan dengan program jaga desa.

Namun menurut Reda, hal tersebut bukan untuk mencari kesalahan ataupun mengkriminalisasi aparat desa, melainkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan desa.

“Kecuali memang perangkat desa atau kepala desanya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa dibina. Kalau nggak bisa dibina, ya dibinasakan,” tegas Reda saat acara pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Tangerang, Kamis (12/3/2026).

Setiap pertanggungjawaban keuangan desa dilaporkan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi milik Kemendagri tersebut terkoneksi dengan program jaga desa sehingga laporannya bisa di pantau langsung oleh jajaran kejaksaan.

Reda mengatakan, laporan yang disampaikan para Kepala Desa melalui Siskeudes hanya berupa angka. Sehingga Anggota BPD perlu dilakukan validasi ke lapangan pada tiap kegiatan pembangunan apakah benar dijalankan atau tidak.

Baca selengkapnya di website BantenNews.co.id

Gus Ipul memastikan, pendamping sosial tidak memiliki kewenangan menentukan desil. Penentuan tingkat kesejahteraan pener...
15/03/2026

Gus Ipul memastikan, pendamping sosial tidak memiliki kewenangan menentukan desil. Penentuan tingkat kesejahteraan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tugas pendamping hanya mengirim data yang benar. Yang menentukan desil itu BPS,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi dugaan praktik pungutan terkait pengurusan desil penerima bantuan sosial yang mencuat di Kabupaten Lebak, Banten.

“Kalau ada yang mengaku bisa menaikkan desil, itu penipuan. Yang bisa menentukan desil hanya BPS, bahkan menteri pun tidak bisa,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak percaya pada praktik manipulasi data atau upaya suap demi mendapatkan bantuan sosial.

“Tidak perlu percaya pada hal-hal yang sifatnya manipulasi atau melanggar ketentuan. Sudah bukan zamannya lagi suap-menyuap seperti itu,” tegasnya.

KAB. SERANG — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyoroti kasus pungutan liar (pungli) oknum petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendataan maupun penentuan desil penerima bantuan sosial.

Ia meminta masyarakat waspada terhadap pihak yang mengaku bisa menaikkan desil demi mendapatkan bantuan.

“Yang penting, tidak ada pungutan biaya. Itu tidak ada, tidak boleh ada,” tegas Gus Ipul, Jumat (13/3/2026).

Gus Ipul memastikan, pendamping sosial tidak memiliki kewenangan menentukan desil. Penentuan tingkat kesejahteraan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tugas pendamping hanya mengirim data yang benar. Yang menentukan desil itu BPS,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi dugaan praktik pungutan terkait pengurusan desil penerima bantuan sosial yang mencuat di Kabupaten Lebak, Banten.

Gus Ipul menegaskan, klaim pihak tertentu yang menjanjikan bisa menaikkan desil merupakan bentuk penipuan.

“Kalau ada yang mengaku bisa menaikkan desil, itu penipuan. Yang bisa menentukan desil hanya BPS, bahkan menteri pun tidak bisa,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak percaya pada praktik manipulasi data atau upaya suap demi mendapatkan bantuan sosial.

“Tidak perlu percaya pada hal-hal yang sifatnya manipulasi atau melanggar ketentuan. Sudah bukan zamannya lagi suap-menyuap seperti itu,” tegasnya.

Gus Ipul juga memastikan seluruh kementerian dan pemerintah daerah kini menggunakan basis data yang sama, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek).

Baca selengkapnya di website BantenNews.co.id

MUSYAWARAH DUSUN ( MUSDUS) menyikapi arahan kebijakan pemerintah DESA CILANGKAHAN tahun anggaran 2026
20/12/2025

MUSYAWARAH DUSUN ( MUSDUS)
menyikapi arahan kebijakan pemerintah DESA CILANGKAHAN tahun anggaran 2026

Address

Jalan . Raya Bayah KM. 04
Rangkasbitung
4

Telephone

+6287772989531

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPD CILANGKAHAN posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to BPD CILANGKAHAN:

Share