21/05/2026
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Hallo sobat Ruang Halal....
Mulai 18 Oktober 2026 semua pelaku usaha baik UMKM atau perusahaan besar wajib memiliki Sertifikat Halal.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal bagi perusahanaan Restoran, Catering, Kosmetik, Logistik, Importir Pergudangan, dan Obat-Obatan.
PT Ruang Halal Indonesia menyediakan layanan Sertifikasi Halal bagi UMKM dan Perusahaan baik lokal maupun import. Daftarkan sekarang juga sebelum terlambat ! www.ruanghalal.id