TPPI Bodeh 332705

TPPI Bodeh 332705 Pendamping Desa Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang

05/03/2026

Bebek petelur BUM Desa Berkah Mulyo Desa Cangak

Perdebatan tentang masa depan Koperasi Desa Merah Putih kembali menghangat. Di berbagai forum dan media sosial, muncul p...
27/02/2026

Perdebatan tentang masa depan Koperasi Desa Merah Putih kembali menghangat. Di berbagai forum dan media sosial, muncul pernyataan yang memantik diskusi: apakah koperasi desa mampu bersaing bahkan “melawan” jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret?

Perdebatan tentang masa depan Koperasi Desa Merah Putih kembali menghangat. Di berbagai forum dan media sosial, muncul pernyataan yang memantik diskusi: apak...

Ketika Desil Menentukan NasibDi republik ini, nasib seseorang kadang tak ditentukan oleh dokter, bukan p**a oleh dompet,...
11/02/2026

Ketika Desil Menentukan Nasib

Di republik ini, nasib seseorang kadang tak ditentukan oleh dokter, bukan p**a oleh dompet, melainkan oleh angka. Bukan angka rekeningmelainkan angka desil.

Belakangan, istilah desil mendadak viral. Ia keluar dari ruang statistik, turun ke ruang tunggu rumah sakit, dan berhenti tepat di depan loket BPJS. Di sana, ia tak lagi terdengar akademis. Ia terdengar… menakutkan.

Apa Itu Desil dan Dari Mana Asalnya?
Kata desil berasal dari dunia statistika, dari bahasa Latin decimus yang berarti sepersepuluh. Dalam praktik kebijakan sosial di Indonesia, desil dipakai untuk membagi penduduk ke dalam 10 kelompok kesejahteraan, masing-masing mewakili 10% pop**asi, dari yang paling miskin hingga yang paling kaya, setidaknya menurut data.

"Sederhananya negara mencoba membaca kehidupan rakyat lewat tabel Excel."

Sepuluh Tangga Kesejahteraan
Pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan desil:
Desil 1 – Sangat miskin
Desil 2 – Miskin
Desil 3 – Hampir miskin
Desil 4 – Rentan miskin
Desil 5 – Pas-pasan
Desil 6 – Mulai stabil
Desil 7 – Menengah
Desil 8 – Menengah mapan
Desil 9 – Kaya
Desil 10 – 10% paling mampu di negeri ini

Masalahnya, hidup rakyat tidak selalu lurus seperti grafik. Awal Februari 2026, kegaduhan nasional meledak. Sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan PBI yang selama ini iurannya ditanggung negara mendadak dinonaktifkan.

Alasannya terdengar rapi dan masuk akal. Pemutakhiran data menunjukkan mereka tidak lagi berada di kelompok miskin.
Mereka dianggap naik kelas. Bukan lewat promosi kerja, tapi lewat perhitungan desil.

Jika kamu tercatat berada di desil 6 sampai desil 10, maka secara aadministrati negara menilai kamu sudah cukup mampu untuk membayar BPJS sendiri.

Siapa yang Memutuskan? Sejak Kapan Berlaku?

Penonaktifan ini bukan keputusan rumah sakit, bukan p**a ulah petugas loket BPJS.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Yang memerintahkan Kementerian Sosial RI, sebagai pemegang otoritas data bantuan sosial melalui DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

BPJS Kesehatan?

Hanya menjalankan perintah. Seperti prajurit administrasi yang patuh pada data.

Di atas kertas, semuanya tampak logis.
Di lapangan, ceritanya lain.
Muncul laporan pasien gagal ginjal yang hendak cuci darah, namun ditolak karena BPJS PBI-nya nonaktif. Ada yang baru tahu statusnya berubah saat sudah mengenakan baju pasien. Ada yang baru sadar dirinya “orang kaya” setelah kartu BPJS ditolak mesin.

Ginjalnya rusak, tapi menurut data, hidupnya sehat secara ekonomi.
Statistik tak mencatat cicilan.
Statistik tak menghitung biaya makan harian.
Statistik tak tahu bahwa motor yang tercatat sebagai aset adalah motor tahun 2008 yang lebih sering mogok daripada jalan.

Di sinilah letak ironi kebijakan berbasis data ketika angka dipercaya lebih dulu daripada denyut nadi pasien.

Tak ada yang menolak niat pemerintah merapikan data agar bantuan tepat sasaran. Itu perlu. Tapi kebijakan sosial bukan sekadar menyusun angka ia menyangkut waktu, transisi, dan empati.
Karena bagi pasien cuci darah, satu bulan BPJS nonaktif bukan sekadar jeda administrasi.
Ia bisa berarti hidupnya ditunda, risiko ditambah, dan kecemasan dipercepat.

Desil seharusnya alat bantu, bukan palu godam.
Ia semestinya membantu negara melihat rakyat bukan menutup mata terhadap kenyataan.

Rakyat tak hidup di dalam grafik.
Mereka hidup di ruang tunggu rumah sakit,
Di antrean loket,
Dan di antara harapan untuk tetap sehat meski kamu masuk desil 10, tapi isi dompetmu desil 2.

---

Andrian Saputra
11 Februari 2026
23 Sya'ban 1447 H

Inilah syarat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNBP:📌 Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tah...
02/02/2026

Inilah syarat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNBP:

📌 Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.

📌 Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.

📌 Memiliki prestasi akademik.

📌Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi

Bagi yang memenuhi syarat pendaftaran akan dimulai pada tanggal 03-18 Februari 2026.

Halo  ! 🏘️✨Hari ini kita memperingati Hari BUMDesa, momentum untuk meneguhkan peran Badan Usaha Milik Desa sebagai pengg...
02/02/2026

Halo ! 🏘️✨

Hari ini kita memperingati Hari BUMDesa, momentum untuk meneguhkan peran Badan Usaha Milik Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan pilar kemandirian desa. BUMDesa hadir untuk menciptakan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat. 🤝🌱

Mari kita terus memperkuat tata kelola BUMDesa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan ekonomi desa. Semoga BUMDesa di seluruh Indonesia semakin tumbuh, berdaya, dan memberi manfaat nyata. Aamiin. 🏘️



Dana Desa: Terlalu Transparan untuk Disebut Paling Berdosa.Baca pelan pelan sampai habis!!Opini ini sengaja saya buat un...
01/02/2026

Dana Desa: Terlalu Transparan untuk Disebut Paling Berdosa.

Baca pelan pelan sampai habis!!

Opini ini sengaja saya buat untuk menjawab beberapa pertanyaan transparansi dana desa pada vidio dan opini saya sebelumnya, bukan mengklarifikasi tapi menegaskan saja.

Dana desa selalu dipersepsikan buruk bahkan menjadi sumber musibah, seolah Dana Desa "berlumuran dosa, " dibandingkan anggaran lain di Republik ini. Padahal, jika mau jujur membandingkan, seburuk apa pun transparansi dana desa, ia justru masih lebih terang-benderang dibanding banyak anggaran lain.

Mengapa demikian? Berikut alasannya;

Pertama, sejak tahap perencanaan, warga desa sudah dilibatkan. Musyawarah desa bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan ruang bersama untuk menentukan arah penggunaan anggaran. Tidak semua usulan terakomodasi, memang. Tapi fakta bahwa warga ikut duduk, bicara, dan memberi suara adalah hal yang jarang ditemukan pada level anggaran lain. Persoalan nya didesa kamu apakah musdesnya dilaksanakan dengan baik atau tidak?

Kedua, saat anggaran disusun dan APBDes ditetapkan, desa diwajibkan membuka dokumennya ke publik. Mulai dari baliho panjang di pinggir jalan, papan informasi, hingga media desa yang mudah diakses warga. Benar, tidak ada jaminan isi baliho itu sepenuhnya jujur. Tapi justru di situlah fungsinya: sebagai petunjuk awal agar warga bisa membandingkan antara angka di papan dengan kenyataan di lapangan. Nah..dari sini saya kembali bertanya lagi apakah Baliho itu dipajang tidak? Jika sudah terpajang, apakah kamu berani mempertanyakan jika masih merasa bingung atau melaporkan jika ketidak beresan itu nyata?

Ketiga, di akhir tahun, ada laporan pertanggungjawaban pelaksanaa pembangunan yang disampaikan oleh Kepala Desa dalam musyawarah desa. Warga hadir, mendengar, menilai, mengkritisi, bahkan menyanggah laporan tersebut. Disini laporan tidak dinilai dari imajinasi, tapi dari apa yang kamu lihat setiap hari: jalan yang dibangun, drainase yang mangkrak, atau proyek yang hanya ramai di awal. Dipoin tiga ini adalah Medan uji keberanian untuk lakukan koreksi, jangan hanya berani berbicara diluar,di sosmed, begitu di Musdes mulut terkunci.

Lalu pertanyaannya: jika dana desa relatif terbuka, mengapa masih ada kepala desa yang ditangkap?

Jawabannya sederhana: karena dana desa terlalu nyata. Pembangunan terlihat, yang baik tampak, yang buruk pun sulit disembunyikan. Ketika jalan tidak jadi, gedung fiktif, atau kepala desa bergaya hidup mencolok, semua itu mudah terbaca oleh warga.

Kalimat seperti, “Anggaran desa besar tapi tidak ada pembangunan” atau “Kepala desa foya-foya” justru menjadi bukti bahwa dana desa itu transparan. Jika tidak ada baliho mana mungkin kamu bisa tahu bahwa kegiatan itu dimarkup atau tidak sesuai dengan anggaran.

Jadi Persoalannya bukan hanya pada keterbukaan anggarannya, melainkan pada keberanian warga untuk mengawasi dan ketegasan pihak berwenang untuk menjatuhkan sanksi. Sekali lagi transparansi itu adalah ikhtiar, namun ikhtiar itu tidak akan berguna apa apa jika tidak ada keberanian moral untuk mengawasi dan menindak.

Dana desa tidak berlumuran dosa dia adalah berkah bagi desa, menghapusnya adalah kedzaliman nyata bagi Desa dan Warganya. **

13/01/2026

📌BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan jasa pelayanan guna sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga tahun 2026, operasional BUMDes tetap berpedoman pada regulasi utama berikut:

✅PP No. 11 Tahun 2021: Menetapkan status BUMDes sebagai badan hukum, yang memungkinkannya menjalin kerja sama komersial dengan pihak ketiga dan mengakses pinjaman modal secara formal.

✅Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021: Mengatur pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan BUMDes agar dapat tersertifikasi sebagai badan hukum oleh Kemenkumham.

🔥Tujuan Utama BUMDes‼️

Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui laba usaha yang dihasilkan.

Mengoptimalkan Aset Desa agar menjadi produktif dan bernilai ekonomi bagi warga.

Memberikan Pelayanan Umum (seperti penyediaan air bersih, pasar desa, atau listrik desa) yang terjangkau bagi masyarakat.

Menjadi Stimulator Ekonomi Desa dengan menampung produk UMKM lokal dan membuka lapangan kerja.

💨Struktur Organisasi (Berdasarkan PP 11/2021)⁉️

Pengelolaan BUMDes dilakukan secara semi-otonom dengan struktur yang terdiri dari:

🚩Musyawarah Desa (Musdes): Pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengambilan keputusan strategis.

🚩Penasihat: Dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa.

🚩Pelaksana Operasional (Direktur): Pihak profesional yang menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari.

🚩Pengawas: Unsur yang memastikan pengelolaan berjalan akuntabel dan transparan.


11/01/2026

CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX

Cara Lapor SPT di Coretax adalah sbb:
1. Kunjungi https: //coretaxdjp.pajak.go.id
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa
5. Masukan kode keamanan (Captcha)
6. Klik login
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi"
9. Klik lanjut
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan"
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025)
12. Klik lanjut
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT

MENU INDUK

Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" Pilih metode Pembukuan " Pencatatan"

Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA
1.b.1. Tidak
1.c. Tidak
1.d. Tidak

Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otimatis
3. Pilih Tidak
4. Terisi oleh sistem
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem
7. Terisi oleh sistem
8. Pilih Tidak
9. Terisi Oleh sistem

Bgian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak

Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
11. a. Terisi oleh sistem
11.b. Terisi Oleh Sistem
11.c Terisi oleh sistem

Bagian F. Pembetulan
■Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar

Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
■Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.

Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak
13.b. pilih Tidak
13.c. Pilih Tidak

Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya
14. b. Pilih Tidak
14. c. Pilih Tidak
14. d. Pikih Tidak
14. e. Terisi oleh sistem
14. f. Terisi oleh sistem
14.g. Pilih Tidak
14.h. Terisi oleh sistem

Bagian J. Lampiran Tambahan
a,b,c,d,e pilih Tidak

MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi"
B.Utang pada akhir tahun
C. Daftar Anggota Keluarga.
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph

KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
■Status SPT : Nihil
■Centang pernyataan
■Klik " Bayar dan Lapor"
■Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
■Masukan Passphrase
■Klik "simpan"
■Klik "konfirmasi tanda tangan"
■SPT telah berhasil di laporkan
■Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.

SEMOGA BERMANFAAT

09/01/2026

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025
🚫 DANA DESA: YANG TIDAK BOLEH DIGUNAKAN

⚠️ PERHATIAN MASYARAKAT DESA

Dana Desa TIDAK BOLEH digunakan untuk hal-hal berikut:

❌ 1. Gaji dan Honor

Membayar gaji atau honor kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

❌ 2. Perjalanan Dinas Luar Daerah

Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, atau BPD ke luar kabupaten/kota.

❌ 3. Iuran BPJS Aparatur Desa

Membayar BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

❌ 4. Pembangunan Kantor Desa

Membangun kantor desa atau balai desa.

✅ Boleh hanya untuk perbaikan ringan, maksimal Rp25.000.000.

❌ 5. Pelatihan Aparatur Desa

Mengadakan bimbingan teknis atau pelatihan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

❌ 6. Studi Banding Luar Daerah

Bimbingan teknis atau studi banding ke luar kabupaten/kota.

❌ 7. Utang Tahun Sebelumnya

Membayar kewajiban atau utang dari tahun anggaran sebelumnya.

❌ 8. Bantuan Hukum Pribadi

Memberikan bantuan hukum untuk urusan pribadi melalui jalur pengadilan.

✅ DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK

✔️ Pembangunan desa
✔️ Pemberdayaan masyarakat
✔️ Kesejahteraan warga desa

📢 AYO KAWAL DANA DESA!

Transparan • Akuntabel • Tepat Sasaran
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

24/12/2025

Ingat sebelum 31 Desember ya...
Mulai tahun depan lapor SPT lewat Coretax DJB.
Bapak/Ibu Guru ASN wajib pajak agar bisa menggunakan sistem ini jangan lupa ya aktivasi Coretex.

Berikut langkah- langkah aktivasi CORETAX :👇

✅Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut:
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi .go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

👉Akun Coretax berhasil diaktivasi.

✅Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

✅Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

👉KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan :
✅ Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.

👉🏻Jika mau yang lebih simpel, silahkan datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa
1. Ponsel yang ada pulsanya
2. FC KK +KTP

Peran ibu tak hanya hadir dalam keluarga, tetapi juga dalam setiap proses pembangunan desa dan bangsa.Dengan ketangguhan...
22/12/2025

Peran ibu tak hanya hadir dalam keluarga, tetapi juga dalam setiap proses pembangunan desa dan bangsa.
Dengan ketangguhan, kepedulian, dan karya nyata, perempuan Indonesia terus menyalakan harapan bagi generasi masa depan.

Terima kasih untuk seluruh Ibu di Indonesia, atas kasih, ketangguhan, dan peran tulus yang menguatkan bangsa.



Address

Kecamatan Bodeh
Pemalang
52365

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TPPI Bodeh 332705 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share