29/07/2026
Masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat mengajukan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) secara mandiri.
Syarat Penerima BSPS
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan bedah rumah. Calon penerima harus memenuhi syarat administrasi dan sosial sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga.
Tercatat aktif dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
Memiliki atau menguasai tanah secara sah dengan sertifikat, girik, atau bukti kepemilikan resmi lainnya.
Termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah pada kategori desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal setara UMP/UMK setempat.
Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi korban bencana alam.
Bersedia bergotong royong, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), serta mengikuti seluruh rangkaian pembinaan.
Tahapan Pengajuan BSPS
Pengajuan bantuan diawali melalui pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang hingga penetapan penerima bantuan oleh kementerian.
Berikut alur pengajuan BSPS:
Pemilik rumah mengajukan permohonan tertulis kepada kepala desa atau lurah.
Pemerintah desa mendata rumah tidak layak huni dan menyusun daftar usulan.
Usulan diteruskan kepada bupati atau wali kota untuk disampaikan ke kementerian.
Data calon penerima diunggah ke Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).
Tim melakukan verifikasi administrasi, meliputi NIK, riwayat bantuan perumahan, dan dokumen kepemilikan tanah.
Usulan yang lolos administrasi diteruskan ke balai pelaksana untuk verifikasi lapangan.
Kementerian menetapkan alokasi penerima dan lokasi pelaksanaan program.
Kementerian merekrut serta menugaskan Tenaga Fasilitator Lapangan (FTL).
Tim teknis bersama FTL memeriksa kondisi rumah dan kelengkapan dokumen.
Calon penerima menyusun proposal renovasi dengan pendampingan FTL.
Kementerian menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan.
Tim teknis membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang beranggotakan maksimal 20 orang.
Kelompok melakukan musyawarah, survei harga, dan transaksi pembelian bahan bangunan.
Penerima membuka rekening bank untuk pencairan dana.
Dana bantuan disalurkan dalam dua tahap.
Renovasi rumah dilaksanakan secara swadaya.
Program bedah rumah ini ditujukan untuk membantu warga memperbaiki rumah agar memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.