26/01/2026
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap pasal 8 Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers. Putusan MK menegaskan posisi jurnalis, wartawan tak bisa langsung disanksi pidana atau perdata selama karya jurnalistik dibuat sesuai regulasi Pers. Kini, jurnalis memiliki perisai hukum yang kuat.
Kontras dengan influencer? Tanpa perlindungan Pasal 8 UU Pers, konten kreator adalah profesi yang paling rentan. Saat jempol salah mengetik atau bila unggahan salah, KUHAP langsung mengintai. Mereka hanya bisa berlindung di balik simpati netizen.
Bila opini dianggap melanggar hukum, konten kreator hanya punya dua perlindungan: dukungan netizen dan doa kepada Tuhan. Inilah realitanya, satu dilindungi regulasi dan institusi, sementara yang satu dipayungi atensi.